Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
3.ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
MUSLEM Bin Alm. MUHAMMAD BASYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 63/Pid.Sus-LH/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–1738/L.1.14/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
3ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLEM Bin Alm. MUHAMMAD BASYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Kesatu:

Bahwa terdakwa Muslem bin Alm. Muhammad Basyah pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, telah menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

 

-  - Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Ilyas bin Alm. Kasim (dilakukan penuntutan terpisah) dihubungi oleh Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren (belum tertangkap) untuk memuat dan mengangkut kayu olahan/gergajian milik Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren yang berada di pinggir jalan yang sudah ditumpuk di Jalan Cut Mutia Desa Alue Rimeh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara untuk dibawa ke panglong di Simpang Cibrek Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara, dimana Saksi Ilyas bin Alm. Kasim dijanjikan akan diberi upah sebanyak Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu pada hari yang sama yaitu hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira Pukul 17.50 WIB Terdakwa menerima panggilan Telephone melalui HP dari Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren, dimana Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren mengatakan “itu Sdr. Ilyas ada saya suruh bawa kayu 1 (satu) mobil ke Panglong simpang Cibrek dan tolong sebentar ambil uang dipanglong untuk bayar ongkos mobil Sdr. ILYAS, ongkos muat dan ongkos bongkar”. Atas permintaan Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren tersebut, Terdakwa menyanggupinya, dan mengatakan akan pergi dan menunggu di Panglong tersebut setelah Terdakwa berbuka puasa dan sholat Magrib, padahal baik Terdakwa maupun saksi Ilyas bin Alm. Kasim mengetahui bahwa kayu milik Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren tidak dilengkapi dengan dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Sekira sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapatkan panggilan telphone melalui HP dari saksi Ilyas bin Alm. Kasim dan saudara saksi Ilyas bin Alm. Kasim mengatakan “Bg Lem saya sudah sampai di Kede Alue Bungkoh ada kayu di mobil milik Abdurrahman Baren dan disuruh antar ke Panglong Simpang Cibrek” dan Terdakwa menjawab “jalan terus sampai tiba dilokasi panglong Simpang Cibrek, kalau bisa mobilnya berangkat pas diwaktu Sholat Magrib dikarenakan jalan menuju Simpang Cibrek melewati jalan di Simpang Rangkaya banyak aktifitas keramaian masyarakat sekitar”.

-    Bahwa setelah berbuka puasa dan sholat magrib, Terdakwa pergi ke Panglong Simpang Cibrek dengan maksud mengambil uang hasil penjualan kayu dari pemilik Panglong kayu dan membayar ongkos angkut kayu kepada saksi Ilyas bin Alm. Kasim sebagaimana arahan dari Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren dan sesampainya Terdakwa di Panglong dan setelah menunggu beberapa lama Terdakwa tidak menjumpai saksi Ilyas bin Alm. Kasim sampai di Panglong tersebut dan panggilan telepoonnya juga tidak dijawab oleh saksi Ilyas bin Alm. Kasim, dikarenakan tanpa sepengetahuan Terdakwa ternyata saksi Ilyas bin Alm. Kasim telah dihentikan oleh petugas polisi dari Polda Aceh, diantaranya saksi Muhammad Rian Resani dan saksi T. Fauzan S.A.B. bin T. Nasrol dan petugas polisi lainnya dan ketika diperiksa ternyata saksi Ilyas bin Alm. Kasim telah membawa dan mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebanyak 221 batang/keping dengan jumlah 7,534 M?3; (tujuh koma lima ratus tiga puluh empat meter kubik), dengan kelompok jenis Kayu Meranti, dengan rincian:

a.  37 (tiga puluh tujuh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 2,50 x 37 /10.000 = 0,925 M?3;;

b.  4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 4,80 x 4 / 10.000 = 0,176 M?3;;

c.  45 (empat puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 24 x 3,00 x 45 /10.000 = 1,296 M?3;;

d.  2 (dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 10 x 4,80 x 2 /10.000 = 0,048 M?3;;

e.  22 (dua puluh dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 2,40 x 22 /10.000 = 0,396 M?3;.

f.   30 (tiga puluh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,00 x 30 /10.000 = 0,675 M?3;.

g.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,60 x 1 /10.000 = 0,027 M?3;.

h.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,036 M?3;.

  1. 17 (tujuh belas) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 2,50 x 17 /10.000 = 0,382 M?3;.

j.   4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 3,00 x 4 /10.000 = 0,108 M?3;.

k.  15 (lima belas) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 4,80 x 15 /10.000 = 0,648 M?3;.

l.   3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,172 M?3;.

m. 4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 8 x 15 x 4,80 x 4 /10.000 = 0,230 M?3;.

n.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 10 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,048 M?3;.

o.  4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 2,40 x 4 /10.000 = 0,144 M?3;.

p.  3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 3,00 x 3 /10.000 = 0,135 M?3;.

q.  25 (dua puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 4,80 x 25 /10.000 = 1,800 M?3;.

r.   3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,288 M?3;.

sesuai dengan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Nomor : 01/BA/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Yusri (Polisi Kehutanan Penyelia), dan 2. Santya Dharma (Operator Layanan Operasional), keduanya selaku patugas Pengukuran Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Aceh.

-  Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di sebuah warung kopi di Kota Lhoksukon Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Aceh karena telah memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, kepada saksi Ilyas bin Alm. Kasim untuk dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan  

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 20 huruf d Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

Bahwa terdakwa Muslem bin Alm. Muhammad Basyah pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, . Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Ilyas bin Alm. Kasim (dilakukan penuntutan terpisah)dihubungi oleh Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren (belum tertangkap) untuk memuat dan mengangkut kayu olahan/gergajian milik Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren yang berada di pinggir jalan yang sudah ditumpuk di Jalan Cut Mutia Desa Alue Rimeh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara untuk dibawa ke panglong di Simpang Cibrek Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara, dimana Saksi Ilyas bin Alm. Kasim dijanjikan akan diberi upah sebanyak Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu pada hari yang sama yaitu hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira Pukul 17.50 WIB Terdakwa menerima panggilan Telephone melalui HP dari Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren, dimana Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren mengatakan “itu Sdr. Ilyas ada saya suruh bawa kayu 1 (satu) mobil ke Panglong simpang Cibrek dan tolong sebentar ambil uang dipanglong untuk bayar ongkos mobil Sdr. ILYAS, ongkos muat dan ongkos bongkar”. Atas permintaan Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren tersebut, Terdakwa menyanggupinya, dan mengatakan akan pergi dan menunggu di Panglong tersebut setelah Terdakwa berbuka puasa dan sholat Magrib, padahal baik Terdakwa maupun saksi Ilyas bin Alm. Kasim mengetahui bahwa kayu milik Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren tidak dilengkapi dengan dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Sekira sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapatkan panggilan telphone melalui HP dari saksi Ilyas bin Alm. Kasim dan saudara saksi Ilyas bin Alm. Kasim mengatakan “Bg Lem saya sudah sampai di Kede Alue Bungkoh ada kayu di mobil milik Abdurrahman Baren dan disuruh antar ke Panglong Simpang Cibrek” dan Terdakwa menjawab “jalan terus sampai tiba dilokasi panglong Simpang Cibrek, kalau bisa mobilnya berangkat pas diwaktu Sholat Magrib dikarenakan jalan menuju Simpang Cibrek melewati jalan di Simpang Rangkaya banyak aktifitas keramaian masyarakat sekitar”.

-  - Bahwa setelah berbuka puasa dan sholat magrib, Terdakwa pergi ke Panglong Simpang Cibrek dengan maksud mengambil uang hasil penjualan kayu dari pemilik Panglong kayu dan membayar ongkos angkut kayu kepada saksi Ilyas bin Alm. Kasim sebagaimana arahan dari Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren dan sesampainya Terdakwa di Panglong dan setelah menunggu beberapa lama Terdakwa tidak menjumpai saksi Ilyas bin Alm. Kasim sampai di Panglong tersebut dan panggilan telepoonnya juga tidak dijawab oleh saksi Ilyas bin Alm. Kasim, dikarenakan tanpa sepengetahuan Terdakwa ternyata saksi Ilyas bin Alm. Kasim telah dihentikan oleh petugas polisi dari Polda Aceh, diantaranya saksi Muhammad Rian Resani dan saksi T. Fauzan S.A.B. bin T. Nasrol dan petugas polisi lainnya dan ketika diperiksa ternyata saksi Ilyas bin Alm. Kasim telah membawa dan mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebanyak 221 batang/keping dengan jumlah 7,534 M?3; (tujuh koma lima ratus tiga puluh empat meter kubik), dengan kelompok jenis Kayu Meranti, dengan rincian:

a.  37 (tiga puluh tujuh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 2,50 x 37 /10.000 = 0,925 M?3;;

b.  4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 4,80 x 4 / 10.000 = 0,176 M?3;;

c.  45 (empat puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 24 x 3,00 x 45 /10.000 = 1,296 M?3;;

d.  2 (dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 10 x 4,80 x 2 /10.000 = 0,048 M?3;;

e.  22 (dua puluh dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 2,40 x 22 /10.000 = 0,396 M?3;.

f.   30 (tiga puluh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,00 x 30 /10.000 = 0,675 M?3;.

g.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,60 x 1 /10.000 = 0,027 M?3;.

h.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,036 M?3;.

  1. 17 (tujuh belas) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 2,50 x 17 /10.000 = 0,382 M?3;.

j.   4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 3,00 x 4 /10.000 = 0,108 M?3;.

k.  15 (lima belas) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 4,80 x 15 /10.000 = 0,648 M?3;.

l.   3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,172 M?3;.

m. 4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 8 x 15 x 4,80 x 4 /10.000 = 0,230 M?3;.

n.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 10 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,048 M?3;.

o.  4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 2,40 x 4 /10.000 = 0,144 M?3;.

p.  3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 3,00 x 3 /10.000 = 0,135 M?3;.

q.  25 (dua puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 4,80 x 25 /10.000 = 1,800 M?3;.

r.   3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,288 M?3;.

sesuai dengan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Nomor : 01/BA/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Yusri (Polisi Kehutanan Penyelia), dan 2. Santya Dharma (Operator Layanan Operasional), keduanya selaku patugas Pengukuran Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Aceh.

- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di sebuah warung kopi di Kota Lhoksukon Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Aceh karena telah dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, kepada saksi Ilyas bin Alm. Kasim untuk dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan  

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

 

Atau

 

Ketiga :

Bahwa terdakwa Muslem bin Alm. Muhammad Basyah pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret Tahun 2026, bertempat di Jalan Sumbok Rayeuk Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon, telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan, dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

-    Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 11.00 WIB Saksi Ilyas bin Alm. Kasim (dilakukan penuntutan terpisah) dihubungi oleh Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren (belum tertangkap) untuk memuat dan mengangkut kayu olahan/gergajian milik Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren yang berada di pinggir jalan yang sudah ditumpuk di Jalan Cut Mutia Desa Alue Rimeh Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara untuk dibawa ke panglong di Simpang Cibrek Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara, dimana Saksi Ilyas bin Alm. Kasim dijanjikan akan diberi upah sebanyak Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu pada hari yang sama yaitu hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira Pukul 17.50 WIB Terdakwa menerima panggilan Telephone melalui HP dari Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren, dimana Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren mengatakan “itu Sdr. Ilyas ada saya suruh bawa kayu 1 (satu) mobil ke Panglong simpang Cibrek dan tolong sebentar ambil uang dipanglong untuk bayar ongkos mobil Sdr. ILYAS, ongkos muat dan ongkos bongkar”. Atas permintaan Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren tersebut, Terdakwa menyanggupinya, dan mengatakan akan pergi dan menunggu di Panglong tersebut setelah Terdakwa berbuka puasa dan sholat Magrib, padahal baik Terdakwa maupun saksi Ilyas bin Alm. Kasim mengetahui bahwa kayu milik Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren tidak dilengkapi dengan dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Sekira sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa mendapatkan panggilan telphone melalui HP dari saksi Ilyas bin Alm. Kasim dan saudara saksi Ilyas bin Alm. Kasim mengatakan “Bg Lem saya sudah sampai di Kede Alue Bungkoh ada kayu di mobil milik Abdurrahman Baren dan disuruh antar ke Panglong Simpang Cibrek” dan Terdakwa menjawab “jalan terus sampai tiba dilokasi panglong Simpang Cibrek, kalau bisa mobilnya berangkat pas diwaktu Sholat Magrib dikarenakan jalan menuju Simpang Cibrek melewati jalan di Simpang Rangkaya banyak aktifitas keramaian masyarakat sekitar”.

-    Bahwa setelah berbuka puasa dan sholat magrib, Terdakwa pergi ke Panglong Simpang Cibrek dengan maksud mengambil uang hasil penjualan kayu dari pemilik Panglong kayu dan membayar ongkos angkut kayu kepada saksi Ilyas bin Alm. Kasim sebagaimana arahan dari Sdr. Abdurrahman alias Rahman Baren dan sesampainya Terdakwa di Panglong dan setelah menunggu beberapa lama Terdakwa tidak menjumpai saksi Ilyas bin Alm. Kasim sampai di Panglong tersebut dan panggilan telepoonnya juga tidak dijawab oleh saksi Ilyas bin Alm. Kasim, dikarenakan tanpa sepengetahuan Terdakwa ternyata saksi Ilyas bin Alm. Kasim telah dihentikan oleh petugas polisi dari Polda Aceh, diantaranya saksi Muhammad Rian Resani dan saksi T. Fauzan S.A.B. bin T. Nasrol dan petugas polisi lainnya dan ketika diperiksa ternyata saksi Ilyas bin Alm. Kasim telah membawa dan mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebanyak 221 batang/keping dengan jumlah 7,534 M?3; (tujuh koma lima ratus tiga puluh empat meter kubik), dengan kelompok jenis Kayu Meranti, dengan rincian:

a.  37 (tiga puluh tujuh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 2,50 x 37 /10.000 = 0,925 M?3;;

b.  4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 23 x 4,80 x 4 / 10.000 = 0,176 M?3;;

c.  45 (empat puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 4 x 24 x 3,00 x 45 /10.000 = 1,296 M?3;;

d.  2 (dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 10 x 4,80 x 2 /10.000 = 0,048 M?3;;

e.  22 (dua puluh dua) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 2,40 x 22 /10.000 = 0,396 M?3;.

f.   30 (tiga puluh) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,00 x 30 /10.000 = 0,675 M?3;.

g.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 3,60 x 1 /10.000 = 0,027 M?3;.

h.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 5 x 15 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,036 M?3;.

  1. 17 (tujuh belas) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 2,50 x 17 /10.000 = 0,382 M?3;.

j.   4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 3,00 x 4 /10.000 = 0,108 M?3;.

k.  15 (lima belas) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 15 x 4,80 x 15 /10.000 = 0,648 M?3;.

l.   3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 6 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,172 M?3;.

m. 4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 8 x 15 x 4,80 x 4 /10.000 = 0,230 M?3;.

n.  1 (satu) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 10 x 4,80 x 1 /10.000 = 0,048 M?3;.

o.  4 (empat) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 2,40 x 4 /10.000 = 0,144 M?3;.

p.  3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 3,00 x 3 /10.000 = 0,135 M?3;.

q.  25 (dua puluh lima) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 15 x 4,80 x 25 /10.000 = 1,800 M?3;.

r.   3 (tiga) batang kayu gergajian/olahan dengan ukuran volume kubikasi 10 x 20 x 4,80 x 3 /10.000 = 0,288 M?3;.

sesuai dengan Berita Acara Pengukuran dan Pengujian Kayu Olahan Nomor : 01/BA/III/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Yusri (Polisi Kehutanan Penyelia), dan 2. Santya Dharma (Operator Layanan Operasional), keduanya selaku patugas Pengukuran Dinas Lingungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Aceh.

-    Bahwa pada hari Jum’at tanggal 06 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di sebuah warung kopi di Kota Lhoksukon Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian dari Polda Aceh karena telah dengan sengaja memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan,, kepada saksi Ilyas bin Alm. Kasim untuk dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 21 ayat (1) huruf b Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya