| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki data Pemohon pada KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) atas nama Nazariah;
- Pada KK (Kartu Keluarga) Nomor 1108172904260001, atas nama Nazariah, Tempat/Tanggal Lahir : Lhoksukon, 01-07-1965 diubah menjadi Tempat/Tanggal Lahir : Lhoksukon, 31-12-1965, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Dusun Dayah, Gampong Ulee Gampong, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara;
- Pada KTP Nomor 1108174197650294, atas nama Nazariah, Tempat/Tanggal Lahir : Lhoksukon, 01-07-1965 diubah menjadi Tempat/Tanggal Lahir : Lhoksukon, 31-12-1965, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Alamat : Dusun Dayah, Gampong Ulee Gampong, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
- Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|