| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 121/Pid.Sus/2025/PN Lsk | 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
M. IHSAN IH BIN IBNU KASYEM | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 121/Pid.Sus/2025/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–2829/L.1.14/Enz.2/08/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Kesatu --------Bahwa Terdakwa Muhammad Ihsan Ih Bin Ibnu Kasyem pada hari Minggu tanggal tanggal 18 Mei 2025 Pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Warung Kopi di simpang Alue Angen Desa Asan Kareung Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau dikarenakan tempat penahanan terdakwa dan domisili para saksi berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB Terdakwa di telpon oleh teman terdakwa dengan nama kontak Whatsaap “Zombie” (DPO) “san ada sabu samamu ? saya mau beli “ terdakwa menjawab “sama saya tidak ada saya tanyakan dulu kepada bang samsul (DPO) teman saya “ lalu teman terdakwa menjawab “Ok kalau ada tolong kabari” . tidak berselang lama terdakwa bertemu dengan Samsul (DPO) dan menanyakan “apakah ada sabu ?,ada teman saya mau beli ini”. samsul (DPO) menjawab “kalau sekarang tidak ada tapi barang akan ada hari minggu tanggal 18 Mei 2025, tapi yang beli harus datang langsung ke lokasi “ lalu terdakwa menjawab “Ok”. Lalu terdakwa menelpon temannya yaitu Zombie (DPO) untuk membuat Janji bertemu di Halte keude Punteut pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB. Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei Tahun 2025 terdakwa datang ke Halte Keude Punteut dan bertemu temannya atas nama “Zombie” dan menggunakan sepeda motor honda beat milik temannya menuju Warung Kopi di simpang Alue Angen Desa Asan Kareung Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe untuk bertemu dengan Samsul (DPO) sesampai nya di lokasi, terdakwa dan teman terdakwa atas nama Zombie bertemu dengan samsul (DPO) dan teman terdakwa atas nama Zombie meminta untuk mencicipi terlebih dahulu narkotika jenis sabu dari samsuk (DPO). Bahwa setelah dicicpi teman terdakwa mengatakan “barangnya bagus saya ambil tapi tunggu dulu uangnya di transfer”. Bahwa selagi menunggu uang di transfer samsul (DPO) menyerahkan dua paket sabu ke pada terdakwa dan terdakwa menyimpannya di saku celana sebelah kanan miliknya. Bahwa tidak berselang lama Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara tiba di lokasi transaksi dan berhasil mengamankan terdakwa, namun Samsul (DPO) lari kearah semak-semak dan teman terdakwa dengan nama zombie kabur melarikan diri menggunakan motornya. Bahwa saat terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di saku sebelah kanan celananya. Bahwa berdasarkan surat hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dari PT.Pegadaian Syariah UPS.Lhoksukon Dengan Nomor : 071/60017/V/2025 Tanggal 19 Mei 2025 mendapatkan hasil, 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat 52,9 (lima puluh dua koma sembilan) gram netto. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 3305/NNF/2025 tertanggal Kamis, 22 Mei 2025 atas nama Terdakwa Muhammad Ihsan Ih Bin Ibnu Kasyem yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa barang bukti: Berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 10 (sepuluh) gram positif metanfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum.------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua -----------Bahwa terdakwa Muhammad Ihsan Ih Bin Ibnu Kasyem pada hari Minggu tanggal tanggal 18 Mei 2025 Pukul 12.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat Warung Kopi di simpang Alue Angen Desa Asan Kareung Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau dikarenakan tempat penahanan terdakwa dan domisili para saksi berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 15 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB Terdakwa di telpon oleh teman terdakwa dengan nama kontak Whatsaap “Zombie” (DPO) “san ada sabu samamu ? saya mau beli “ terdakwa menjawab “sama saya tidak ada saya tanyakan dulu kepada bang samsul (DPO) teman saya “ lalu teman terdakwa menjawab “Ok kalau ada tolong kabari” . tidak berselang lama terdakwa bertemu dengan Samsul (DPO) dan menanyakan “apakah ada sabu ?,ada teman saya mau beli ini”. samsul (DPO) menjawab “kalau sekarang tidak ada tapi barang akan ada hari minggu tanggal 18 Mei 2025, tapi yang beli harus datang langsung ke lokasi “ lalu terdakwa menjawab “Ok”. Lalu terdakwa menelpon temannya yaitu Zombie (DPO) untuk membuat Janji bertemu di Halte keude Punteut pada hari minggu tanggal 18 Mei 2025 Pukul 10.00 WIB. Bahwa pada hari minggu tanggal 18 Mei Tahun 2025 terdakwa datang ke Halte Keude Punteut dan bertemu temannya atas nama “Zombie” dan menggunakan sepeda motor honda beat milik temannya menuju Warung Kopi di simpang Alue Angen Desa Asan Kareung Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe untuk bertemu dengan Samsul (DPO) sesampai nya di lokasi, terdakwa dan teman terdakwa atas nama Zombie bertemu dengan samsul (DPO) dan teman terdakwa atas nama Zombie meminta untuk mencicipi terlebih dahulu narkotika jenis sabu dari samsuk (DPO). Bahwa setelah dicicpi teman terdakwa mengatakan “barangnya bagus saya ambil tapi tunggu dulu uangnya di transfer”. Bahwa selagi menunggu uang di transfer samsul (DPO) menyerahkan dua paket sabu ke pada terdakwa dan terdakwa menyimpannya di saku celana sebelah kanan miliknya. Bahwa tidak berselang lama Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara tiba di lokasi transaksi dan berhasil mengamankan terdakwa, namun Samsul (DPO) lari kearah semak-semak dan teman terdakwa dengan nama zombie kabur melarikan diri menggunakan motornya. Bahwa saat terdakwa diamankan oleh Anggota Satresnarkoba Polres Aceh Utara ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di saku sebelah kanan celananya. Bahwa berdasarkan surat hasil penimbangan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dari PT.Pegadaian Syariah UPS.Lhoksukon Dengan Nomor : 071/60017/V/2025 Tanggal 19 Mei 2025 mendapatkan hasil, 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat 52,9 (lima puluh dua koma sembilan) gram netto. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab.: 3305/NNF/2025 tertanggal Kamis, 22 Mei 2025 atas nama Terdakwa Muhammad Ihsan Ih Bin Ibnu Kasyem yang diperiksa oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt dkk terbukti bahwa barang bukti: Berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi Kristal berwarna putih dengan berat 10 (sepuluh) gram positif metanfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
