| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 113/Pid.Sus/2025/PN Lsk | 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 2.Aulia, S.H |
M. Zaini Bin Abdurrahman | Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2025/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2731/L.1.14/Enz.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Pertama. ---------Bahwa ia M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi M. IDRIS BIN M. YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa sekiranya awal bulan maret tahun 2025 sekitaran hari ke 15 (lima belas) bulan puasa atau bulan Ramadhan pagi harinya terdakwa ditelpon oleh Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mana dalam percakapan tersebut Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf mengajak untuk menggunakan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa bergegas pergi ketempat Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf dan mengambil uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu) darinya dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdra Yadi (DPO) yang beralamatkan di Desa Biara Timu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara kemudian setelah berhasil membeli narkotika jenis sabu dari sdra Yadi terdakwa langsung kembali menjumpai Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf dan mengajaknya bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu disebuah rumah atau gubuk kosong yang berada di desa tempatnya tidnggal yaitu Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang mana pada saat itu juga saksi RISKI MUNAJAR ikut bergabung dengan terdakwa dan Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf untuk menggunakan narkotika jenis sabu disebuah gubuk atau rumah kosong tersebut. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekiranya pda pukul 09.30 wib terdakwa menelpon saksi RISKI MUNAJAR untuk menanyakan apakah saksi RISKI MUNAJAR memiliki narkotika jenis sabu kemudian saksi RISKI MUNAJAR pun menjawab ada namun terdakwa harus menunggu terlebih dahulu. Kemudian sekiranya pada pukul 11.30 wib terdakwa ditelpon oleh saksi RISKI MUNAJAR dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya kemudian terdakwapun langsung menuju kerumah saksi RISKI MUNAJAR dan setibanya terdakwa dirumah saksi RISKI MUNAJAR ianya juga melihat ada saksi M.IDRIS namun selang beberapa saat tiba-tiba ada yang menggedor pintu rumah saksi RISKI MUNAJAR yang mana mereka adalah petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye yaitu saksi INDRA NUR ALAM dan saksi SRI PUTRA ALAMSYAH awalnya terdakwa bersama saksi saksi RISKI MUNAJAR dan M.IDRIS BIN M.YUSUF tidak mau membuka pintu rumah tersebut namun dikarenakan ancaman dari petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye apabila pintu tersebut tidak dibuka maka akan didobrak sehingga akhirnya pintu tersebut dibuka yang mana ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian sektor Tanah Jambo Aye ditemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,2 gram/netto (Dua Belas Koma Dua), 1 (satu) Buah Alat hisap Sabu (BONG), 2 (Dua) Buah Pirek, 2 (Dua) buah korek api, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy A21s warna biru, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy J3 Pro warna Abu-abu, 1 (Satu) Hp Android merek Samsung tipe X669C warna kuning milik terdakwa bersama saksi M.ZAINI dan RISKI MUNAJAR yang mana akhirnya terhadap mereka beserta barang bukti dibawa ke polsek panton terlebih dahulu kemudian mereka diserahkan ke sat res narkoba Polres Aceh Utara. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 038/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil : 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,02 gram (dua belas koma nol dua gram) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2353/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepulu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Atau
Kedua :
Bahwa ia M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi M. IDRIS BIN M. YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :---------- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa sekiranya awal bulan maret tahun 2025 sekitaran hari ke 15 (lima belas) bulan puasa atau bulan Ramadhan pagi harinya terdakwa ditelpon oleh Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mana dalam percakapan tersebut Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf mengajak untuk menggunakan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa bergegas pergi ketempat Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf dan mengambil uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu) darinya dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdra Yadi (DPO) yang beralamatkan di Desa Biara Timu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara kemudian setelah berhasil membeli narkotika jenis sabu dari sdra Yadi terdakwa langsung kembali menjumpai Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf dan mengajaknya bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu disebuah rumah atau gubuk kosong yang berada di desa tempatnya tidnggal yaitu Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang mana pada saat itu juga saksi RISKI MUNAJAR ikut bergabung dengan terdakwa dan Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf untuk menggunakan narkotika jenis sabu disebuah gubuk atau rumah kosong tersebut. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekiranya pda pukul 09.30 wib terdakwa menelpon saksi RISKI MUNAJAR untuk menanyakan apakah saksi RISKI MUNAJAR memiliki narkotika jenis sabu kemudian saksi RISKI MUNAJAR pun menjawab ada namun terdakwa harus menunggu terlebih dahulu. Kemudian sekiranya pada pukul 11.30 wib terdakwa ditelpon oleh saksi RISKI MUNAJAR dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya kemudian terdakwapun langsung menuju kerumah saksi RISKI MUNAJAR dan setibanya terdakwa dirumah saksi RISKI MUNAJAR ianya juga melihat ada saksi M.IDRIS namun selang beberapa saat tiba-tiba ada yang menggedor pintu rumah saksi RISKI MUNAJAR yang mana mereka adalah petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye yaitu saksi INDRA NUR ALAM dan saksi SRI PUTRA ALAMSYAH awalnya terdakwa bersama saksi saksi RISKI MUNAJAR dan M.IDRIS BIN M.YUSUF tidak mau membuka pintu rumah tersebut namun dikarenakan ancaman dari petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye apabila pintu tersebut tidak dibuka maka akan didobrak sehingga akhirnya pintu tersebut dibuka yang mana ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian sektor Tanah Jambo Aye ditemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,2 gram/netto (Dua Belas Koma Dua), 1 (satu) Buah Alat hisap Sabu (BONG), 2 (Dua) Buah Pirek, 2 (Dua) buah korek api, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy A21s warna biru, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy J3 Pro warna Abu-abu, 1 (Satu) Hp Android merek Samsung tipe X669C warna kuning milik terdakwa bersama saksi M.ZAINI dan RISKI MUNAJAR yang mana akhirnya terhadap mereka beserta barang bukti dibawa ke polsek panton terlebih dahulu kemudian mereka diserahkan ke sat res narkoba Polres Aceh Utara. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 038/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil : 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,02 gram (dua belas koma nol dua gram) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2353/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepulu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
Bahwa ia M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama Saksi M. IDRIS BIN M. YUSUF (dituntut dalam berkas perkara terpisah) dan Saksi RISKI MUNAJAR BIN ISMAIL (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :---------- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa sekiranya awal bulan maret tahun 2025 sekitaran hari ke 15 (lima belas) bulan puasa atau bulan Ramadhan pagi harinya terdakwa ditelpon oleh Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf (terdakwa dalam berkas terpisah) yang mana dalam percakapan tersebut Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf mengajak untuk menggunakan narkotika jenis sabu kemudian terdakwa bergegas pergi ketempat Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf dan mengambil uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu) darinya dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada sdra Yadi (DPO) yang beralamatkan di Desa Biara Timu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara kemudian setelah berhasil membeli narkotika jenis sabu dari sdra Yadi terdakwa langsung kembali menjumpai Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf dan mengajaknya bersama-sama menggunakan narkotika jenis sabu disebuah rumah atau gubuk kosong yang berada di desa tempatnya tidnggal yaitu Desa Tanjong Ara Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara yang mana pada saat itu juga saksi RISKI MUNAJAR ikut bergabung dengan terdakwa dan Saksi M.IDRIS Bin M.Yusuf untuk menggunakan narkotika jenis sabu disebuah gubuk atau rumah kosong tersebut. Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Maret 2025 sekiranya pda pukul 09.30 wib terdakwa menelpon saksi RISKI MUNAJAR untuk menanyakan apakah saksi RISKI MUNAJAR memiliki narkotika jenis sabu kemudian saksi RISKI MUNAJAR pun menjawab ada namun terdakwa harus menunggu terlebih dahulu. Kemudian sekiranya pada pukul 11.30 wib terdakwa ditelpon oleh saksi RISKI MUNAJAR dan menyuruh terdakwa untuk datang kerumahnya kemudian terdakwapun langsung menuju kerumah saksi RISKI MUNAJAR dan setibanya terdakwa dirumah saksi RISKI MUNAJAR ianya juga melihat ada saksi M.IDRIS namun selang beberapa saat tiba-tiba ada yang menggedor pintu rumah saksi RISKI MUNAJAR yang mana mereka adalah petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye yaitu saksi INDRA NUR ALAM dan saksi SRI PUTRA ALAMSYAH awalnya terdakwa bersama saksi saksi RISKI MUNAJAR dan M.IDRIS BIN M.YUSUF tidak mau membuka pintu rumah tersebut namun dikarenakan ancaman dari petugas Kepolisian Sektor tanah Jambo Aye apabila pintu tersebut tidak dibuka maka akan didobrak sehingga akhirnya pintu tersebut dibuka yang mana ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian sektor Tanah Jambo Aye ditemukan barang bukti berupa 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,2 gram/netto (Dua Belas Koma Dua), 1 (satu) Buah Alat hisap Sabu (BONG), 2 (Dua) Buah Pirek, 2 (Dua) buah korek api, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy A21s warna biru, 1 (Satu) unit Hp Android merek Samsung tipe galaxy J3 Pro warna Abu-abu, 1 (Satu) Hp Android merek Samsung tipe X669C warna kuning milik terdakwa bersama saksi M.ZAINI dan RISKI MUNAJAR yang mana akhirnya terhadap mereka beserta barang bukti dibawa ke polsek panton terlebih dahulu kemudian mereka diserahkan ke sat res narkoba Polres Aceh Utara. Bahwa atas pengakuan terdakwa yang telah menggunakan shabu bersama saksi M.IDRIS BIN M.YUSUF dan saksi RISKI MUNAJAR BIN RAMLI sebelum dilakukan penangkapan maka pihak Penyidik melakukan test urine terhadap diri terdakwa dan dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : R/09/III/2025/Urkes tanggal 24 Maret 2025 yang dilakukan pemeriksaan oleh dokter pemeriksa yaitu dr. ULIL AMRI, A.Md.Kep yang menyimpulkanm bahwa hasil dari pemeriksaan adalah urine terdakwa atas nama M.ZAINI BIN ABDURRAHMAN positif Sabu (MET). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 038/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan hasil : 37 (Tiga Puluh Tujuh) paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening dengan berat 12,02 gram (dua belas koma nol dua gram) Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 2353/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat Netto 10 (sepulu) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.
--------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
