- DAKWAAN :
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa MAHYUDDIN Bin (alm) SARAYUDDIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :----------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi T. FAUZAN S.A.B BIN ALM T. NASROL dan saksi ZAWIL KIRAM BIN ZAKARIA yang merupakan tim kepolisian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan minyak dan gas bumi di kawasan desa Blang Peuria Kec. Samudra Kab. Aceh Utara selanjutnya Tim kepolisian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh termasuk saksi T. FAUZAN S.A.B BIN ALM T. NASROL dan saksi ZAWIL KIRAM BIN ZAKARIA bersama dengan kepala dusun yang bernama saksi Adnan Bin (alm) Abdullah melakukan pengecekkan dan mendatangi rumah terdakwa yang dicurigai telah melakukan penyalagunaan bahan bakar minyak.
- Bahwa saat tiba di rumah terdakwa Tim kepolisian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berjumpa dengan terdakwa serta menemukan di rumahnya terdapat barang-barang berupa 1 (satu) unit becak motor merk Verza warna Hitam dengan Nomor Mesin KC51E1003407, 17 (tujuh belas jerigen yang berisikan 40 (empat puluh ) liter bahan bakar minyak yang diduga pertalite, 3 (tiga) buah jerigen kosong, ±1 meter selang sedot minyak , 1 (satu) buah corong minyak.
- Bahwa terdakwa sudah lebih kurang 1 (satu) tahun melakukan aktifitas pengoplosan/meniru atau memalsukan bahan bakar minyak jenis pertalite resmi dengan bahan bakar minyak olahan adapun cara terdakwa melakukannya dengan cara terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite di beberapa SPBU resmi Pertamina seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/perliternya di Kabupaten Aceh Utara sementara untuk bahan bakar minyak olahan terdakwa peroleh dari Putra (belum tertangkap) yang berasal dari Pereulak dan dibeli terdakwa perliternya Rp. 9.750,- (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk setiap kali pembelian bahan bakar minyak pertalite dari SPBU sebanyak 15 (lima belas) liter pertangki becak motor dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam sekali pembelian sedangkan untuk bahan bakar olahan terdakwa membeli sebanyak 20 (dua puluh) jerigan ukuran 40 (empat puluh) liter/perjerigen dalam sekali pembelian yang kemudian terdakwa simpan di rumahnya.
- Selanjutnya terdakwa melakukan pengoplosan minyak dengan cara menyedot minyak dari becak motor menggunakan selang ke dalam jerigen kosong lalu terdakwa kurangi bahan bakar minyak 5 (lima) liter dari minyak oplosan yang berisikan 40 (empat puluh) liter kemudian terdakwa tambahkan 5 (lima) liter bahan bakar minyak pertalite resmi dari pertamina ke dalam jerigen minyak oplosan tersebut, sehingga menyerupai atau sama seperti bahan bakar minyak pertalite.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual bahan bakar minyak oplosan yang menyerupai pertalite tersebut ke kios-kios diantaranya kios milik saksi Azhari Bin Abu Bakar dan saksi Nurjannah Binti (alm) Abdul Manaf Johan yang tidak mengetahui bahwa bahan bakar minyak jenis pertalite yang mereka beli dari terdakwa adalah minyak oplosan/palsu yang dijual terdakwa sehingga membahayakan keselamatan pengguna bahan bakar minyak tersebut serta merugikan Negara, yang terdakwa jual dengan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah)/perjerigen ukuran 40 (empat puluh) liter dan dari penjualan bahan bakar minyak oplosan tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah)/perjerigennya adapun total keuntungan yang telah terdakwa dapatkan selama lebih kurang 1(satu) tahun adalah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan pengelolaan, penyimpanan dan pengangkutan atau pengoplosan terhadap bahan bakar minyak jenis pertalite.
- Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite tersebut di bawa ke Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa laporan hasil pemeriksaan uji Laboratorium fuel terminal medan dengan nomor TR-817-SR tanggal 20 Agustus 2025 terlampir sebagai berikut :
- Bahwa Ahli membacakan Laporan Hasil Uji Laboratorium yang diterbitkan oleh PT. PERTAMINA PATRA NIAGA LABORATORIUM FUEL TERMINAL MEDAN GROUP:
a. angka Density at 15°C (Berat Jenis pada suhu 15°C) bernilai 751,9 Kg/m3 (masih dibawah batas maksimal 770 Kg/m3);
b. Distilasition;
angka IBP (initial boiling point) berada pada suhu 47,0°C;
angka 10% Vol Evap (volume penguapan 10%) berada pada suhu 87,9°C (melebihi standar batasan suhu maksimal 74°C);
angka 50% Vol Evap (volume penguapan 50%) berada pada suhu 122,1°C (di dalam rentang standar suhu min 77°C - max 125°C);
angka 90% Vol Evap (volume penguapan 90%) berada pada suhu 179,3°C (di bawah batasan maksimal suhu 180°C);
angka End Point (titik didik akhir) berada pada suhu 234,4°C (melebihi standar batasan suhu maksimal 215°C);
angka persentase Residue bernilai 1,1 % (di bawah batasan maksimal 2,0%)
c. Colour (warna) hijau, sudah sesuai dengan standar warna.
Dari beberapa parameter yang diujikan, 2 (dua) parameter tidak sesuai dengan standar dan mutu BBM Jenis Bensin 90 sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.
Dapat disimpulkan bahwa sampel yang diuji tidak memenuhi standar BBM jenis Bensin 90 yang secara umum dipasarkan dalam negeri berdasarkan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri;
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa MAHYUDDIN Bin (alm) SARAYUDDIN pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Sebagai pelaku tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 wib saksi T. FAUZAN S.A.B BIN ALM T. NASROL dan saksi ZAWIL KIRAM BIN ZAKARIA yang merupakan tim kepolisian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh yang mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan minyak dan gas bumi di kawasan desa Blang Peuria Kec. Samudera Kab. Aceh Utara selanjutnya Tim kepolisian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh termasuk saksi T. FAUZAN S.A.B BIN ALM T. NASROL dan saksi ZAWIL KIRAM BIN ZAKARIA bersama dengan kepala dusun yang bernama saksi Adnan Bin (alm) Abdullah melakukan pengecekkan dan mendatangi rumah terdakwa yang dicurigai telah melakukan penyalagunaan bahan bakar minyak.
- Bahwa saat tiba di rumah terdakwa Tim kepolisian Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh berjumpa dengan terdakwa serta menemukan di rumahnya terdapat barang-barang berupa 1 (satu) unit becak motor merk Verza warna Hitam dengan Nomor Mesin KC51E1003407, 17 (tujuh belas jerigen yang berisikan 40 (empat puluh ) liter bahan bakar minyak yang diduga pertalite, 3 (tiga) buah jerigen kosong, ±1 meter selang sedot minyak , 1 (satu) buah corong minyak.
- Bahwa terdakwa sudah lebih kurang 1 (satu) tahun melakukan aktifitas pengoplosan/meniru atau memalsukan bahan bakar minyak jenis pertalite resmi dengan bahan bakar minyak olahan adapun cara terdakwa melakukannya dengan cara terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis pertalite di beberapa SPBU resmi Pertamina seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)/perliternya di Kabupaten Aceh Utara sementara untuk bahan bakar minyak olahan terdakwa peroleh dari Putra (belum tertangkap) yang berasal dari Pereulak dan dibeli terdakwa perliternya Rp. 9.750,- (sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk setiap kali pembelian bahan bakar minyak pertalite dari SPBU sebanyak 15 (lima belas) liter pertangki becak motor dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam sekali pembelian sedangkan untuk bahan bakar olahan terdakwa membeli sebanyak 20 (dua puluh) jerigan ukuran 40 (empat puluh) liter/perjerigen dalam sekali pembelian yang kemudian terdakwa simpan di rumahnya.
- Selanjutnya terdakwa melakukan pengoplosan minyak dengan cara menyedot minyak dari becak motor menggunakan selang ke dalam jerigen kosong lalu terdakwa kurangi bahan bakar minyak 5 (lima) liter dari minyak oplosan yang berisikan 40 (empat puluh) liter kemudian terdakwa tambahkan 5 (lima) liter bahan bakar minyak pertalite resmi dari pertamina ke dalam jerigen minyak oplosan tersebut, sehingga menyerupai atau sama seperti bahan bakar minyak pertalite.
- Bahwa kemudian terdakwa menjual bahan bakar minyak oplosan yang menyerupai pertalite tersebut ke kios-kios diantaranya kios milik saksi Azhari Bin Abu Bakar dan saksi Nurjannah Binti (alm) Abdul Manaf Johan yang tidak mengetahui bahwa bahan bakar minyak jenis pertalite yang mereka beli dari terdakwa adalah minyak oplosan/palsu yang dijual terdakwa sehingga membahayakan keselamatan pengguna bahan bakar minyak tersebut serta merugikan Negara, yang terdakwa jual dengan harga Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah)/perjerigen ukuran 40 (empat puluh) liter dan dari penjualan bahan bakar minyak oplosan tersebut terdakwa mendapat keuntungan Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah)/perjerigennya adapun total keuntungan yang telah terdakwa dapatkan selama lebih kurang 1(satu) tahun adalah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan pengelolaan, penyimpanan dan pengangkutan atau pengoplosan terhadap bahan bakar minyak jenis pertalite.
- Selanjutnya terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa terkait penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis pertalite tersebut di bawa ke Mapolda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa laporan hasil pemeriksaan uji Laboratorium fuel terminal medan dengan nomor TR-817-SR tanggal 20 Agustus 2025 terlampir sebagai berikut :
- Bahwa Ahli membacakan Laporan Hasil Uji Laboratorium yang diterbitkan oleh PT. PERTAMINA PATRA NIAGA LABORATORIUM FUEL TERMINAL MEDAN GROUP:
a. angka Density at 15°C (Berat Jenis pada suhu 15°C) bernilai 751,9 Kg/m3 (masih dibawah batas maksimal 770 Kg/m3);
b. Distilasition;
angka IBP (initial boiling point) berada pada suhu 47,0°C;
angka 10% Vol Evap (volume penguapan 10%) berada pada suhu 87,9°C (melebihi standar batasan suhu maksimal 74°C);
angka 50% Vol Evap (volume penguapan 50%) berada pada suhu 122,1°C (di dalam rentang standar suhu min 77°C - max 125°C);
angka 90% Vol Evap (volume penguapan 90%) berada pada suhu 179,3°C (di bawah batasan maksimal suhu 180°C);
angka End Point (titik didik akhir) berada pada suhu 234,4°C (melebihi standar batasan suhu maksimal 215°C);
angka persentase Residue bernilai 1,1 % (di bawah batasan maksimal 2,0%)
c. Colour (warna) hijau, sudah sesuai dengan standar warna.
Dari beberapa parameter yang diujikan, 2 (dua) parameter tidak sesuai dengan standar dan mutu BBM Jenis Bensin 90 sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017.
Dapat disimpulkan bahwa sampel yang diuji tidak memenuhi standar BBM jenis Bensin 90 yang secara umum dipasarkan dalam negeri berdasarkan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri;
----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------ |