Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Lsk 1.Drs. M. Yusuf Risyad Bin Alm. Risyad
2.Sofyan Bin Alm. Risyad
3.Nur Kadimah Binti Alm. Risyad
4.Yusliah Binti Alm. Risyad
5.Ridwan Risyad Bin Alm. Risyad
5.M. Ali Hanafiah Bin Alm. Hanafiah
6.Hadijah Binti Alm. Hanafiah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. M. Yusuf Risyad Bin Alm. Risyad
2Sofyan Bin Alm. Risyad
3Nur Kadimah Binti Alm. Risyad
4Yusliah Binti Alm. Risyad
5Ridwan Risyad Bin Alm. Risyad
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FAKHRURRAZI, S.HDrs. M. Yusuf Risyad Bin Alm. Risyad
2FAKHRURRAZI, S.HSofyan Bin Alm. Risyad
3FAKHRURRAZI, S.HNur Kadimah Binti Alm. Risyad
4FAKHRURRAZI, S.HYusliah Binti Alm. Risyad
5FAKHRURRAZI, S.HRidwan Risyad Bin Alm. Risyad
Tergugat
NoNama
1M. Ali Hanafiah Bin Alm. Hanafiah
2Hadijah Binti Alm. Hanafiah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Armahumah Aisyah (Ibu Kandung Para Penggugat) adalah pemilik yang sah atas objek sengketa;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II mengosongkan dan mengembalikan tanah tersebut dalam keadaan semula tanpa ikatan dari Pihak manapun;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan segala bentuk aktifitas dalam bentuk apapun di atas tanah tersebut;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) selama menguasai dan menikmati Tanah milik Almarhum Ibu Kandung Para Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (in craht van gewisjde);
  8. Menyatakan Putusan ini dikasanakan serta merta (uitvoebarr bij voorad) kendatipun ada upaya banding, kasasi dan/atau verzet;
  9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan biaya yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak