Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2025/PN Lsk JUNAIDI 1.ARMAYANTI Binti Alm. A. JALIL
2.ASIAH BINTI POBEN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 4/Pid.C/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/54/I/Res.1.6./2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1JUNAIDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAYANTI Binti Alm. A. JALIL[Penahanan]
2ASIAH BINTI POBEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka ARMAYANTI BINTI (Alm) A. JALIL bersama Tersangka ASIAH BINTI POBEN pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 wib di Gp. Bayi Kec. Tanah Luas Kab. Aceh Utara, adapun Pada  Hari Rabu Tanggal 07 Agustus 2024, sekira 14.00 Wib, saya dan Sdri NURNADIAH Binti IBRAHIM pergi kebun milik saya untuk melihat buah manggis yang masak dan saat saya melihat batang buah manggis, lalu ada anak Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL, ada anak sdri LELA dan anak sdra SAFRUDDIN yang sedang memetik buah manggis milik saya dan ditanyak Sdri NURNADIAH Binti IBRAHIM siapa yang menyuruh memetik buah manggis dan kemudian ketiga orang tersebut turun dan pulang kerumahnya dan selanjutnya kami pulang dan duduk di depan rumah sdra AIYUB Bin HASBI D, dan sampai di depan rumah sdra AIYUB Bin HASBI D, saya, Sdri NURNADIAH Binti IBRAHIM dan sdra AIYUB Bin HASBI D, kami bertiga duduk dibangku sambil bercerita tentang ketiga anak yang mencurinya tersebut kemudian saya pergi sendiri dengan berjalan kaki ke rumah Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL, dan sampai di depan rumahnya saya memanggil Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL dan saat itu juga keluar Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL dari dalam rumahnya, dan setelah keluar rumah Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL, saya menyapampaikan bahwa anak Kamu mencuri buah manggis milik saya dan dijawab Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL, itu tidak ada, dan saya jawab lagi apa yang tidak ada karena saya melihat langsung anak kamu mencuri buah manggis milik saya dan kami cek mulut dan selanjutnya saya meninggal Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL karena sudah cek mulut dan saat saya pulang berjalan kaki dari rumah Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL melalui lorong umum saya tidak tahu bahwa saya di kejar dari belakang oleh Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL dan langsung menjambak rambut dan menumbuk kearah bagian badan saya dan tidak lama kemudian datang sdri ASIAH Binti POBEN (Orang Tua Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL langsung menjambak rambut saya dan saat itu datang sdri NURJANNAH Binti HUSAINI (Kakak Ipar dari Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL, untuk memisahkan kami dan setelah dipisahkan saya langsung pulang sampai di simpang Lorong umum saya berjumpa dengan Sdra ZULFIKAR,S,Ant Bin SULAIMAN yang saat itu Sdra ZULFIKAR,S,Ant Bin SULAIMAN sedang mengendarain sepeda motornya yang tujuan mau pulang kerumah dan kemudian Sdra ZULFIKAR,S,Ant Bin SULAIMAN mengajak saya naik keatas sepeda motornya dan disaat saya naik ke atas sepeda motor, Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL tetap mengejar saya dan mau menendang kaki saya dan saat itu juga Sdra ZULFIKAR,S,Ant Bin SULAIMAN, mengatakan kepada Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL), jangan kau tendang nanti sepeda motor aku jatuh dan kamu akan berusan dengan saya, sehingga Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL, tidak jadi menendang saya dan selanjutnya pulang dibonceng oleh Sdra ZULFIKAR,S,Ant Bin SULAIMAN, dan sampai didepan rumah saya Sdri ARMAYANTI Binti (Alm) A. JALIL tetap mengikuti saya dan saya langsung masuk kedalam rumah saya.

Maka atas perbuatan tersangka ARMAYANTI BINTI (Alm) A. JALIL bersama Tersangka ASIAH BINTI POBEN terhadap SAMIAH BINTI M. SALEH dapat di duga telah melakukan Perbuatan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya