| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus/2026/PN Lsk | 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.MURSYID, SH 3.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
JULI SAFRIZAL Bin MUHAMMAD HASAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Jan. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–398/L.1.14/Enz.2/01/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Primair ------- Bahwa terdakwa Juli Safrizal bin Muhammad Hasan pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025. Bertempat di jalan Line pipa depan klaster Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yaitu 60,62 (enam puluh koma enam puluh dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------ ------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa di telphone oleh ANDI BIO (Daftar pencarian saksi) menggunakan handphone miliknya dengan nomor 089526834712 ke handphone milik terdakwa nomor 085260521474. Dalam pembicaraan tersebut Andi Bio meminta terdakwa mengambil narkotika shabu sama anak buah Andi Bio yang berada di di jalan Line pipa depan klaster kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara dan barang tersebut akan diambil seseorang calon pembeli. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa tiba di jalan Line pipa depan klaster kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara menggunakan becak barang, setiba di lokasi terdakwa diberhentikan oleh anak buah ANDI BIO lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening dan 1 (satu) bungkus kantong warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa simpan didalam baju dan terdakwa langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kantong warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan menyimpannya dibawah kursi di dalam garasi mobil dan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening terdakwa simpan dibawah karpet diatas meja di teras rumah terdakwa beralamat di Dusun Tgk Dimerbo Desa Me Merbo Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menelphone saksi Samsuar membicarakan bahwa terdakwa akan memakai sabu di rumah saksi Samsuar. Sekira pukul 20.00 Wib terdakwa tiba dirumah saksi Samsuar beralamat di Desa Pante Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara, lalu terdakwa mengetuk pintu rumah saksi Samsuar dan saksi Samsuar keluar dari rumahnya, ketika terdakwa hendak masuk kerumah saksi Samsuar tiba-tiba datang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening letaknya ditangan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna grey ditemukan letaknya ditangan sebelah kiri terdakwa, sedangkan dari saksi Samsuar petugas tidak ada menyita barang bukti apapun, selanjutnya petugas menanyakan apakah ada barang bukti lainnya, lalu terdakwa menjawab ada terdakwa simpan dirumah, lalu petugas membawa terdakwa ke rumahnya beralamat di Dusun Tgk Dimerbo Desa Me Merbo Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa: 1 (satu) kantong warna hitam yang didalamnya berisikan, 1 (satu) buah kotak hendphone merek vivo Y19s warna putih yang didalamnya berisikan, 1 (satu) kotak timbangan merk POCKET SCALE dan 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) buah bola lampu warna putih yang didalamnya berisikan: 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening selanjutnya tersangka beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ------- Bahwa pada saat penangkapan dan pengeledahan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atas perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. --------Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Krimilastik Polda Sumatera Utara Nomor: 7268/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025
Berat keseluruhan 60,62 (enam puluh koma enam puluh dua) gram dan disisihkan 10 (sepuluh) gram sisa 50,62 (lima puluh koma enam puluh dua) gram.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------
Subsbidiair --------Bahwa terdakwa Juli Safrizal bin Muhammad Hasan pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025. Bertempat di sebuah rumah di Desa Pante Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. yaitu 60,62 (enam puluh koma enam puluh dua) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------- Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib terdakwa di telphone oleh ANDI BIO (Daftar pencarian saksi) menggunakan handphone miliknya dengan nomor 089526834712 ke handphone milik terdakwa nomor 085260521474. Dalam pembicaraan tersebut Andi Bio meminta terdakwa mengambil narkotika shabu sama anak buah Andi Bio yang berada di jalan Line pipa depan klaster Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara dan barang tersebut akan diambil seseorang calon pembeli. Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wib terdakwa tiba di jalan Line pipa depan klaster Kecamatan Syamtalira Arun Kabupaten Aceh Utara menggunakan becak barang, setiba di lokasi terdakwa diberhentikan oleh anak buah ANDI BIO lalu menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening dan 1 (satu) bungkus kantong warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya, setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa simpan di dalam baju dan terdakwa langsung pulang ke rumah. Setibanya di rumah terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus kantong warna hitam yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan menyimpannya dibawah kursi di dalam garasi mobil dan 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening terdakwa simpan di bawah karpet diatas meja di teras rumah terdakwa beralamat di Dusun Tgk Dimerbo Desa Me Merbo Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 18.30 Wib terdakwa menelphone saksi Samsuar membicarakan bahwa terdakwa akan memakai sabu di rumah saksi Samsuar. Sekira pukul sekira pukul 20.00 Wib terdakwa tiba di rumah saksi Samsuar beralamat Desa Pante Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara lalu terdakwa mengetuk pintu rumah saksi Samsuar dan saksi Samsuar keluar dari rumahnya. Ketika terdakwa hendak masuk kerumah saksi Samsuar tiba-tiba datang petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening letaknya ditangan sebelah kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Realme warna grey ditemukan letaknya di tangan sebelah kiri terdakwa, sedangkan dari Saksi Samsuar petugas tidak ada menyita barang bukti apapun, selanjutnya petugas menanyakan apakah ada barang bukti lainnya, lalu terdakwa menjawab ada terdakwa simpan dirumah, lalu petugas membawa terdakwa ke rumahnya beralamat di Dusun Tgk Dimerbo Desa Me Merbo Kecamatan Tanah Pasir Kabupaten Aceh Utara dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan tersebut petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa: 1 (satu) kantong warna hitam yang didalamnya berisikan, 1 (satu) buah kotak hendphone merek vivo Y19s warna putih yang didalamnya berisikan, 1 (satu) kotak timbangan merk POCKET SCALE dan 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) buah bola lampu warna putih yang didalamnya berisikan: 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 2 (dua) bungkus sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 2 (dua) bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening selanjutnya tersangka beserta barang bukti lainnya dibawa ke Polda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. ------- Bahwa pada saat penangkapan dan pengeledahan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin dari pemerintah atas perbuatannya memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Methamphetamine (shabu) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. yaitu 60,62 (enam puluh koma enam puluh dua) gram. ------- Bahwa Hasil pemeriksaan Laboratoris Krimilastik Polda Sumatera Utara Nomor: 7268/NNF/2025 tanggal 20 Oktober 2025
Berat keseluruhan 60,62 (enam puluh koma enam puluh dua) gram dan disisihkan 10 (sepuluh) gram sisa 50,62 (lima puluh koma enam puluh dua) gram.
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
