| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk selurunya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Merugikan Penggugat secara materil sesuai bukti terlampir dan saksi yang akan di ajukan dalam persidangan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat yaitu dari uang penjualan palet bekas ini kepada YPA3 sebanyak Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi biaya operasional, Rehap sekolah dan Perlengkapan selama 15 tahun sebesar 205.900.000,- (Dua Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) sesuai Rekap Hutang Terlampir.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIL Penggugat selama 15 TAHUN sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Menyetujui sita jaminan berupa satu unit rumah permanen di Jalan Anggrek V No. 10 Dusun Kompleks Asean Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara - Kebupaten Aceh Utara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil – adilnya. |