| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 44/Pid.B/2026/PN Lsk | 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H. 2.ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H. |
1.REZA FAHLEVI BIN TIAM SAFARI 2.MUHAMMAD ALIF SAFAB BIN ABDULLAH YUSUF 3.AFDAL ZIKRI BIN M. NASIR A |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pid.B/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 1430/L.1.14/Eoh.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----------Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 03.30 wib atau waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau dalam Tahun 2026 yang terjadi di Desa Kreung Seunong Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
-----------Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pada pukul 18.30 wib terdakwa III yang awalnya mengajak terdakwa I dan terdakwa II serta merencanakan untuk melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 milik saksi korban MAHYUN MUNAR BIN SYARBAINI dan terdakwa III juga yang menunjuk alamat rumah saksi korban MAHYUN MUNAR yang beralamatkan di Desa Kreung Seunong Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dan selain sebagai orang pertama yang mengajak melakukan pencurian ia juga yang memberikan ide agar pada saat melakukan pencurian terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 untuk membuka baterainya agar pada saat diambil tidak berbunyi sehingga dan melakukan pencurian tersebut pada waktu malam hari ketika sepi hingga pada akhirnya pada pukul 00.15 wib terdakwa I (REZA FAHLEVI) dan terdakwa II (MUHAMMAD ALIF) mengantarkan terdakwa III (AFDAL ZIKRI) kerumahnya dikarenakan HP miliknya mati kemudian terdakwa I dan terdakwa II menunggu terdakwa III di dalam mobil AVANZA tipe E yang telah terdakwa I rental yang digunakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain namun dikarenakan terdakwa III tidak mengangkat telpon terdakwa II (MUHAMMAD ALIF) akhirnya terdakwa I (REZA FAHLEVI ) dan terdakwa II (MUHAMMAD ALIF) langsung menuju kesebuah rumah saksi korban MAHYUN MUNAR BIN SYARBAINI untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 160 miliknya dengan cara awalnya terdakwa I dan Terdakwa II turun dari mobil yang mereka kendarai dan berjalan kaki menuju kerumah saksi korban dengan jarak sekotar 50 (lima puluh) meter dari tempat para terdakwa meletakkan mobil yang digunakannya dan sekiranya pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 pukul 03.30 wib terdakwa I bersama terdakwa II tiba dirumah saksi korban MAHYUN MUNAR terdakwa I dan terdakwa II langsung masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban MAHYUN MUNAR dan terdakwa I langsung menuju kerumah saksi korban serta melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih milik saksi korban MAHYUN MUNAR kemudian terdakwa I membuka cover body sepeda motor tersebut dengan menggunakan obeng untuk membuka baterai atau aki sepeda motor agar mencegah hidupnya alaram sepeda motor yang hendak diambilnya tersebut kemudian terdakwa I membawa dan meletakkan baterai tersebut didalam mobil avanza yang dikendarainya kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali lagi kerumah saksi korban MAHYUN MUNAR untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dan memaskukan sepeda motor tersebut kedalam mobil avanza yang mereka kendarai kemudian terdakwa I dan terdakwa II membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan rumah saksi korban MAHYUN MUNAR ; Bahwa selanjutnya setelah terdakwa I dan terdakwa II berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih milik saksi korban MAHYUN MUNAR sekiranya pada pukul 05.00 wib terdakwa III (AFDAL ZIKRI) menghubungi terdakwa II (MUHAMMAD ALIF) dan menanyakan apakah mereka berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario kemudian terdakwa II mengatakan bahwa mereka sudah berhasil mengambil sepeda motor tersebut keemudian terdakwa III mengatakan agar jangan melupakan dirinya; Bahwa selanjutnya para terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada sdr ZAL (DPO) melalui sdr PUTRA (DPO) sebagai agen dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang mana dari uang Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah tesebut) sdr PUTRA (DPO) mendapatkan uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai jatah agen kemudian sdr PUTRA (DPO) mentransfer uang ke DANA milik terdakwa I (REZA FAHLEVI) sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut dibagikan kepada para terdakwa dan terdakwa I mendapatkan sebesar Rp.600.000,- enam ratus ribu rupiah), terdakwa II sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa III sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya digunakan untuuk biaya operasional seperti rental mobil, biaya minyak mobil, uang rokok dan makan para terdakwa; Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa menyebabkan saksi korban MAHYUN MUNAR mengalami kerugian sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan g KUHPidana ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
