| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2024/PN Lsk | DARBAHANI | Musliadi | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
2.1 Sebidang tanah kebun seluas 19.000 M2 (sembilan belas ribu meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 408/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Mahlil Munadi : 110 M - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan: 150 M - Sebelah Barat berbatas dengan Sungai: 150 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Bonni Yami: 150 M 2.2 Sebidang tanah kebun seluas 22.500 M2 (dua puluh dua ribu lima ratus meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 409/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Maimunah : 150 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Jamaluddin: 150 M - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan: 150 M - Sebelah Barat berbatas dengan Sungai: 150 M 2.3 Sebidang tanah kebun seluas 24.000 M2 (dua puluh empat ribu meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 410/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Darniat : 200 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun M. Nasir: 200 M - Sebelah Timur berbatas dengan Alur: 120 M - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan: 120 M 2.4 Sebidang tanah kebun seluas 17.775 M2 (tujuh belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 411/2001/SKJB/2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Aris Seumirah: 155 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Abdul Muis: 200 M - Sebelah Timur berbatas dengan Alur: 100 M - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan: 100 M 2.5 Sebidang tanah kebun seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 462/2001/SKJB/2020 tanggal 13 Desember 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan Muhammad Nasir : 100 M - Sebelah Selatan berbatas dengan Maimunah: 150 M - Sebelah Barat berbatas dengan Sungai: 150 M - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan: 150 M 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum: 3.1 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 408/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020; 3.2 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 409/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020; 3.3 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 410/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020; 3.4 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 411/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020; 3.5 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 462/2001/SKJB/2020 tanggal 13 Desember 2020 4. Menyatakan objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam diktum 2 (dua) merupakan hak milik Penggugat; 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad); 6. Menghukum Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga, apabila perlu dengan alat kekuasaan negara; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
