Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.SRI WAHYUNI, S.H.
2.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
3.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
IBNU NAWAWI Bin ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-470/L.1.14/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SRI WAHYUNI, S.H.
2RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
3OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNU NAWAWI Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama:

------Bahwa ia Terdakwa Ibnu Nawawi bin Abu Bakar bersama dengan saksi M. Husen bin Abdullah (Penuntutan dalam berkas terpisah) dan Ismail (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Simpang Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yaitu Narkotika dalam bentuk Tanaman jenis Ganja, dengan berat 7.712,13 (tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tiga belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 Ismail (belum tertangkap) menghubungi Saksi M. Husen Bin Abdullah (penuntutan dalam berkas terpisah) melalui handphone dan mengatakan bahwa terdakwa Ibnu Nawawi Bin Abu Bakar akan berangkat ke Beutong Kab Nagan Raya untuk membawa barang pesanan milik Ismail, kemudian Ismail menanyakan apakah Saksi M. Husen sudah mempunyai uang untuk membeli ganja, dan pada saat itu Saksi M. Husen menjawab belum memiliki uang.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa Ibnu Nawawi menghubungi Saksi M. Husen dan menanyakan apakah Saksi M. Husen sudah mempunyai uang karena terdakwa akan pergi ke Beutong, dan pada saat itu Saksi M. Husen menjawab belum mempunyai uang. Kemudian keesokan harinya tanggal 18 September 2025 terdakwa Ibnu Nawawi kembali menghubungi Saksi M. Husen dan menanyakan apakah sudah ada uang yang dikirimkan kepada Ismail, lalu Saksi M. Husen menjawab belum mengirimkan uang karena sedang memperbaiki boat nya yang rusak dan akan mengirimkannya nanti malam. Kemudian sekira pukul 19.40 Wib Saksi M. Husen mengirimkan uang kepada Ismail sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah) melalui warung pulsa di daerah Keude Geudong Kec Samudra Kab Aceh Utara.
  • Bahwa keesokan hari nya Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB Ismail yang berada di Beutong Kab Nagan Raya menghubungi terdakwa yang berada di Lhokseumawe dan mengatakan bahwa Ismail telah mengirimkan uang ke rekening Terdakwa sejumlah Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa untuk membeli oli sepeda motor dan suku cadang sepeda motor sekalian dengan membawa Skotter mainan anak Ismail ke Beutong Kabupaten Nagan Raya yang sebelumnya telah dipesan atau dibeli secara online oleh Ismail dengan memakai alamat terdakwa.
  • Selanjutnya sekira pukul 11.00 WIB setelah terdakwa membeli oli dan beberapa suku cadang sepeda motor pesanan Ismail Terdakwa berangkat dari rumahnya di Jalan Kenari Banda Masen Lr. II Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe menuju Beutong Nagan Raya dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX warna abu abu dengan No. Pol. BL 5254 NAR.
  • Selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib saat terdakwa berhenti makan siang di daerah Teritid Kab Bener Meriah, Ismail menelpon Terdakwa dan memberitahukan bahwa ada Narkotika jenis ganja pesanan Saksi M. Husen untuk dibawa pulang dari Beutong ke Aceh Utara dan menyuruh terdakwa untuk mengambil ganja tersebut ditempat biasa ia letakkan yaitu di daerah Kilometer Tujuh di dekat rangkang tempat biasa Terdakwa beristirahat. Pada saat yang hampir bersamaan saksi M. Husen bin Abdullah juga menelpon Terdakwa menanyakan dimana posisinya dan Terdakwa mengatakan bahwa ia sudah sampai di daerah Teritid Kabupaten Bener Meriah dan sedang dalam perjalanan menuju Beutong Kabupaten Nagan Raya.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah Ismail di Blang Puuk Beutong Ateuh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, namun tidak bertemu dengan Ismail, melainkan bertemu dengan adik ipar Ismail dan Terdakwa langsung menyerahkan Scutter kepada adik ipar Ismail. Setelah itu Terdakwa pergi menuju rangkang di daerah Kilomoter Tujuh untuk beristirahat sekaligus mengambil narkotika jenis Ganja. Setelah terdakwa beristirahat hingga pukul 19.30 Wib lalu terdakwa mengambil ganja yang berada di semak-semak yang telah diberitahukan oleh Ismail sebelumnya, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke Lhokseumawe dengan melintasi jalan KKA Kab Aceh Utara.
  • Selanjutnya hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 01.40 WIB ketika Terdakwa sampai di Simpang Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Aceh kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan narkotika jenis Ganja di dalam tas ransel, tas bagasi dan plastik merah yang dibawa oleh terdakwa sebanyak 12 (dua belas ikat) dengan berat total 7712,13 (tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tiga belas) gram. Ketika dilakukan interogasi, Terdakwa mengatakan Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik saksi  M. Husen bin Abdullah yang baru saja diambil di Beutong Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib petugas Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Aceh pergi menuju ke rumah saksi M. Husen bin Abdullah di Dusun Timur Kelurahan Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, setelah diinterogasi saksi M. Husen bin Abdullah membenarkan ganja yang ditemukan pada terdakwa adalah milik Saksi M. Husen. Selanjutnya Terdakwa dan saksi M. Husen bin Abdullah dibawa ke Kantor BNN Propinsi Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Ibnu Nawawi Bin Abu Bakar tidak dapat menunjukkan ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 500-S/BAP.S1/09-25 tanggal 21 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rudi Ernawan (Pemimpin Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut) dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah tas ransel berwarna hijau dengan tulisan Caribe Mochila Clasico yang didalamnya terdapat 5 (lima) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut)
  • 1 (satu) buah plastik merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut)
  • 1 (satu) buah tas travel warna ungu yang didalamnya terdapat 4 (empat) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali pelastik warna hitam (bersifat menyusut) dengan Total Berat Netto Keseluruhan (setelah ditimbang) adalah 7.712,13 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Koma Satu Tiga) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0059 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Novalina BR Purba selaku Ketua Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Ibnu Nawawi bin Abu Bakar, dkk adalah benar positif (+) Ganja, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------

