Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.MURSYID, SH
3.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
RASYADAN Bin M. ALI REUBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–925/L.1.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2MURSYID, SH
3OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASYADAN Bin M. ALI REUBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama

-------Bahwa ia terdakwa RASYADAN BIN M. ALI REUBI pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di di simpang Elak Jl. PT. KKA Kelurahan Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yaitu berupa 3 (tiga) paket tanaman kering seberat 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram yang bersifat menyusut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

---------Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib dihubungi via telepon seluler oleh MONA (belum tertangkap), dimana saat itu MONA meminta terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 55 (lima puluh lima) bungkus di Beutong Bawah Kabupaten Nagan Raya dengan upah bayaran sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) perkilogram, dengan total upah sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah). Lalu terdakwa mengiyakannya, kemudian terdakwa pergi ke sebuah warung kopi yang ada di daerah keude Geudong milik MONA untuk mengambil uang jalan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang akan digunakan sebagai biaya rental mobil, uang bensin dan uang makan.

---------Bahwa setelah menerima uang dari MONA, terdakwa menelepon Saksi ZULKIFLI  dengan tujuna untuk menyewa/merental 1 (satu) unit Mobil Xenia warna putih dengan Nomor polisi BL 1636 KB dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perhari. Setelah memastikan mobil tersedia, terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi ZULKIFLI mengantar 1 (satu) unit mobil ke rumah terdakwa yaitu di Desal Laga Baro Kec. Samudra Kab. Aceh Utara. Setelah menerima mobil dari saksi ZULKIFLI, kemudian terdakwa mengisi bensin di SPBU Geudong. Lalu terdakwa langsung berangkat menuju daerah Beutong bawah Kabuapetan Nagan Raya melalui jalan lintas Lhokseumawe – Takengon – Nagan Raya.

---------Bahwa pada saat masih dijalan, terdakwa menelepon AMIRUDDIN (belum tertangkap) yang saat itu berada di daerah Beutong bawah, Kabupaten Nagan Raya, dan terdakwa menanyakan tentang barang pesanan MONA apa sudah siap?”, lalu AMIRUDDIN menjawab “Sudah, barang sudah diletakkan di samping Puskesmas. Ada tanda daun pinang di samping jalan.” Lalu terdakwa menjawab “baik, saya sedang dalam perjalanan.”

---------Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa tiba di Beutong Kabupaten Nagan Raya, dan terdakwa langsung menuju ke samping Puskemas. Saat tiba di samping Puskemas terdakwa melihat dipinggir jalan sudah ada 3 (tiga) buah goni yang berisi Narkotika Jenis Ganja yang ditutupi dengan daun pinang sesuai dengan arahan AMIRUDDIN. Kemudian terdakwa turun dari mobil dan memuat 3 (tiga) buah goni tersebut ke dalam bagasi mobil, setelah itu terdakwa langsung kembali ke Geudong Kab. Aceh Utara melalui jalan yang sama saat saya pergi.

---------Bahwa pada saat terdakwa dalam perjalanan pulang MONA menghubugi terdakwa dan meminta agar terdakwa membawa 2 (dua) buah goni berisi ganja kerumah MONA sedangkan yang satu goni lagi agar dibawa kerumah SAIFUL (belum tertangkap). Selanjutnya sesampainya terdakwa di seputaran Jalan KKA simpang Elak, mobil terdakwa diberhentikan oleh sebuah mobil lain yang kemudian dari dalam mobil tersebut turun sekitar 5 (lima) orang berpakaian preman mendatangi mobil terdakwa, yang ternyata kelima oarng tersebut adalah petugas dari BNNP Aceh. Lalu terdakwa digeledah dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali pelastik warna hitam dengan berat netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram yang bersifat menyusut, selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa menuju Kantor BNN Kota Lhokseumawe. Sampainya di kantor BNN Kota Lhokseumawe, petugas menanyakan kepada terdakwa “barang siapa ini di mobil?”, terdakwa menjawab “barang orang yang bernama Mona. Lalu terdakwa dibawa oleh petugas untuk menunjukkan rumah MONA. Ketika sampai dirumah MONA, petugas mendatangi rumahnya dan tidak menemukan MONA dirumahnya, hanya ada anggota keluarganya yang lain. Kemudian terdakwa juga diminta untuk menunjukkan rumah SAIFUL yang ada di Lhoksukon, setibanya dirumah SAIFUL, petugas mendatangi rumahnya dan tidak menemukan SAIFUL. Lalu terdakwa beserta barang bukti didalam mobil dibawa menuju Kantor BNNP Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yaitu dengan berat netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram yang bersifat menyusut.

---------Bahwa kemudian barang bukti Narkotika yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap dilakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium dengan hasil:

  • Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian Syariah Banda Aceh Nomor 571-S/BAP.S1/10-25 tanggal 26 Oktober 2025 atas nama terdakwa RASYADAN BIN M.ALI REUBI dengan hasil 3 (tiga) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat tanaman kering yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam dengan berat netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram dan disisihkan sebebrat 207 (dua ratus tujuh) gram sedangkan sisa narkotika jenis ganja tersebut seberat 54.243 (lima puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga) gram telah dimusnahkan pada tanggal 25 November 2025.
  • Hasil  Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Daerah Deli Serdang Nomor: DS14GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan, Tanggal 11 November 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan bahan/daun atas nama tersangka RASYADAN BIN M. ALI REUBI adalah Positif Narkotika atau berupa ganja  yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------Bahwa ia terdakwa RASYADAN BIN M. ALI REUBI pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di di di simpang Elak Jl. PT. KKA Kel. Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak atau melawan hukum Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yaitu berupa 3 (tiga) karung goni dengan berat netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

---------Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 Wib dihubungi via telepon seluler oleh seorang bernama MONA (belum tertangkap). Dimana MONA meminta terdakwa untuk mengambil barang berupa Narkotika Jenis Ganja sebanyak 55 (lima puluh lima) bungkus di Beutong Bawah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh dengan upah/bayaran sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu) perkilogramnya atau dengan total ubah sebesar Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah). kemudian terdakwa mengiyakannya, lalu terdakwa lekas pergi ke sebuah warung kopi yang ada di daerah keude Geudong milik MONAuntuk mengambil uang jalan sebanyak Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar rental mobil, uang bensin dan uang makan.

---------Bahwa setelah menerima uang dari MONA, terdakwa langsung menelepon Saksi ZULKIFLI untuk menyewa/rental 1 (satu) unit Mobil Xenia warna putih dengan Nomor polisi BL 1636 KB dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) perhari. Setelah memastikan mobil, lalu terdakwa pulang ke rumahnya. Kemudian sekira pukul 10.00 Wib saksi ZULKIFLI mengantar 1 (satu) unit mobil ke rumah terdakwa yaitu di Desal Laga Baro Kec. Samudra Kab. Aceh Utara. Setelah menerima mobil dari saksi ZULKIFLI, kemudian terdakwa mengisi bensin di SPBU Geudong. Lalu terdakwa langsung berangkat menuju daerah Beutong bawah Kabuapetan Nagan Raya melalui jalan lintas Lhokseumawe – Takengon – Nagan Raya.

---------Bahwa pada saat dijalan terdakwa menelepon AMIRUDDIN (belum tertangkap) yang berada di Beutong bawah, Kabupaten Nagan Raya dan menanyakan barang pesanan MONA sudah siap?”, AMIRUDDIN menjawab “Sudah, barang diletakkan di samping Puskesmas. Ada tanda daun pinang di samping jalan.” Lalu terdakwa menjawab “baik, saya sedang dalam perjalanan.”

---------Bahwa kemudian sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa tiba di Beutong Kabupaten Nagan Raya, dan terdakwa langsung menuju ke samping Puskemas. Saat tiba di samping Puskemas terdakwa melihat dipinggir jalan sudah ada 3 (tiga) goni yang berisi Narkotika Jenis Ganja yang ditutupi dengan daun pinang sesuai dengan arahan AMIRUDDIN. Kemudian terdakwa lalu turun dari mobil dan memuat ketiga goni tersebut ke bagasi mobil dan terdakwa langsung kembali ke Geudong, Aceh Utara melalui jalan yang sama saat saya pergi.

---------Bahwa pada saat perjalanan pulang MONA menelpon dan meminta terdakwa bawa dua goni kerumah MONA dan yang satu lagi bawa kerumah SAIFUL (belum tertangkap). Selanjutnya sesampai terdakwa di seputaran Jalan KKA simpang Elak, mobil terdakwa di berhentikan oleh mobil lain yang kemudian turun sekitar lima orang yang mendatangi mobil terdakwa, yang merupakan petugas dari BNN. Lalu terdakwa digeledah dan ditemukan 3 (tiga) paket pelastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali pelastik warna hitam dengan berat netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram/bersifat menyusut; selanjutnya terdakwa dibawa menuju Kantor BNN Kota Lhokseumawe. Sampainya di kantor BNN Kota Lhokseumawe, petugas menanyakan kepada terdakwa “barang siapa ini di mobil?”, terdakwa menjawab “barang orang saksi Mona. Lalu terdakwa dibawa oleh petugas untuk menunjukkan rumah MONA. Sampai dirumah MONA, petugas mendatangi rumahnya dan tidak menemukan MONA dirumahnya, hanya ada keluarganya yang lain. Kemudian terdakwa juga diminta untuk menunjukkan rumah SAIFUL di Lhoksukon, tibanya dirumah SAIFUL, petugas mendatangi rumahnya dan tidak menemukan SAIFUL. Lalu terdakwa beserta barang bukti didalam mobil dibawa menuju Kantor BNNP Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas perbuatan Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yaitu netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram.

---------Bahwa kemudian barang bukti Narkotika yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap dilakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium dengan hasil:

  • Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian Syariah Banda Aceh  Nomor 571-S/BAP.S1/10-25 tanggal 26 Oktober 2025 atas nama terdakwa RASYADAN BIN M.ALI REUBI dengan hasil 3 (tiga) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat tanaman kering yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam dengan berat netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gramdan disishkan sebebrat 207 (dua ratus tujuh) gram sisa 54.243 (lima puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga) gram.
  • Hasil  Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Daerah Deli Serdang Nomor: DS14GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan, Tanggal 11 November 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan bahan/daun atas nama tersangka RASYADAN BIN M. ALI REUBI adalah Positif Narkotika atau berupa ganja  yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 115 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------

 

Atau

 

Ketiga

---------Bahwa ia terdakwa RASYADAN BIN M. ALI REUBI pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 22.05 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di di di simpang Elak Jl. PT. KKA Kel. Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 1 (satu) kilogram yaitu berupa 3 (tiga) paket tanaman kering seberat 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram yang bersifat menyusut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 Wib, terdakwa menganbil narkotika ganja di Beutong Kabupaten Nagan Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Xenia (rental), dan terdakwa langsung menuju ke samping Puskemas. Saat tiba di samping Puskemas terdakwa melihat dipinggir jalan sudah ada 3 (tiga) buah goni yang berisi Narkotika Jenis Ganja yang ditutupi dengan daun pinang sesuai dengan arahan AMIRUDDIN (belum tertangkap). Kemudian terdakwa memasukan ketiga goni tersebut ke dalam bagasi mobil lalu terdakwa bawa ke Geudong, Aceh Utara.

---------Bahwa dalam perjalanan pulang MONA (belum tertangkap) menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa agar membawa dua goni berisi ganja tersebut kerumah MONA sedangkan 1 (satu) gini lagi agar dibawa ke rumah SAIFUL (belum tertangkap). Selanjutnya sesampai terdakwa di seputaran Jalan KKA simpang Elak, mobil terdakwa di berhentikan oleh sebuah mobil lain yang kemudian turun sekitar 5 (lima) orang berpakaian preman yang mendekat ke mobil terdakwa, dimana kelima orang tersebut adalah petugas dari BNNP Aceh. Lalu terdakwa digeledah dan ditemukan 3 (tiga) paket plastik berwarna hitam yang didalamnya terdapat tanaman kering yang diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali pelastik warna hitam dengan berat netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram yang bersifat menyusut, selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa menuju Kantor BNN Kota Lhokseumawe. Sampainya di kantor BNN Kota Lhokseumawe, petugas menanyakan kepada terdakwa “barang siapa ini di mobil?”, terdakwa menjawab “barang orang yang bernama Mona. Lalu terdakwa dibawa oleh petugas untuk menunjukkan rumah MONA. Ketika sampai dirumah MONA, petugas mendatangi rumahnya dan tidak menemukan MONA dirumahnya, hanya ada anggota keluarganya yang lain. Kemudian terdakwa juga diminta untuk menunjukkan rumah SAIFUL yang ada di Lhoksukon, setibanya dirumah SAIFUL, petugas mendatangi rumahnya dan tidak menemukan SAIFUL. Lalu terdakwa beserta barang bukti didalam mobil dibawa menuju Kantor BNNP Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

---------Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa tidak dapat menunjukkan izin atas perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beratnya melebihi 1 (satu) kilogram netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gram.

---------Bahwa kemudian barang bukti Narkotika yang ditemukan pada saat terdakwa ditangkap dilakukan penimbangan dan pemeriksaan laboratorium dengan hasil:

  • Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian Syariah Banda Aceh  Nomor 571-S/BAP.S1/10-25 tanggal 26 Oktober 2025 atas nama terdakwa RASYADAN BIN M.ALI REUBI dengan hasil 3 (tiga) paket plastik hitam yang didalamnya terdapat tanaman kering yang diduga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang diikat dengan tali plastik warna hitam dengan berat netto 54.450 (lima puluh empat ribu empat ratus lima puluh) gramdan disishkan sebebrat 207 (dua ratus tujuh) gram sisa 54.243 (lima puluh empat ribu dua ratus empat puluh tiga) gram.
  • Hasil  Pemeriksaan Laboratorium dari Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Daerah Deli Serdang Nomor: DS14GK/XI/2025/Laboratorium Daerah Deli Serdang - Medan, Tanggal 11 November 2025, menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan bahan/daun atas nama tersangka RASYADAN BIN M. ALI REUBI adalah Positif Narkotika atau berupa ganja  yang mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan I pada nomor urut 8 dan 9 dan diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor:  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya