Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.B/2025/PN Lsk IVAN NAJJAR ALAVI,S.H.,M.H. MUHAMMAD SAFRI BIN ALM. SUFYAN ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 199/Pid.B/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5281/L.1.14/Ft.3/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IVAN NAJJAR ALAVI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SAFRI BIN ALM. SUFYAN ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI ACEH UTARA                                                                         P-29

 Demi Keadilan Dan Kebenaran Berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara  : PDS-03/TPKL/ACUT/12/2025

 

 

  1. Identitas Terdakwa:

Nama lengkap

:

Muhammad Safri Bin Alm Sufyan Abdullah.

Tempat lahir

:

Bayu

Umur/ tanggal lahir

:

41 Tahun/01 Mei 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Ulim, Kel. Beurandang, Kec. Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

sma

NIK

:

1108110105840001

 

  1. Penangkapan dan Penahanan

 

Penangkapan

:

11 Oktober 2025

 

Penahanan Penyidik  Bea dan Cukai

:

11 Oktober 2025 s/d 30 Oktober 2025

Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Perpanjangan Penuntut Umum

:

31 Oktober 2025 s/d 09 Desember 2025

Lapas Kelas II A Lhokseumawe.

Penahanan Penuntut Umum

:

9 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025

Rutan Kelas II B Lhoksukon.

 

  1. Dakwaan:

Pertama

---------------Bahwa ia terdakwa Muhammad Safri Bin Alm Sufyan Abdullah, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Wahyudi Bin Nurdin Musa dan Saksi Januar Fuady Bin Muhammad Nasir (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari jumat tanggal 10 Oktober Tahun 2025 sekira Pukul 07.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Elak Desa Pulo Iboih, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Utara yang berwenang mengadili perkara ini melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yaitu 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) karton Rokok Merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada akhir Bulan September Tahun 2025 terdakwa memesan Rokok Merek Nikken dari sdr. Jacky masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dengan mengatakan “kapan rokok Merek NIKKEN bisa dikirim ke Aceh ?”. sdr. Jacky (DPO) Menjawab “nanti hari selasa tanggal 7 Oktober 2025 akan dikabarin”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh sdr. Jacky (DPO) lewat telepon seluler bahwa rokok NIKKEN yang dipesan sudah dikirim menggunakan kapal kayu sebanyak 400 karton dan Jacky (DPO) juga menanyakan “nanti di Aceh rencana mau diturunkan dimana Rokok tersebut?”. kemudian terdakwa menjawab “rokok tersebut nanti turunkan saja di Pantai Laweung Kabupaten Pidie“.
  • Setelah terdakwa mendapatkan kabar rokok merek Nikken yang dipesannya sudah dalam perjalanan, kemudian terdakwa melakukan persiapan untuk berangkat ke Laweung dari rumah terdakwa di Syamtalira Bayu dengan mengajak Saksi Wahyudi dan Saksi Januar untuk mengambil rokok merk NIKKEN tersebut.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi Wahyudi dan Saksi Januar Berangkat dari Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara pada hari Kamis tanggal 9 Oktober Tahun 2025 pukul 16.30 WIB menggunakan Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 84 G (4X2) M/T berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8836 N  Menuju Pantai Laweung Kabupaten Pidie dan tiba pada sekitar Pukul 23.30 WIB.
  • Bahwa sesampainya di Pantai Laweung Kabupaten Pidie, rokok tersebut sudah berada di pinggir Pantai Laweung dengan jumlah sebanyak 400 karton. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Wahyudi dan saksi Januar untuk memuat rokok merek Nikken yang ada di pinggir pantai tersebut ke dalam truk Mitsubishi Colt Diesel FE 84 G (4X2) M/T berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8836 N dan selesai dimuat pada pukul 04.00 WIB.
  • Bahwa dari 400 karton rokok merek NIKKEN hanya dimuat 387 karton kedalam truck dan sisanya sebanyak 13 karton dibeli oleh sdr. Bule (DPO). Kemudian setelah pekerjaan muat barang selesai, terdakwa dan saksi Wahyudi beserta saksi Januar berangkat menuju Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara untuk menawarkan rokok kepada pembeli yang akan menjual rokok illegal;
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB ketika terdakwa dan saksi Wahyudi beserta saksi Januar melintasi Simpang Buloh di Jalan Elak Desa Pulo Iboih Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, terdakwa dihadang oleh petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
  • Bahwa Petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan 387 karton rokok merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan berhasil mengamankan terdakwa Muhammad Safri dan saksi Wahyudi beserta saksi Januar ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari lembaga yang berwenang untuk membawa dan menjual 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) karton Rokok Merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan Negara dari Ahli Maringan Simanihuruk yang dibuat pada 3 November Tahun 2025, dimana perbuatan terdakwa menjual Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.12.489.902.550 (dua belas milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua ribu lima ratus lima puluh rupiah).

-------- Perbuatan terdakwa Muhammad Safri Bin Alm Sufyan Abdullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. -----------------

 

Atau

Kedua

-------------Bahwa ia terdakwa Muhammad Safri Bin Alm Sufyan Abdullah, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Wahyudi Bin Nurdin Musa dan Saksi Januar Fuady Bin Muhammad Nasir (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Jumat Tanggal 10 Oktober Tahun 2025 sekira Pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Jalan Elak Desa Pulo Iboih, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Utara yang berwenang mengadili perkara ini melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yaitu 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) karton Rokok Merek Nikken yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------

  • Bahwa bermula pada akhir Bulan September Tahun 2025 terdakwa memesan Rokok Merek Nikken dari sdr. Jacky masuk ke daftar pencarian orang (DPO) dengan mengatakan “kapan rokok Merek NIKKEN bisa dikirim ke Aceh ?”. sdr. Jacky (DPO) Menjawab “nanti hari selasa tanggal 7 Oktober 2025 akan dikabarin”. Kemudian pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 terdakwa dihubungi oleh sdr. Jacky (DPO) lewat telepon seluler bahwa rokok NIKKEN yang dipesan sudah dikirim menggunakan kapal kayu sebanyak 400 karton dan Jacky (DPO) juga menanyakan “nanti di Aceh rencana mau diturunkan dimana Rokok tersebut?”. kemudian terdakwa menjawab “rokok tersebut nanti turunkan saja di Pantai Laweung Kabupaten Pidie“.
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa Rokok merek Nikken yang dipesannya dari Jacky (DPO) berasal dari negara Thailand dan tidak memiliki surat tanda pelunasan kepabeanan serta tidak memiliki izin masuk ke dalam Wilayah Kepabeanan Republik Indonesian.
  • Setelah terdakwa mendapatkan kabar rokok merek Nikken yang dipesannya sudah dalam perjalanan, kemudian terdakwa melakukan persiapan untuk berangkat ke Laweung dari rumah terdakwa di Syamtalira Bayu dengan mengajak Saksi Wahyudi dan Saksi Januar untuk mengambil rokok merk NIKKEN tersebut.
  • Bahwa terdakwa bersama saksi Wahyudi dan Saksi Januar Berangkat dari Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara pada hari Kamis tanggal 9 Oktober Tahun 2025 pukul 16.30 WIB menggunakan Mobil truk Mitsubishi Colt Diesel FE 84 G (4X2) M/T berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8836 N  Menuju Pantai Laweung Kabupaten Pidie dan tiba pada sekitar Pukul 23.30 WIB.
  • Bahwa sesampainya di Pantai Laweung Kabupaten Pidie, rokok tersebut sudah berada di pinggir Pantai Laweung dengan jumlah sebanyak 400 karton. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Wahyudi dan saksi Januar untuk memuat rokok merek Nikken yang ada di pinggir pantai tersebut ke dalam truk Mitsubishi Colt Diesel FE 84 G (4X2) M/T berwarna kuning dengan nomor polisi BL 8836 N dan selesai dimuat pada pukul 04.00 WIB.
  • Bahwa dari 400 karton rokok merek NIKKEN hanya dimuat 387 karton kedalam truck dan sisanya sebanyak 13 karton dibeli oleh sdr. Bule (DPO). Kemudian setelah pekerjaan muat barang selesai, terdakwa dan saksi Wahyudi beserta saksi Januar berangkat menuju Kecamatan Pirak Timu Kabupaten Aceh Utara untuk menawarkan rokok kepada pembeli yang akan menjual rokok illegal;
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 07.30 WIB ketika terdakwa dan saksi Wahyudi beserta saksi Januar melintasi Simpang Buloh di Jalan Elak Desa Pulo Iboih Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara, terdakwa dihadang oleh petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
  • Bahwa Petugas Bea dan Cukai Lhokseumawe berhasil mengamankan 387 karton rokok merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan berhasil mengamankan terdakwa Muhammad Safri dan saksi Wahyudi beserta saksi Januar ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari lembaga yang berwenang untuk membawa dan menjual 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) karton Rokok Merek Nikken yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Perhitungan Potensi Kerugian Keuangan Negara dari Ahli Maringan Simanihuruk yang dibuat pada 3 November Tahun 2025, dimana perbuatan terdakwa menjual Rokok yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.12.489.902.550 (dua belas milyar empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus dua ribu lima ratus lima puluh rupiah).

--------Perbuatan terdakwa Muhammad Safri Bin Alm Sufyan Abdullah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------

 

 

 LHOKSUKON,  16 Desember 2025

      PENUNTUT UMUM,

 

 

 

IVAN NAJJAR ALAVI, S.H., M.H.

JAKSA MADYA

 

 

 

 

AULIA, S.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya