| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 196/Pid.Sus/2025/PN Lsk | RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. | Azhari Bin Umar | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 196/Pid.Sus/2025/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5322/L.1.14/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN Kesatu: ------------Bahwa terdakwa Azhari Bin Umar pada hari Minggu tanggal Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dapur Batu Bata di Desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika bersama saksi Muksyul Falah Bin M. yahya dan saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa di telpon oleh pembeli sdra Jamil dengan menanyakan “Bang, Ada barang (narkotika jenis sabu) sekilo?” lalu terdakwa menjawab “saya tanyak dulu sama teman saya, kalo ada nanti saya kabarin” kemudian setelah terdakwa menutup telpon selanjutnya terdakwa menelpon teman terdakwa bernama Saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dengan menanyakan “Syul, Ada barang (Narkotika jenis sabu) sekilo sama kamu?, ada yang mintak beli ni” lalu saksi Maksyul menjawab “Ada, tapi harus tunggu sebentar saya ambil dulu” kemudian saksi Muksyul menambahkan “tapi pastikan harus di beli ya, karena kalau barang sabu nya udah di keluarin gak bisa lagi kita balikan” lalu terdakwa menjawab “ok, sudah pasti di ambil” selanjutnya terdakwa telpon kembali si pembeli sdra Jamil “Jamil, barangnya ada, kapan kamu ambil?” lalu sdra Jamil mengatakan “kita video call dulu saya mau melihat dan memastikan barang sabu benar adanya” kemudian terdakwa menjawab “Ok, nanti sore terdakwa video call kamu ya”. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa menjumpai saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya di dapur batu bata desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, lalu terdakwa diperlihatkan 1 (Satu) bungkusan plastic warna biru yang bergambar ikan yang isinya narkotika jenis sabu, kemudian setelah terdakwa melihat barang tersebut, terdakwa melakuka Vidio Call dengan pembeli atas nama Sdra. Jamil dengan memperlihatkan barang tersebut lalu sdra Jamil mengatakan tunggu disitu sebentar lagi kami merapat ke tempat kamu itu. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib tiba sdra Jamil bersama dengan temannya yang tidak terdakwa kenali menggunakan sepeda motor Honda Beat, lalu mereka duduk sambil merokok sebatang dan ngobrol basa-basi sebentar, setelah itu mereka ke belakang dapur batu bata karna si pembeli hendak memastikan bahwa barang tersebut Positif Narkotika Jenis sabu, kemudian setelah si pembeli tersebut sudah memastikan bahwa barang tersebut positif sabu, lalu si pembeli meminta Nomor Rekening untuk mengirimkan uangnya, kemudian saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya menelpon toke nya namun nomor toke nya tidak aktif lalu sdra Maksyul menyuruh terdakwa untuk mendatangi rumah saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas terpisah) untuk meminta nomor rekeningnya, Karena rumah saksi Zulfajri tidak jauh dari TKP tersebut sehingga terdakwa mendatang rumahnya dengan berjalan kaki dan pada saat terdakwa tiba di rumah saksi Zulfajri terdakwa melihat sdra Zulfajri sedang duduk di pondok depan rumahnya, lalu terdakwa mengatakan kepadanya “Bang. Maksyul meminta nomor rekening abang” lalu terdakwa Zulfajri mengatakan “Ok, Saya langsung kirim ke si Maksyul ni” kemudian setelah itu terdakwa kembali ke depur batu bata tersebut, dan setelah 5 meter terdakwa berjalan terdakwa melihat ke belekang, rupanya saksi Zulfajri mengkuti terdakwa sehingga terdakwa berhenti berjalan dan menunggunya untuk jalan bersama, Sambil berjalan terdakwa mengatakan kepada saksi Zulfajri “Bang, sebentar lagi nomor rekening abang itu masuk uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 260.000.000.- (Dua ratus enam puluh juta) nanti hasilnya kita bagi bertiga dengan si Maksyul” lalu sdra ZulFajri menjawab “Jehh” lalu saya dan sdra Zulfajri tiba di dapur batu bata tersebut. Bahwa setelah terdakwa kembali dari rumah saksi Zulfajri ke dapur batu bata tersebut, tiba-tiba datanglah mobil avanza warna hitam ke tempat terdakwa berada tersebut dan orang-orang di dalam mobil tersebut merupakan petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang memakai pakaian preman dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas Terpisah) dengan barang bukti yang di temukan berupa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna biru yang bergambar ikan, kemudian terdakwa dan Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan saksi Zulfajri Bin Abdul Rani beserta barang bukti yang di temukan/disita di bawa ke polres aceh utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa dan saksi muksyul mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) apabila berhasil melakukan transaksi sabu tersebut . Bahwa Berdasarkan hasil Penimbangan barang bukti sabu yang dilakukan oleh PT. Pegadaian syariah UPT Lhoksukon Nomor 143/SP.60017/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang mana berat barang bukti 1 (satu) paket plastik warna biru yang bergambar ikan yang berisikan narkotika jenis sabu milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya yaitu 782 gram netto (tujuh ratus delapan puluh dua gram). Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 6717/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 bahwa barang bukti narkotika milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya Positif mengandung Metamfetamina dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Azhari Bin Umar tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 gram. -----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------
Atau Kedua: ----------Bahwa terdakwa Azhari Bin Umar pada hari Minggu tanggal Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dapur Batu Bata di Desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika bersama saksi Muksyul Falah Bin M. yahya dan saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa di telpon oleh pembeli sdra Jamil dengan menanyakan “Bang, Ada barang (narkotika jenis sabu) sekilo?” lalu terdakwa menjawab “saya tanyak dulu sama teman saya, kalo ada nanti saya kabarin” kemudian setelah terdakwa menutup telpon selanjutnya terdakwa menelpon teman terdakwa bernama Saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dengan menanyakan “Syul, Ada barang (Narkotika jenis sabu) sekilo sama kamu?, ada yang mintak beli ni” lalu saksi Maksyul menjawab “Ada, tapi harus tunggu sebentar saya ambil dulu” kemudian saksi Muksyul menambahkan “tapi pastikan harus di beli ya, karena kalau barang sabu nya udah di keluarin gak bisa lagi kita balikan” lalu terdakwa menjawab “ok, sudah pasti di ambil” selanjutnya terdakwa telpon kembali si pembeli sdra Jamil “Jamil, barangnya ada, kapan kamu ambil?” lalu sdra Jamil mengatakan “kita video call dulu saya mau melihat dan memastikan barang sabu benar adanya” kemudian terdakwa menjawab “Ok, nanti sore terdakwa video call kamu ya”. Kemudian pada sore harinya sekira pukul 18.30 Wib, terdakwa menjumpai sdra Muksyul Falah Bin M. Yahya di dapur batu bata desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara, lalu terdakwa diperlihatkan 1 (Satu) bungkusan plastic warna biru yang bergambar ikan yang isinya narkotika jenis sabu, kemudian setelah terdakwa melihat barang tersebut, terdakwa melakuka Vidio Call dengan pembeli atas nama Sdra. Jamil dengan memperlihatkan barang tersebut lalu sdra Jamil mengatakan tunggu disitu sebentar lagi kami merapat ke tempat kamu itu. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib tiba sdra Jamil bersama dengan temannya yang tidak terdakwa kenali menggunakan sepeda motor Honda Beat, lalu mereka duduk sambil merokok sebatang dan ngobrol basa-basi sebentar, setelah itu mereka ke belakang dapur batu bata karna si pembeli hendak memastikan bahwa barang tersebut Positif Narkotika Jenis sabu, kemudian setelah si pembeli tersebut sudah memastikan bahwa barang tersebut positif sabu, lalu si pembeli meminta Nomor Rekening untuk mengirimkan uangnya, kemudian saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya menelpon toke nya namun nomor toke nya tidak aktif lalu sdra Maksyul menyuruh terdakwa untuk mendatangi rumah saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas terpisah) untuk meminta nomor rekeningnya, Karena rumah saksi Zulfajri tidak jauh dari TKP tersebut sehingga terdakwa mendatang rumahnya dengan berjalan kaki dan pada saat terdakwa tiba di rumah saksi Zulfajri terdakwa melihat sdra Zulfajri sedang duduk di pondok depan rumahnya, lalu terdakwa mengatakan kepadanya “Bang. Maksyul meminta nomor rekening abang” lalu terdakwa Zulfajri mengatakan “Ok, Saya langsung kirim ke si Maksyul ni” kemudian setelah itu terdakwa kembali ke depur batu bata tersebut, dan setelah 5 meter terdakwa berjalan terdakwa melihat ke belekang, rupanya saksi Zulfajri mengkuti terdakwa sehingga terdakwa berhenti berjalan dan menunggunya untuk jalan bersama, Sambil berjalan terdakwa mengatakan kepada saksi Zulfajri “Bang, sebentar lagi nomor rekening abang itu masuk uang hasil penjualan sabu sejumlah Rp 260.000.000.- (Dua ratus enam puluh juta) nanti hasilnya kita bagi bertiga dengan si Maksyul” lalu sdra ZulFajri menjawab “Jehh” lalu saya dan sdra Zulfajri tiba di dapur batu bata tersebut. Bahwa setelah terdakwa kembali dari rumah saksi Zulfajri ke dapur batu bata tersebut, tiba-tiba datanglah mobil avanza warna hitam ke tempat terdakwa berada tersebut dan orang-orang di dalam mobil tersebut merupakan petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara yang memakai pakaian preman dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas Terpisah) dengan barang bukti yang di temukan berupa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna biru yang bergambar ikan, kemudian terdakwa dan Saksi Maksyuk Falah Bin M. Yahya (Berkas Terpisah) dan saksi Zulfajri Bin Abdul Rani beserta barang bukti yang di temukan/disita di bawa ke polres aceh utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa terdakwa dan saksi muksyul mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) apabila berhasil melakukan transaksi sabu tersebut . Bahwa Berdasarkan hasil Penimbangan barang bukti sabu yang dilakukan oleh PT. Pegadaian syariah UPT Lhoksukon Nomor 143/SP.60017/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang mana berat barang bukti 1 (satu) paket plastik warna biru yang bergambar ikan yang berisikan narkotika jenis sabu milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya yaitu 782 gram netto (tujuh ratus delapan puluh dua gram). Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 6717/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 bahwa barang bukti narkotika milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya Positif mengandung Metamfetamina dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Azhari Bin Umar tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
