Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
205/Pdt.P/2025/PN Lsk Faisal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 205/Pdt.P/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Faisal
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/perubahan Data Anak Pemohon pada:

-     Kartu Keluarga (KK) dengan No : 1108053110190002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal  27-04-2022  atas  nama  (Syakilla  Chan)  Tempat  /  Tanggal  Lahir: Lhokseumawe, 08-12-2019, Jenis Kelamin Perempuan, Nama Ayah: Faisal, Nama Ibu Maryana, Agama Islam, Alamat Gampong Desa Mee Kecamatan Matangkuli Kabupaten  Aceh  Utara,  diubah  Menjadi  atas nama  (Nurul  Azizie),  Tempat  / Tanggal  Lahir:  Lhokseumawe,  08-12-2019,  Jenis  Kelamin  perempuan,  Nama Ayah:  (Faisal)     Nama  Ibu  (Maryana),  Agama  Islam,  Alamat  Desa  Mee Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara

3.   Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak