| Dakwaan |
- Dakwaan :
Pertama :
--------- Bahwa Terdakwa ZAKARIA BIN ISMAIL pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Desa Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ini dalam hal perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Narkotika jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa ZAKARIA BIN ISMAIL sedang duduk dirumahnya yang berada di Gampong Seuneubok Lapang Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, ditelpon oleh Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF (berkas perkara terpisah) yang mengajak Terdakwa datang ke rumah nya yang beralamat di Gampong Matang Jurong Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara pada Senin tanggal 05 Januari 2026 pukul 14.00 WIB untuk menghadiri acara “peusijuk 7 bulan istri Saksi MUHAMMAD RIZAL”.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan Sepeda Motor milik Terdakwa dengan Merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol : BM 4283 DAW, Nosin : KD11E-1546685, Noka : MH1KD1113RK547432 menuju rumah Saksi MUHAMMAD RIZAL, lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sampai di rumah Saksi MUHAMMAD RIZAL. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB Saksi MUHAMMAD RIZAL mengajak Terdakwa untuk mengantar Narkotika Jenis Sabu kepada Sdri. SABRINA (belum tertangkap) sebanyak 1(satu) Kg dengan harga Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) dan Saksi MUHAMMAD RIZAL menjanjikan imbalan sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Terdakwa dan disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB Saksi MUHAMMAD RIZAL mengajak Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Terdakwa untuk bertemu dengan Saksi MUHIBUDDIN Alias MIN untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu yang sebelumnya sudah dipesan Saksi MUHAMMAD RIZAL dari Saksi MUHIBUDDIN Alias MIN dan bersepakat untuk berjumpa di halaman Masjid Alue Bilie Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa Bersama Saksi MUHAMMAD RIZAL pergi dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa menuju sebuah warung kopi yang bertempat di Desa Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang sebelumnya Saksi MUHAMMAD RIZAL dapatkan dari Saksi MUHIBUDDIN Alias MIN, setelah sampai Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIZAL duduk di warung kopi tersebut bersama seseorang yang tidak dikenal dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Sabu yang sebelumnya sudah dibawa oleh Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIZAL, lalu beberapa saat kemudian ketika seseorang yang tidak dikenal tersebut sedang mengecek Narkotika jenis Sabu yang sudah dibawa oleh Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIZAL, datang pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD RIZAL sedangkan seseorang yang tidak dikenal tersebut yang bertujuan untuk membeli Narkotika Jenis Sabu berhasil melarikan diri.
- Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap, Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden beserta anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Aceh Utara lainnya menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan bungkusan warna kuning emas bertuliskan raja naga seberat 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram/netto yang diletakan di atas kursi kayu diantara Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIZAL, 1 (satu) Unit hp android merk Samsung Galaxy A73 warna abu-abu, 1 (satu) Unit hp android merk Infinix Smart 9 warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol : BM 4283 DAW, Nosin : KD11E-1546685, Noka : MH1KD1113RK547432. Selanjutnya Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden membawa Terdakwa ZAKARIA BIN ISMAIL dan Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF (berkas perkara terpisah) beserta barang bukti ke Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Lhoksukon Nomor : 06/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal hasil penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Sabu milik An. MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF yang ditandatangani oleh NOVITASARI dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) bungkusan warna kuning emas bertuliskan raja naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 996 gram/netto (sembilan ratus sembilan puluh enam), kemudian disisihkan sebagian seberat 31,55 (tiga puluh satu koma lima lima) gram/netto untuk sample dengan sisa seberat 964,45 (sembilan ratus enam puluh empat koma empat lima) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 295/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 31,55 (tiga puluh satu koma lima lima) gram diduga mendangung Narkotika Jenis Sabu lalu setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 31 (tiga puluh satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik An. Muhammad Rizal Bin Abdul Manaf adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk Imenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis sabu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--------- Bahwa Terdakwa ZAKARIA BIN ISMAIL pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Warung Kopi Desa Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ini dalam hal perbuatan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 24.00 WIB, Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji, Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sebuah warung kopi yang beralamat di Gampong Paya Dua Uram Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara, setelah menerima informasi tersebut Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji, Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara lainnya menuju ke lokasi, lalu pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji, Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara lainnya tiba dilokasi yang dimaksud dan langsung melakukan pengintaian, kemudian Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden melihat Terdakwa ZAKARIA BIN ISMAIL dan Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF bersama seseorang yang tidak dikenal sedang duduk didalam warung kopi tersebut yang mana diantara ketiga orang tersebut terdapat 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam , lalu Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden Bersama rekan dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara lainnya langsung melakukan penangkapan dan penggledahan terhadap Terdakwa ZAKARIA BIN ISMAIL dan Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF.
- Bahwa pada saat Terdakwa ZAKARIA BIN ISMAIL dan Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF ditangkap, Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan bungkusan warna kuning emas bertuliskan raja naga seberat 996 (sembilan ratus sembilan puluh enam) gram/netto yang diletakan di atas kursi kayu diantara Terdakwa dan Sdr. MUHAMMAD RIZAL, 1 (satu) Unit hp android merk Samsung Galaxy A73 warna abu-abu, 1 (satu) Unit hp android merk Infinix Smart 9 warna silver, dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CRF warna hitam dengan Nopol : BM 4283 DAW, Nosin : KD11E-1546685, Noka : MH1KD1113RK547432, selanjutnya Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden melakukan penggeledahan badan Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF namun tidak menemukan Narkotika lainnya, setelah itu Saksi Agus Sabti Bin Ridwan Aji dan Saksi Rifaldi Bin Juliaden dan rekan dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara lainnya membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Aceh Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil penimbangan PT. Pegadaian Unit Pelayanan Syariah Lhoksukon Nomor : 06/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 perihal hasil penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Sabu milik An. MUHAMMAD RIZAL BIN ABDUL MANAF yang ditandatangani oleh NOVITASARI dengan hasil sebagai berikut : 1 (satu) bungkusan warna kuning emas bertuliskan raja naga yang berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 996 gram/netto (sembilan ratus sembilan puluh enam), kemudian disisihkan sebagian seberat 31,55 (tiga puluh satu koma lima lima) gram/netto untuk sample dengan sisa seberat 964,45 (sembilan ratus enam puluh empat koma empat lima) gram/netto.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 295/NNF/2026 tanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani oleh apt. DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm. bahwa barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat 31,55 (tiga puluh satu koma lima lima) gram diduga mendangung Narkotika Jenis Sabu lalu setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat 31 (tiga puluh satu) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik An. Muhammad Rizal Bin Abdul Manaf adalah Benar Mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa Narkotika jenis Sabu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------ |