 

 

 

 

Atau

 

Kedua :

--------Bahwa ia Terdakwa Ibnu Nawawi bin Abu Bakar bersama dengan saksi M. Husen bin Abdullah (penuntutan dalam berkas terpisah) dan Ismail (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 pukul 01.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2025, bertempat di di Simpang Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan permufakatan jahat atau percobaan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melesbihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, yaitu Narkotika dalam bentuk Tanaman jenis Ganja, dengan berat 7.712,13 (tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tiga belas) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah Ismail (belum tertangkap / DPO) di Blang Puuk Beutong Ateuh Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya untuk mengantarkan skutter pesanan Ismail sekaligus mengambil ganja milik Saksi M. Husen Bin Abdullah (penuntutan dalam berkas terpisah) yang di pesan dari Ismail.
  • Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib terdakwa tiba di rumah Ismail namun tidak bertemu dengan yang bersangkutan sehingga Terdakwa menyerahkan Skutter kepada adik ipar Ismail. Setelah itu Terdakwa pergi menuju rangkang di daerah Kilomoter Tujuh untuk beristirahat sekaligus mengambil narkotika jenis Ganja yang berada di semak-semak yang telah diberitahukan oleh Ismail sebelumnya, kemudian terdakwa langsung berangkat menuju ke Lhokseumawe dengan melintasi jalan KKA Kab Aceh Utara.
  • Selanjutnya hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 01.40 WIB ketika Terdakwa sampai di Simpang Krueng Geukuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Aceh kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan narkotika jenis Ganja di dalam tas ransel, tas bagasi dan plastik merah yang dibawa oleh terdakwa sebanyak 12 (dua belas) ikat dengan berat total 7712,13 (tujuh ribu tujuh ratus dua belas koma tiga belas) gram. Ketika dilakukan interogasi, Terdakwa mengatakan Narkotika jenis Ganja tersebut adalah milik saksi     M. Husen bin Abdullah yang baru saja diambil di Beutong Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib petugas Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Propinsi Aceh pergi menuju ke rumah saksi M. Husen bin Abdullah di Dusun Timur Kelurahan Kuta Glumpang Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, setelah diinterogasi saksi M. Husen bin Abdullah membenarkan ganja yang ditemukan pada terdakwa adalah milik Saksi M. Husen. Selanjutnya Terdakwa dan saksi M. Husen bin Abdullah dibawa ke Kantor BNN Propinsi Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa Ibnu Nawawi Bin Abu Bakar tidak dapat menunjukkan ijin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari dari PT. Pegadaian Cabang Banda Aceh Nomor : 500-S/BAP.S1/09-25 tanggal 21 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rudi Ernawan (Pemimpin Cabang) menerangkan bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap 12 (dua belas) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut) dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 (satu) buah tas ransel berwarna hijau dengan tulisan Caribe Mochila Clasico yang didalamnya terdapat 5 (lima) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut)
  • 1 (satu) buah plastik merah yang didalamnya terdapat 3 (tiga) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam (bersifat menyusut)
  • 1 (satu) buah tas travel warna ungu yang didalamnya terdapat 4 (empat) ikat tanaman kering yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali pelastik warna hitam (bersifat menyusut) dengan Total Berat Netto Keseluruhan (setelah ditimbang) adalah 7.712,13 (Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Belas Koma Satu Tiga) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0059 tanggal 06 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Novalina BR Purba selaku Ketua Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, disimpulkan bahwa barang bukti milik Terdakwa atas nama Ibnu Nawawi bin Abu Bakar, dkk adalah benar positif (+) Ganja, dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang - Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya