Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Lsk T. AZHARUDDIN KOPERASI JASA SYARIAH PT. PUPUK ISKANDAR MUDA (PIM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1T. AZHARUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAKHRURRAZI, S.HT. AZHARUDDIN
Tergugat
NoNama
1KOPERASI JASA SYARIAH PT. PUPUK ISKANDAR MUDA (PIM)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PUPUK ISKANDAR MUDA (PIM)
2FAKHRUDDIN
3H. MAHDI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  4. Mengganti kerugian materil Uang sisa tagihan ongkos angkut Pupuk Urea yang telah dikerjakan oleh Penggugat sebesar Rp. 776.575,000,- (tujuh ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  5. Mengganti kerugian In Materiil yaitu bunga kerugian sebanyak 6% (enam persen) selama 15 (lima belas) tahun sebesar 698,917,500,- (enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

 

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak