Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.B/2026/PN Lsk ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H. T. NAHRIZAL ALIAS REZA BIN T. ZAKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 70/Pid.B/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1837/ L.1.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1T. NAHRIZAL ALIAS REZA BIN T. ZAKIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

------- Bahwa terdakwa T. NAHRIZAL ALIAS REZA Bin T. ZAKIR pada hari Minggu Tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Gudang yang berada di Keude Gedong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Setiap Orang yang melakukan penganiyaan” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

------- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Gudang milik saksi NURDIN H. HANFIAH yang berada di Keude Geudong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, yang pada saat itu terdakwa, saksi T. M. NASIR, saksi NASRULLAH, saksi M. YUNUS RASYIDIN, dan saksi HERMANSYAH sedang bekerja untuk menurunkan barang pesanan milik saksi NURDIN digudang milik saksi Nurdin.

------- Bahwa terdakwa bekerja sebagai pekerja harian / SPSI yang mengakat / menurunkan barang-barang. Pada saat terdakwa menurunkan barang milik saksi NURDIN, terdakwa mengatakan “BEUGET-GET KA PEUTRON BARANG IBLIS, HARAM JADAH JIH NYAN, HAYEU THAT JIH DI PAKE HEBAT THAT, ANEUK BAJEUNG NYAN” yang artinya “bagus-bagus kamu turunkan barang iblis, kurang ajar dia, hebat kali dia, dipikir nya hebat, anak haram itu” setelah saksi NURDIN mendegar ucapan terdakwa tersebut lalu saksi NURDIN menanyakan kepada terdakwa “PU NA MASALAH KAH NGEN LONG? LONG HANTOM PEUKARU KAH, PEUKARU KELUARGA KAH” yang artinya “APA ADA MASALAH KAMU DENGAN SAYA? SAYA TIDAK PERNAH GANGGU KAMU, GANGGU KELUARGA KAMU”

------ Bahwa setelah saksi NURDIN mengatakan hal tersebut terdakwa langsung mengayunkan tangan kanannya kearah wajah saksi NURDIN dan mengenai pelipis kiri wajah saksi NURDIN. Kemudian terjadilah keributan dan dipisahkan oleh saksi T. M. NASIR, saksi NASRULLAH, saksi M. YUNUS RASYIDIN, dan saksi HERMANSYAH yang sedang berada di area gudang tersebut dan terdakwa langsung dibawa keluar dari gudang saksi NURDIN oleh teman-teman terdakwa.

------- Bahwa akibat dari kejadian tersebut dan berdasarkan VISUM ET REPERTUM No.R/VER/04/I/2026 yang diperksai dan di Keluarkan oleh Rumah Sakit TNI-AD Tk. III IM 07.01 Lhokseumawe dan di tanda tanggani digital oleh dokter Putri Ismayanda tertanggal 20 Junuari 2026, saksi NURDIN pada pemeriksaan luar ditemukan bengkak dipelipis kiri kurang lebih 3,5 cm x 2 cm pada kepala dan wajah dengan Kesimpulan diduga diakibatkan trauma benda tumpul.------------------------------------------------------

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang -Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya