Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2026/PN Lsk MUHAMMAD ABRAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ABRAL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan izin kepada pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon:
  • Pada Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor 1108112706220001, tertanggal 07-10-2024 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, semula tercatat atas nama: Khalid, Tempat/Tanggal Lahir: Lhokseumawe / 20-06-2022, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, dengan nama orang tua, Ayah atas nama: Muhammad Abral, Ibu atas nama: Nur Amira, diubah menjadi atas nama: Muhammad Khalid Bajaber, Tempat/Tanggal Lahir: Lhokseumawe / 20-06-2022, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Belum Bekerja, dengan nama orang tua, Ayah atas nama: Muhammad Abral, Ibu atas nama: Nur Amira, Alamat: Dusun Tgk Syik, Desa Bie, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara;
  • Pada Akta Kelahiran Nomor 1108-LU-26072022-0019, tertanggal 26-07-2022 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Utara, semula tercatat atas nama: Khalid, Tempat/Tanggal Lahir: Lhokseumawe / 20-06-2022, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, diubah menjadi atas nama: Muhammad Khalid Bajaber, Tempat/Tanggal Lahir: Lhokseumawe / 20-06-2022, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam;

3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak