| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perbaikan/perubahan data Pemohon pada PASPOR Pemohon tertulis: MAHLIZA HAYATUN, tempat/tanggal lahir Dakuta, 01 November 1992 menjadi atas nama: MAHLIZA HAYATUN, tempat/tanggal lahir Dakuta, 01 November 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor imigrasi Lhokseumawe;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi terkait dalam hal ini kepada kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi Lhokseumawe;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
A t a u:
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |