| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 117/Pid.Sus/2025/PN Lsk | 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
NASRUDDIN Alias Nyak Din Bin M. JAMIL | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 117/Pid.Sus/2025/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2733 /L.1.14/Enz.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : ---------- Bahwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama dengan Saksi T. AIDIL AZHAR BIN T. NURDIN RUSLI pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kandang ayam di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Lhoksukon berdasarkan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe menerima telepon dari Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI, “dimana nyak din ?” ucap Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI, lalu dijawab oleh Terdakwa “ada ini bang, di kampung, kenapa bang ?”, kemudian Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI berkata “dimana kita bisa cari sabu ? ” lalu Terdakwa menjawab “berapa banyak bang ?” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “setengah kilo kalau ada”, lalu Terdakwa menjawab “saya tanya dulu ya bang, nanti kalau ada saya kabari bang”, lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “oke” dan menutup telepon tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menelpon Sdr. KOTER (masuk dalam daftar pencarian orang) dan berkata “ada orang cari sabu, apa ada sama kamu ?”, lalu Sdr. KOTER menjawab “berapa banyak perlu bang ?” lalu Terdakwa menjawab “yang diminta setengah kilo koter” lalu Sdr. KOTER menjawab “abang bilang ada terus, tapi tunggu sebentar” lalu terdakwa menutup telponnya. Tidak lama kemudian pada pukul 15.35 WIB, Sdr. KOTER menelpon Terdakwa lalu berkata “bang ada barangnya ini tapi cuma 4 ons setengah yang ada”, Terdakwa kemudian menjawab “sebentar koter, saya telpon yang pesan barang dulu” lalu Terdakwa menutup telponnya, kemudian Terdakwa menelpon Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI dan berkata ”bang yang ada 4 ons setengah, harganya disuruh kembalikan Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), kalau ada rejeki nanti bagi saya bang, kalau banyak rejeki abang kasih banyak, kalau sedikit rejeki abang kasih sedikit, gimana bang, apa bisa ? ” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menutup telponnya. Bahwa kemudian Terdakwa menelpon Sdr. KOTER dan berkata “yasudah koter, yang beli barang sudah mau”, Sdr. KOTER menjawab “ok bang, kemari terus, saya dirumah” kemudian Terdakwa menuju kerumah Sdr. KOTER dengan menyewa RBT (ojek online) dan sesampainya Terdakwa dirumah Sdr. KOTER dan bertemu dengan Sdr. KOTER, kemudian Terdakwa berkata “Koter, ini nomor si pembeli, kamu antar saja ke tempat dia”, lalu Sdr. KOTER menjawab “saya tidak sempat antar bang, kamu saja yang antar bang”, lalu Terdakwa menjawab “yasudah boleh”, kemudian Sdr. KOTER memberikan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna putih yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus paket sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan yang kemudian Terdakwa genggam, lalu tiba-tiba Sdr. KOTER berkata “uangnya gimana bang ?” lalu Terdakwa menjawab “ini nomornya kamu saja yang telpon untuk bahas masalah uang”, Sdr KOTER menjawab “biar urusan abang aja, gini aja bang, abang kirim uang DP saja dulu Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), abang kirim saja ke rekening atas nama Zulfahmi (sambil memberikan nomor rekening)”, lalu Terdakwa menjawab “yasudah saya antar dulu sabunya, nanti saya tanyakan masalah DP nya”, lalu Terdakwa pergi dengan RBT (ojek online) ke tempat Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI. Bahwa pada hari yang sama yakni sekira pukul 20.30 WIB, ditengah perjalanan Terdakwa menelpon Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI dan berkata “bang ini saya sudah pergi, kemana saya pergi bang ?” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “oke kekandang ayam saja”, lalu Terdakwa menutup telponnya dan sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi kandang ayam milik Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI yang berada di desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, lalu Terdakwa berjumpa dengan Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI dan menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna putih yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus paket sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan kemudian Terdakwa berkata “bang ini diminta DP Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) gimana bang ?” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “kalau Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tidak ada, berapa yang ada dulu ya, kemana saya kirim ?” lalu Terdakwa menjawab “kirim saja bang ke rekening atas nama Zulfahmi (sambil memberikan rekening tersebut)” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “saya kirim ke rekening kamu saja, nanti kamu saja yang kirim ke rekening dia” lalu Terdakwa menjawab “oke” sambil memberikan rekening milik Terdakwa, kemudian terdakwa kembali pulang dengan RBT (ojek online). Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Kamis 16 April 2025, sekira pukul 01.00 WIB Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI memberitahukan kepada Terdakwa via telpon bahwa ia telah mengirimkan uang DP sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa langsung mencari agen brilink terdekat SPBU Teupin Punti Kab. Aceh Utara dan langsung mengirimkan uang DP ke rekening BSI atas nama Zulfahmi sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), lalu Terdakwa menelpon Sdr. KOTER dan berkata “Koter, sudah saya kirim ya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)” kemudian dijawab “oke” oleh Sdr. KOTER dan Terdakwa kemudian langsung pulang kerumahnya di Desa Blang Cut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 15.45 WIB, Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menelpon Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk berjumpa di warung nasi Alue Raya, Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan berangkat menuju tempat tersebut dari rumahnya di Desa Blang Cut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, tidak lama berselang yakni pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di warung nasi Alue Raya dan hendak menelpon Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI, namun kemudian Terdakwa ditangkap oleh pihak Satresnarkoba Kota Lhokseumawe yakni oleh Saksi A. Jumadi Harahap, Saksi Dedy Lazuardy dan Saksi Ilham Satria beserta Tim Satresnarkoba Kota Lhokseumawe yang telah melakukan pengembangan kembali dari penangkapan terhadap Saksi Nasruddin Bin Hanafiah dan Saksi T. Aidil Azhar Bin T Nurdin Rusli, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi A. Jumadi Harahap, Saksi Dedy Lazuardy dan Saksi Ilham Satria beserta Tim Satresnarkoba Kota Lhokseumawe ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark dengan warna Silver Gelap dengan nomor SIM Card : 081260009723 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi T. Aidil Azhar Bin T Nurdin Rusli dan Sdr. KOTER dalam hal membeli dan menyerahkan Narotika jenis Sabu dan Terdakwa mengakui kepemilikan Sabu tersebut yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi T. Aidil Azhar Bin T Nurdin Rusli untuk diperjual belikan kembali dan juga Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan Sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. KOTER, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian – Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe Nomor : 145/Sp.60013/2025 tanggal 26 April 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang ditandatangani oleh Bambang Pranajaya selaku yang menimbang dan Apriandes selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian – Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu milik Nasruddin Bin M. Jamil, T. Aidil Azhar Bin T. Nurdin Rusli dan Nasruddin Bin Hanafiah dengan hasil berat keseluruhan Brutto 557,46 (lima ratus lima puluh tujuh koma empat puluh enam) Gram dan berat Netto 550,48 (lima ratus lima puluh koma empat puluh delapan). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2668/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti atas nama NASRUDDIN BIN M. JAMIL, T.AIDIL AZHAR BIN T. NURDIN RUSLI, dan NASRUDDIN BIN HANAFIAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------- DAN --------------------------------------------------------------
KEDUA : ---------- Bahwa terdakwa terdakwa baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama dengan Saksi T. AIDIL AZHAR BIN T. NURDIN RUSLI pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya di suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kandang ayam di Desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Lhoksukon berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dalam hal perbuatan “ telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa yang saat itu sedang berada dirumahnya di Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe menerima telepon dari Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI, “dimana nyak din ?” ucap Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI, lalu dijawab oleh Terdakwa “ada ini bang, di kampung, kenapa bang ?”, kemudian Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI berkata “dimana kita bisa cari sabu ? ” lalu Terdakwa menjawab “berapa banyak bang ?” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “setengah kilo kalau ada”, lalu Terdakwa menjawab “saya tanya dulu ya bang, nanti kalau ada saya kabari bang”, lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “oke” dan menutup telepon tersebut. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa menelpon Sdr. KOTER (masuk dalam daftar pencarian orang) dan berkata “ada orang cari sabu, apa ada sama kamu ?”, lalu Sdr. KOTER menjawab “berapa banyak perlu bang ?” lalu Terdakwa menjawab “yang diminta setengah kilo koter” lalu Sdr. KOTER menjawab “abang bilang ada terus, tapi tunggu sebentar” lalu terdakwa menutup telponnya. Tidak lama kemudian pada pukul 15.35 WIB, Sdr. KOTER menelpon Terdakwa lalu berkata “bang ada barangnya ini tapi cuma 4 ons setengah yang ada”, Terdakwa kemudian menjawab “sebentar koter, saya telpon yang pesan barang dulu” lalu Terdakwa menutup telponnya, kemudian Terdakwa menelpon Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI dan berkata ”bang yang ada 4 ons setengah, harganya disuruh kembalikan Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), kalau ada rejeki nanti bagi saya bang, kalau banyak rejeki abang kasih banyak, kalau sedikit rejeki abang kasih sedikit, gimana bang, apa bisa ? ” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “bisa” kemudian Terdakwa menutup telponnya. Bahwa kemudian Terdakwa menelpon Sdr. KOTER dan berkata “yasudah koter, yang beli barang sudah mau”, Sdr. KOTER menjawab “ok bang, kemari terus, saya dirumah” kemudian Terdakwa menuju kerumah Sdr. KOTER dengan menyewa RBT (ojek online) dan sesampainya Terdakwa dirumah Sdr. KOTER dan bertemu dengan Sdr. KOTER, kemudian Terdakwa berkata “Koter, ini nomor si pembeli, kamu antar saja ke tempat dia”, lalu Sdr. KOTER menjawab “saya tidak sempat antar bang, kamu saja yang antar bang”, lalu Terdakwa menjawab “yasudah boleh”, kemudian Sdr. KOTER memberikan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna putih yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus paket sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan yang kemudian Terdakwa genggam, lalu tiba-tiba Sdr. KOTER berkata “uangnya gimana bang ?” lalu Terdakwa menjawab “ini nomornya kamu saja yang telpon untuk bahas masalah uang”, Sdr KOTER menjawab “biar urusan abang aja, gini aja bang, abang kirim uang DP saja dulu Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), abang kirim saja ke rekening atas nama Zulfahmi (sambil memberikan nomor rekening)”, lalu Terdakwa menjawab “yasudah saya antar dulu sabunya, nanti saya tanyakan masalah DP nya”, lalu Terdakwa pergi dengan RBT (ojek online) ke tempat Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI. Bahwa pada hari yang sama yakni sekira pukul 20.30 WIB, ditengah perjalanan Terdakwa menelpon Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI dan berkata “bang ini saya sudah pergi, kemana saya pergi bang ?” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “oke kekandang ayam saja”, lalu Terdakwa menutup telponnya dan sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi kandang ayam milik Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI yang berada di desa Matang Ben Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, lalu Terdakwa berjumpa dengan Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI dan menyerahkan 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna putih yang didalamnya berisikan 4 (empat) bungkus paket sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan kemudian Terdakwa berkata “bang ini diminta DP Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) gimana bang ?” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “kalau Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tidak ada, berapa yang ada dulu ya, kemana saya kirim ?” lalu Terdakwa menjawab “kirim saja bang ke rekening atas nama Zulfahmi (sambil memberikan rekening tersebut)” lalu Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menjawab “saya kirim ke rekening kamu saja, nanti kamu saja yang kirim ke rekening dia” lalu Terdakwa menjawab “oke” sambil memberikan rekening milik Terdakwa, kemudian terdakwa kembali pulang dengan RBT (ojek online). Bahwa keesokan harinya yakni pada hari Kamis 16 April 2025, sekira pukul 01.00 WIB Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI memberitahukan kepada Terdakwa via telpon bahwa ia telah mengirimkan uang DP sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), kemudian Terdakwa langsung mencari agen brilink terdekat SPBU Teupin Punti Kab. Aceh Utara dan langsung mengirimkan uang DP ke rekening BSI atas nama Zulfahmi sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), lalu Terdakwa menelpon Sdr. KOTER dan berkata “Koter, sudah saya kirim ya Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)” kemudian dijawab “oke” oleh Sdr. KOTER dan Terdakwa kemudian langsung pulang kerumahnya di Desa Blang Cut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe. Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 15.45 WIB, Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI menelpon Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk berjumpa di warung nasi Alue Raya, Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut dan berangkat menuju tempat tersebut dari rumahnya di Desa Blang Cut Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, tidak lama berselang yakni pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di warung nasi Alue Raya dan hendak menelpon Saksi T. AIDIL AZHAR BIN NURDIN RUSLI, namun kemudian Terdakwa ditangkap oleh pihak Satresnarkoba Kota Lhokseumawe yakni oleh Saksi A. Jumadi Harahap, Saksi Dedy Lazuardy dan Saksi Ilham Satria beserta Tim Satresnarkoba Kota Lhokseumawe yang telah melakukan pengembangan kembali dari penangkapan terhadap Saksi Nasruddin Bin Hanafiah dan Saksi T. Aidil Azhar Bin T Nurdin Rusli, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi A. Jumadi Harahap, Saksi Dedy Lazuardy dan Saksi Ilham Satria beserta Tim Satresnarkoba Kota Lhokseumawe ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark dengan warna Silver Gelap dengan nomor SIM Card : 081260009723 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Saksi T. Aidil Azhar Bin T Nurdin Rusli dan Sdr. KOTER dalam hal membeli dan menyerahkan Narotika jenis Sabu dan Terdakwa mengakui kepemilikan Sabu tersebut yang kemudian Terdakwa serahkan kepada Saksi T. Aidil Azhar Bin T Nurdin Rusli untuk diperjual belikan kembali dan juga Terdakwa juga mengakui bahwa Terdakwa mendapatkan Sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. KOTER, selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat PT. Pegadaian – Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe Nomor : 145/Sp.60013/2025 tanggal 26 April 2025 perihal Hasil Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang ditandatangani oleh Bambang Pranajaya selaku yang menimbang dan Apriandes selaku Pemimpin Cabang PT. Pengadaian – Kantor Cabang Syariah Lhokseumawe dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu milik Nasruddin Bin M. Jamil, T. Aidil Azhar Bin T. Nurdin Rusli dan Nasruddin Bin Hanafiah dengan hasil berat keseluruhan Brutto 557,46 (lima ratus lima puluh tujuh koma empat puluh enam) Gram dan berat Netto 550,48 (lima ratus lima puluh koma empat puluh delapan). Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2668/NNF/2025 tanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti atas nama NASRUDDIN BIN M. JAMIL, T.AIDIL AZHAR BIN T. NURDIN RUSLI, dan NASRUDDIN BIN HANAFIAH adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut. ----------- Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
