| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan / perubahan Data anak pemohon pada:
- Kartu Keluarga (KK) dengan No:1108100406240001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal: 26-06-2024 atas nama: Muhammad Azlan, tempat / tgl. Lahir: Lhokseumawe/ 19-06-2024 Jenis Kelamin: Laki-laki, dengan Nama Ayah: Zainuddin, Nama Ibu: Muannas Sulamri diubah Menjadi Atas Nama: Muhammad Anis Mubaraq, tempat/ tanggal lahir: Lhokseumawe/19-06-2024, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, dengan Nama Ayah: Zainuddin, Nama Ibu: Muannas sulamri, Alamat Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara;
- Pada Akta Lahir anak pemohon dengan No. 1108-LU-26062024-0023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tertanggal: 26-06-2024 atas nama: Muhammad Azlan, tempat / tgl. Lahir: Lhokseumawe/ 19-06-2024 Jenis Kelamin: Laki-laki, dengan Nama Ayah: Zainuddin, Nama Ibu: Muannas Sulamri diubah Menjadi Atas Nama: Muhammad Anis Mubaraq, tempat/ tanggal lahir: Lhokseumawe/19-06-2024, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, dengan Nama Ayah: Zainuddin, Nama Ibu: Muannas sulamri, Alamat Gampong Cibrek Tunong, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara;
3. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon. |