| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan Data Pemohon:
- Pada KK (Kartu Keluarga) dan KTP (kartu tanda penduduk), yang bernama Nur Niyati tempat dan tanggal lahir, Matang Puntong , 01-07-1980 diubah Menjadi atas nama : Murniati, Tempat/Tanggal Lahir : Matang Puntong / 01-07-1977, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Dusun Saed Umar Desa Matang Puntong, Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |