| Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama.
---------Bahwa ia Terdakwa IBNU NAUFAL AL HAJ Bin FAUZI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gampong Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, TERDAKWA dihubungi via telpon oleh Sdr. FAKHRUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan pekerjaan antar sabu milik kawannya Sdr. FAKHRUL (DPO) dan jika TERDAKWA mau akan diberikan uang tip atau upah, lalu TERDAKWA menyetujuinya, kemudian Sdr. FAKHRUL (DPO) menerangkan kepada TERDAKWA nanti ada yang akan menghubungi TERDAKWA terkait pekerjaan antar sabu tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, TERDAKWA dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal mengaku kawannya Sdr. FAKHRUL (DPO) yang menanyakan apakah TERDAKWA mau kerja, lalu TERDAKWA menanyakan “kerja apa?”, kemudian dijawab “nanti saya kasih tau”.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, nomor yang tidak dikenal kembali menelepon TERDAKWA dan mengaku bernama Sdr. HENDRI (DPO/Daftar Pencarian Orang), lalu menanyakan kepada TERDAKWA apakah mau mengantar sabu pada tanggal 01 September 2025, kemudian TERDAKWA bertanya “saya dapat upah berapa ?” dan Sdr. HENDRI (DPO) menjawab “kamu saya kasih upah uang senilai Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah)”, selanjutnya TERDAKWA menyetujui.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, TERDAKWA ditelpon oleh Sdr. HENDRI (DPO) menyuruh TERDAKWA “hari ini pergi ke Tualang Cut ambil barang”, lalu TERDAKWA menjawab “gimana cara saya ambil ?”, lalu Sdr. HENDRI (DPO) menjawab lagi “berangkat terus ke Tualang Cut turun di halte lewat simpang Opak”, dan TERDAKWA menyetujuinya, kemudian ditengah perjalanan TERDAKWA dikirim pesan oleh Sdr. HENDRI (DPO) lokasi dan foto sabu melalui aplikasi whatsapp, lalu menyuruh TERDAKWA untuk pergi ke depan halte, kemudian TERDAKWA menyebrangi jalan dan melihat tembok persis sesuai dengan foto yang dikirim oleh Sdr. HENDRI (DPO), lalu TERDAKWA melihat di belakang tembok itu ada barang yang sesuai dengan foto yang dikirim oleh Sdr. HENDRI (DPO), lalu langsung TERDAKWA mengambil barang tersebut, kemudian TERDAKWA menyampaikan kepada Sdr. HENDRI (DPO) melalui chat aplikasi whatsapp TERDAKWA sudah mengambil barang tersebut dan pulang menuju Idi dan dijawab oleh Sdr. HENDRI (DPO) “oke kalau sudah sampai ke Idi kasi kabar”, kemudian TERDAKWA berangkat menuju Idi naik mobil angkutan umum jenis Hiace.
- Bahwa saat TERDAKWA tiba di Idi langsung mengabari Sdr. HENDRI (DPO), lalu Sdr. HENDRI (DPO) menyuruh TERDAKWA membeli kartu hp yang lain dan menghubungi nomor whatsapp yang telah dikirim oleh Sdr. HENDRI (DPO), kemudian TERDAKWA menghubungi nomor whatsapp tersebut melalui chat whatsapp “bang ini saya yang dikirim nomor wa abang sama bang hendrik”, lalu TERDAKWA langsung di telpon oleh nomor tersebut dengan berkata “bang dimana posisi ?”, lalu TERDAKWA menjawab ”di Idi Rayeuk” lalu TERDAKWA bertanya ”abang dimana posisi ?”, dan dijawab menjawab “di Panton”, kemudian TERDAKWA bertanya “dimana kita ketemu”, dan dijawab “di Panton saja kita bertemu bisa” lalu TERDAKWA menjawab ”oke bisa ini saya langsung ke Panton”, selanjutnya TERDAKWA berangkat dari rumahnya menuju Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara menaiki mobil angkutan umum jenis L300, kemudian sesampainya di Panton Labu TERDAKWA turun sebelum lampu merah Simpang 4 Panton Labu, lalu TERDAKWA mengabari nomor yang sebelumnya sudah diberikan oleh Sdr. HENDRI (DPO) dan TERDAWA berkata “bang saya sudah sampai”, lalu dijawab “oke jalan aja ke Simpang 4 lalu kamu belok kanan ada toko baju yang sudah tutup, kamu tunggu didepan toko itu”, lalu TERDAKWA mengikuti arahan tersebut dan kemudian TERDAKWA pergi menuju toko tersebut dan duduk didepan toko tersebut.
- Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI, Saksi RIFALDI Bin JULIADEN dan rekan lainnya dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang TERDAKWA sedang mengantar Narkotika jenis Sabu, lalu dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.30 WIB, Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI, Saksi RIFALDI Bin JULIADEN dan rekan lainnya melakukan pengintaian di seputaran Gampong Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, kemudian sekira pukul 17.30 WIB Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI, Saksi RIFALDI Bin JULIADEN dan rekan lainnya melihat TERDAKWA sedang duduk sendirian di depan sebuah toko baju, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN mendatangi TERDAKWA dan melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA dan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 136 (seratus tiga puluh enam) gram/netto yang disimpan di saku jaket sebelah kanan TERDAKWA, kemudian Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN mengamankan Narkotika jenis Sabu tersebut beserta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y04S berwarna silver, 1 (satu) buah kain kantong berwarna coklat dan 1 (satu) helai kantong plastik berwarna hitam dari TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Lhoksukon Nomor : 145/60017/IX/2025 tanggal 09 September 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu milik Ibnu Naufal Al Haj Bin Fauzi dengan hasil yaitu 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 136 (seratus tiga puluh enam) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6721/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik An. Ibnu Naufal Al Haj Bin Fauzi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika jenis Sabu.
-------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
atau
Kedua.
---------Bahwa ia Terdakwa IBNU NAUFAL AL HAJ Bin FAUZI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Gampong Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025, TERDAKWA dihubungi via telpon oleh Sdr. FAKHRUL (DPO/Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan pekerjaan antar sabu milik kawannya Sdr. FAKHRUL (DPO) dan jika TERDAKWA mau akan diberikan uang tip atau upah, lalu TERDAKWA menyetujuinya, kemudian Sdr. FAKHRUL (DPO) menerangkan kepada TERDAKWA nanti ada yang akan menghubungi TERDAKWA terkait pekerjaan antar sabu tersebut, selanjutnya pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, TERDAKWA dihubungi oleh nomor yang tidak dikenal mengaku kawannya Sdr. FAKHRUL (DPO) yang menanyakan apakah TERDAKWA mau kerja, lalu TERDAKWA menanyakan “kerja apa?”, kemudian dijawab “nanti saya kasih tau”.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, nomor yang tidak dikenal kembali menelepon TERDAKWA dan mengaku bernama Sdr. HENDRI (DPO/Daftar Pencarian Orang), lalu menanyakan kepada TERDAKWA apakah mau mengantar sabu pada tanggal 01 September 2025, kemudian TERDAKWA bertanya “saya dapat upah berapa ?” dan Sdr. HENDRI (DPO) menjawab “kamu saya kasih upah uang senilai Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah)”, selanjutnya TERDAKWA menyetujui.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 06.30 WIB, TERDAKWA ditelpon oleh Sdr. HENDRI (DPO) menyuruh TERDAKWA “hari ini pergi ke Tualang Cut ambil barang”, lalu TERDAKWA menjawab “gimana cara saya ambil ?”, lalu Sdr. HENDRI (DPO) menjawab lagi “berangkat terus ke Tualang Cut turun di halte lewat simpang Opak”, dan TERDAKWA menyetujuinya, kemudian ditengah perjalanan TERDAKWA dikirim pesan oleh Sdr. HENDRI (DPO) lokasi dan foto sabu melalui aplikasi whatsapp, lalu menyuruh TERDAKWA untuk pergi ke depan halte, kemudian TERDAKWA menyebrangi jalan dan melihat tembok persis sesuai dengan foto yang dikirim oleh Sdr. HENDRI (DPO), lalu TERDAKWA melihat di belakang tembok itu ada barang yang sesuai dengan foto yang dikirim oleh Sdr. HENDRI (DPO), lalu langsung TERDAKWA mengambil barang tersebut, kemudian TERDAKWA menyampaikan kepada Sdr. HENDRI (DPO) melalui chat aplikasi whatsapp TERDAKWA sudah mengambil barang tersebut dan pulang menuju Idi dan dijawab oleh Sdr. HENDRI (DPO) “oke kalau sudah sampai ke Idi kasi kabar”, kemudian TERDAKWA berangkat menuju Idi naik mobil angkutan umum jenis Hiace.
- Bahwa saat TERDAKWA tiba di Idi langsung mengabari Sdr. HENDRI (DPO), lalu Sdr. HENDRI (DPO) menyuruh TERDAKWA membeli kartu hp yang lain dan menghubungi nomor whatsapp yang telah dikirim oleh Sdr. HENDRI (DPO), kemudian TERDAKWA menghubungi nomor whatsapp tersebut melalui chat whatsapp “bang ini saya yang dikirim nomor wa abang sama bang hendrik”, lalu TERDAKWA langsung di telpon oleh nomor tersebut dengan berkata “bang dimana posisi ?”, lalu TERDAKWA menjawab ”di Idi Rayeuk” lalu TERDAKWA bertanya ”abang dimana posisi ?”, dan dijawab menjawab “di Panton”, kemudian TERDAKWA bertanya “dimana kita ketemu”, dan dijawab “di Panton saja kita bertemu bisa” lalu TERDAKWA menjawab ”oke bisa ini saya langsung ke Panton”, selanjutnya TERDAKWA berangkat dari rumahnya menuju Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara menaiki mobil angkutan umum jenis L300, kemudian sesampainya di Panton Labu TERDAKWA turun sebelum lampu merah Simpang 4 Panton Labu, lalu TERDAKWA mengabari nomor yang sebelumnya sudah diberikan oleh Sdr. HENDRI (DPO) dan TERDAWA berkata “bang saya sudah sampai”, lalu dijawab “oke jalan aja ke Simpang 4 lalu kamu belok kanan ada toko baju yang sudah tutup, kamu tunggu didepan toko itu”, lalu TERDAKWA mengikuti arahan tersebut dan kemudian TERDAKWA pergi menuju toko tersebut dan duduk didepan toko tersebut.
- Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI, Saksi RIFALDI Bin JULIADEN dan rekan lainnya dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 12.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang TERDAKWA sedang mengantar Narkotika jenis Sabu, lalu dilakukan penyelidikan dan sekira pukul 16.30 WIB, Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI, Saksi RIFALDI Bin JULIADEN dan rekan lainnya melakukan pengintaian di seputaran Gampong Meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, kemudian sekira pukul 17.30 WIB Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI, Saksi RIFALDI Bin JULIADEN dan rekan lainnya melihat TERDAKWA sedang duduk sendirian di depan sebuah toko baju, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN mendatangi TERDAKWA dan melakukan penangkapan terhadap TERDAKWA, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap TERDAKWA dan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 136 (seratus tiga puluh enam) gram/netto yang disimpan di saku jaket sebelah kanan TERDAKWA, kemudian Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN mengamankan Narkotika jenis Sabu tersebut beserta 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y04S berwarna silver, 1 (satu) buah kain kantong berwarna coklat dan 1 (satu) helai kantong plastik berwarna hitam dari TERDAKWA, selanjutnya TERDAKWA beserta barang bukti di bawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Lhoksukon Nomor : 145/60017/IX/2025 tanggal 09 September 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu milik Ibnu Naufal Al Haj Bin Fauzi dengan hasil yaitu 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 136 (seratus tiga puluh enam) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 6721/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik An. Ibnu Naufal Al Haj Bin Fauzi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |