| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 28/Pid.Sus/2026/PN Lsk | 1.RAJESKANA,S.H.,M.H 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
MURIZAL Bin M. AMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 639 / L.1.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KESATU ---------- Bahwa terdakwa MURIZAL BiN M. AMIN bersama dengan saksi HAMDANI Bin NURDIN (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di kebun sawit warga tepatnya di Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi Hamdani (berkas perkara terpisah) di pondok kios pada Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara lalu saksi Hamdani mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu di areal kebun sawit warga didaerah Gampong Biram Rayeuk sebanyak 2 (dua) paket dan setelah terdakwa dan saksi Hamdani menghisap sabu tersebut lalu 1 (satu) buah alat hisapnya terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib saat terdakwa dan saksi Hamdani sedang duduk dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk lalu terdakwa kembali diajak oleh saksi Hamdani untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa dan saksi Hamdani pergi kekebun sawit untuk menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus secara bergantian kemudian saksi Hamdani menyerahkan sabu sambil mengatakan kepada terdakwa “ini ada sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dalam kotak salap warna putih dan kamu jual saja kalau laku seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket dan kamu ambil Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bungkus kalau laku” setelah menerima narkotika jenis sabu dan saksi Hamdani kembali ke pondok sambil membawa pulang alat hisap/bong dan terdakwa simpan dibawah pondok, lalu saksi Hamdani pulang sedangkan terdakwa duduk seputaran pondok Gampong Biram Rayeuk sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu dari saksi Hamdani, sekira pukul 15.00 wib, satu yang ada pada terdakwa lalu terjual sebanyak 4 (empat) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpaket. sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan saksi Hamdani ketemu kembali sambil duduk dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk pada saat terdakwa menyerahkan kembali sisa sabu sebanyak satu paket seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam kotak salap warna putih kepada saksi Hamdani lalu narkotika jenis sabu tersebut disimpan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Hamdani duduk, sekira pukul 21.30 wib saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku Anggota Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Hamdani dengan barang bukti yang ditemukan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Hamdani duduk yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) buah kotak salap warna putih, 1 (satu) buah alat hisap/bong pada saat terdakwa dan saksi Hamdani masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Polres Aceh Utara lalu terdakwa melihat saksi Musliadi. Selanjutnya terdakwa, saksi Murizal dan saksi Musliadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 12 Oktober 2025 dengan Nomor : 173/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan), milik terdakwa HAMDANI Bin NURDIN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7739/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa HAMDANI Bin NURDIN dan MURIZAL Bin M. AMIN adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
----------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa terdakwa MURIZAL BiN M. AMIN bersama dengan saksi HAMDANI Bin NURDIN (berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di kebun sawit warga tepatnya di Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika dalam hal perbuatan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
---------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi Hamdani (berkas perkara terpisah) di pondok kios pada Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara lalu saksi Hamdani mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu di areal kebun sawit warga didaerah Gampong Biram Rayeuk sebanyak 2 (dua) bungkus dan setelah terdakwa dan saksi Hamdani menghisap sabu tersebut lalu 1 (satu) buah alat hisapnya terdakwa. Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib saat terdakwa dan saksi Hamdani sedang duduk dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk lalu terdakwa kembali diajak oleh saksi Hamdani untuk menggunakan narkotika jenis sabu dan selanjutnya terdakwa dan saksi Hamdani pergi kekebun sawit untuk menggunakan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus secara bergantian kemudian saksi Hamdani menyerahkan sabu sambil mengatakan kepada terdakwa “ini ada sabu sebanyak 5 (lima) bungkus dalam kotak salap warna putih dan kamu jual saja kalau laku seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus dan kamu ambil Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per bungkus kalau laku” setelah menerima narkotika jenis sabu terdakwa dan saksi Hamdani kembali ke pondok sambil membawa pulang alat hisap/bong dan terdakwa simpan dibawah pondok, lalu saksi Hamdani pulang sedangkan terdakwa duduk seputaran pondok Gampong Biram Rayeuk sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu dari saksi Hamdani, sekira pukul 15.00 wib laku terdakwa terjual sebanyak 4 (empat) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus. sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan saksi Hamdani ketemu kembali sambil duduk dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk pada saat terdakwa menyerahkan kembali sisa sabu sebanyak satu bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam kotak salap warna putih kepada saksi Hamdani lalu narkotika jenis sabu tersebut disimpan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Hamdani duduk, sekira pukul 21.30 wib saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku Anggota Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Hamdani dengan barang bukti yang ditemukan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Hamdani duduk yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) buah kotak salap warna putih, 1 (satu) buah alat hisap/bong pada saat terdakwa dan saksi Hamdani masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Polres Aceh Utara lalu terdakwa melihat saksi Musliadi. Selanjutnya terdakwa, saksi Murizal dan saksi Musliadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Bahwa setelah dilakukan penimbangan oleh Pergadaian Syariah tanggal 12 Oktober 2025 dengan Nomor : 173/60017/X/2025 yang diatanda tangani oleh Pengelola Novitasari. NIK.P86494 yang menerangkan bahwa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan), milik terdakwa HAMDANI Bin NURDIN, berdasarkan hasil penimbangan di Kantor PT. Pergadaian UPS. Lhoksukon.
--------- Bahwa berdasakan Hasil Berita acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab: 7739/NNF/2025 Tanggal 30 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa R. Fani Miranda, S.T., M.Si, Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, dan mengetahui Kabidlabfor Polda Sumut Waka apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm, telah dilakukan analisis tersebut pada BAB III, kami pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa HAMDANI Bin NURDIN dan MURIZAL Bin M. AMIN adalah benar Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 lampiran I Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
---------- Bahwa terdakwa bukan pedagang farmasi bukan seorang apoteker ataupun pedagang besar farmasi dan narkotika tersebut bukan dipergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut.
------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------
ATAU KETIGA ---------- Bahwa terdakwa MURIZAL BiN M. AMIN pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2025 bertempat di kebun sawit warga tepatnya di Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 wib pada saat terdakwa sedang duduk bersama dengan saksi Hamdani (berkas perkara terpisah) di pondok kios pada Gampong Biram Rayeuk Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara lalu saksi Hamdani mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa dan saksi Hamdani pergi ke areal kebun sawit warga didaerah Gampong Biram Rayeuk untuk menghisap narkotika jenis sabu secara bersama-sama sebanyak 2 (dua) bungkus setelah terdakwa dan saksi Hamdani menggunakan narkotika jenis sabu lalu alat hisap/bong terdakwa bakar disemak-semak kebun sawit lalu terdakwa dan saksi Hamdani kembali ketempat pondok. Pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 wib saat terdakwa dan saksi Hamdani sedang duduk dipondok kios Gampong Biram Rayeuk lalu saksi Hamdani mengajak terdakwa untuk menggunakan narkotika jenis sabu lalu pergi kekebun sawit kemudian saksi Hamdani membuat alat hisap/bong dan menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus secara bersama-sama dan saling bergantian lalu saksi Hamdani menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk dijual oleh terdakwa setelah menerima narkotika jenis sabu terdakwa dan saksi Hamdani kembali ke pondok sambil membawa pulang alat hisap/bong dan terdakwa simpan dibawah pondok, lalu saksi Hamdani pulang sedangkan terdakwa duduk seputaran pondok Gampong Biram Rayeuk sambil menunggu pembeli narkotika jenis sabu dari terdakwa, sekira pukul 15.00 wib laku terdakwa terjual sebanyak 4 (empat) bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perbungkus. sekira pukul 20.00 wib terdakwa dan saksi Hamdani ketemu kembali sambil duduk dipondok samping kios Gampong Biram Rayeuk pada saat terdakwa menyerahkan kembali sisa sabu sebanyak satu bungkus seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dalam kotak salap warna putih kepada saksi Hamdani lalu narkotika jenis sabu tersebut disimpan dibawah pondok tempat terdakwa dan terdakwa duduk, sekira pukul 21.30 wib saksi Agus Sabti dan saksi Rifaldi selaku Anggota Polres Aceh Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Hamdani dengan barang bukti yang ditemukan dibawah pondok tempat terdakwa dan saksi Hamdani duduk yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat setelah ditimbang 0,09 gram/netto (nol koma nol sembilan gram), 1 (satu) buah kotak salap warna putih, 1 (satu) buah alat hisap/bong pada saat terdakwa dan saksi Hamdani masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Polres Aceh Utara lalu terdakwa melihat saksi Musliadi. Selanjutnya terdakwa, saksi Murizal dan saksi Musliadi beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
--------- Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor: R/34/X/ 2025/Urkes tanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Kasi Dokkes Polres Aceh Utara yaitu Ulil Amri, A.Md.Keb, yang memeriksa Dokter Mitra dr. Ferianto, S.H., M.H., dengan kesimpulan Urine MURIZAL Bin M. AMIN terdapat unsur SHABU (METHAMPETAMINE).
--------- Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.
---------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
