| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan/ perubahan Data Pemohon:
- Pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) No. 1108074101860002, Tertanggal: 16-04-2024, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : RASYIDAH, Tempat/Tanggal Lahir: Beuringen / 01-01-1986, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, diubah MENJADI Atas Nama : RASYIDAH.A, Tempat/Tanggal Lahir: Beuringen / 01-01-1986, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Sesuai data pada Ijazah pada Ijazah Sekolah Dasar (SD), Tertanggal : 09-06-1998, dan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) No. 07 DI 1709075;
- pada KK (Kartu Keluarga) No. 1108071611060322 Tertanggal : 16-03-2022, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Atas Nama : RASYIDAH, Tempat/Tanggal Lahir: Beuringen / 01-01-1986, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Wiraswasta, , dengan Nama Orangtua (AYAH) : BUDIMAN, dan Nama (IBU) : MARLIAH, diubah MENJADI Atas Nama :RASYIDAH.A, Tempat/Tanggal Lahir: Beuringen / 01-01-1986, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam, dengan Nama Orangtua (AYAH) : ABDULLAH dan Nama (IBU) : MARLIAH, Sesuai data pada Ijazah pada Ijazah Sekolah Dasar (SD), Tertanggal : 09-06-1998, dan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SMP) No. 07 DI 1709075;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |