| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan izin kepada pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon:
- Pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 1108112706220001, tertanggal 07-10-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, semula tercatat atas nama: Khalid, Tempat/Tanggal Lahir: Lhokseumawe / 20-06-2022, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, dengan nama orang tua, Ayah atas nama: Muhammad Abral, Ibu atas nama: Nur Amira, diubah menjadi atas nama: Muhammad Khalid Bajaber, Tempat/Tanggal Lahir: Lhokseumawe / 20-06-2022, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Belum Bekerja, dengan nama orang tua, Ayah atas nama: Muhammad Abral, Ibu atas nama: Nur Amira, Alamat: Dusun Tgk Syik, Desa Bie, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara;
- Pada Akta Kelahiran Nomor 1108-LU-26072022-0019, tertanggal 26-07-2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, semula tercatat atas nama: Khalid, Tempat/Tanggal Lahir: Lhokseumawe / 20-06-2022, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, diubah menjadi atas nama: Muhammad Khalid Bajaber, Tempat/Tanggal Lahir: Lhokseumawe / 20-06-2022, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam;
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon. |