Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2026/PN Lsk Darbahani 1.Darzami Mustafa
2.Sofiati, SHI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Darbahani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARMIADarbahani
Tergugat
NoNama
1Darzami Mustafa
2Sofiati, SHI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa yaitu:

2.1 Sebidang tanah kebun seluas 19.000 M2 (sembilan belas ribu meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 408/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Mahlil Munadi : 110 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan: 150 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai: 150 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Bonni Yami: 150 M

2.2 Sebidang tanah kebun seluas 22.500 M2 (dua puluh dua ribu lima ratus meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 409/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Maimunah : 150 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Jamaluddin: 150 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan: 150 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai: 150 M

2.3 Sebidang tanah kebun seluas 24.000 M2 (dua puluh empat ribu meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 410/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Darniat : 200 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun M. Nasir: 200 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Alur: 120 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan: 120 M

2.4 Sebidang tanah kebun seluas 17.775 M2 (tujuh belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 411/2001/SKJB/2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Aris Seumirah: 155 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun Abdul Muis: 200 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Alur: 100 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan: 100 M

2.5 Sebidang tanah kebun seluas 18.750 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh meter per segi) berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 462/2001/SKJB/2020 tanggal 13 Desember 2020 yang terletak di Dusun Simpang Jaya Krueng Tuan, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatas dengan Muhammad Nasir : 100 M

- Sebelah Selatan berbatas dengan Maimunah: 150 M

- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai: 150 M

- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan: 150 M

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum:

3.1 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 408/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.2 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 409/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.3 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 410/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.4 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 411/2001/SKJB/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

3.5 Surat Keterangan Jual Beli Nomor: 462/2001/SKJB/2020 tanggal 13 Desember 2020

  1. Menyatakan objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam diktum 2 (dua) merupakan hak milik Penggugat;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigdaad);
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga, apabila perlu dengan alat kekuasaan negara;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya secara tunai setiap kali Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak