| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perbaikan/perubahan data Pemohon pada PASPOR yang tertulis: DEDY SAPUTRA, NIK.1108160309960003, tempat dan tanggal lahir, Meunasah Rayeuk, 03 September 1996, jenis kelamin Laki-laki, menjadi atas nama: DEDY SAPUTRA, NIK.1108160309960003 tempat dan tanggal lahir Meunasah Rayeuk 03 November 1997, jenis kelamin Laki-laki, yang dikeluarkan oleh Kantor imigrasi Banda Aceh;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi terkait dalam hal ini kepada kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi Lhokseumawe;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|