| Dakwaan |
Dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 352 (1) KUHPidana yang dilaporkan oleh saudari CUT LAILAN Binti T. SYAMSUDDIN yang diduga dilakukan oleh CUT SITI ROHANA Binti T. SAIFULLAH dan T. BAKTIAR Bin T. SYAMSUDDIN yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 23.30 wib Gp. Kumbang LT Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara dengan cara terlapor an. CUT SITI ROHANA menolak dada pelapor hingga terduduk lalu menumbuk bahu pelapor bertubitubi dengan kedua tangannya, meremas remas tangan kiri pelapor, menendang paha pelapor, menumbuk kepala pelapor hingga menarik rambut pelapor, kemudian datanglah terlapor an. T.BAKTIAR lalu menutup mulut terlapor dengan tangan kirinya agar tidak ribut lagi. |