| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2024/PN Lsk | AULIA RAMADHAN | 1.FAKHRUR RAZI 2.wardani binti m. husen |
Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2024/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 28 Jun. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga :
3. Menyatakan surat Pernyataan Hutang tanggal 17 Februari 2023 mengikat secara hukum; 4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar hutang kepada Penggugat Sebesar Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah);- 5. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi); 6. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslag) atas Objek yaitu sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun Seulanga Gampong samakurok Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang luasnya ±293,97 M2 (dua ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh tujuh meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (limaratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Tergugat (uit voerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono);
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
