| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki perbaikan/perubahan data Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nama ayah Pemohon Tertulis BUKHARI menjadi BUCHARI yang dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pada PASPOR Pemohon tertulis: MAHLIZA HAYATUN, tempat/tanggal lahir Dakuta, 01 November 1992 menjadi atas nama: MAHLIZA HAYATUN, tempat/tanggal lahir Dakuta, 01 November 1995 yang dikeluarkan oleh Kantor imigrasi Lhokseumawe;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi terkait dalam hal ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan kantor Imigrasi atau pejabat Imigrasi Lhokseumawe;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|