| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.Sus/2026/PN Lsk | RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. | FERI FADLI BIN M AMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-536/L.1.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Kesatu. ---------Bahwa terdakwa Feri Fadli Bin M. Amin hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira 20.00 WIB saat tedakwa sedang dirumah tiba-tiba ditelepon oleh Pon Alias Popay, dengan kata-kata “udah sampai si anton kesitu? Kalau sudah sampai kamu pergi dengan si anton kerumah Maskur ya dan kamu kasih ke dia Sebagian ya!” dan terdakwa menjawab “boleh bang tersangka pergi sekarang” dan terdakwa menutup telepon dan setelah itu terdakwa Bersama dengan Anton langsung pergi kerumah Maskur (DPO) dan sesampainya dirumah Maskur (DPO) tiba-tiba Anton mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam kantonnya dan membagi dengan cara menimbang dengan timbangan kecil menjadi 2 (dua) bagian dan Anton memberikan ke terdakwa sebanyak 1 gram/bruto (satu) serta memberikan ke Maskur 1 gram/bruto (satu) dan setelah itu terdakwa Kembali kerumah dengan berjalan kaki karena tidak jauh. Lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa sedang dirumah terdakwa mengambil Kembali narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bagikan menjadi 10 (sepuluh) paket dan terdakwa ambil 1 (satu) paket untuk terdakwa gunakan sendiri dan hari-hari berikutnya terdakwa ambil untuk terdakwa gunakan sendiri hingga menjadi sisa 6 (enam) paket dan pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) paket untuk terdakwa gunakan bersama saksi Zakaria Bin M Yusuf (berkas perkara terpisah) dan Muzammil Bin Adnan (DPO) dan memakainya dirumah Muzammil Bin Adnan (DPO). Kemudian saat terdakwa tidur sebelum ditangkap sekira pukul 15.30 Wib yaitu dirumah saksi Zakaria Bin M Yusuf tiba-tiba datang Ola (DPO) yaitu anak buah Maskur (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 90.000 (Sembilan puluh Ribu) dan sisa sama terdakwa menjadi 4 (empat) paket dan terdakwa melanjutkan tidur lagi dan sekira pukul 16.30 WIB tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman serta membangunkan terdakwa dan menangkap terdakwa serta menggeledah badan, pakaian serta kamar lalu setelah diberi tahu orang tersebut merupakan polisi berpakaian preman dari satresnarkoba Polres Aceh Utara kemudian setelah digeledah ditemukan dompet hitam dan saat dibuka didepan terdakwa serta diperlihatkan kepada terdakwa didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah 4 (empat) paket dan dengan berat setelah ditimbang 0,31 gram/netto (nol koma tiga satu) dan 1 (satu) unit Hp merk Infinix Hot 12i warna hijau dan setelah itu terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa kepolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Pegadaiaan Syariah UPS Lhoksukon Nomor: 174/60017/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 bahwasanya berat Narkotika jenis sabu milik Feri Fadli bin M. Amin yaitu 0,31 gram netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik No Lab.: 7738/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 bahwasanya barang bukti milik Feri Fadli bin M. Amin Positif Metamfetamina dan tergolong kedalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Feri Fadli Bin M. Amin tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. ------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------- Atau
Kedua ---------Bahwa terdakwa Feri Fadli Bin M. Amin hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira 20.00 WIB saat tedakwa sedang dirumah tiba-tiba ditelepon oleh Pon Alias Popay, dengan kata-kata “udah sampai si anton kesitu? Kalau sudah sampai kamu pergi dengan si anton kerumah Maskur ya dan kamu kasih ke dia Sebagian ya!” dan terdakwa menjawab “boleh bang tersangka pergi sekarang” dan terdakwa menutup telepon dan setelah itu terdakwa Bersama dengan Anton langsung pergi kerumah Maskur (DPO) dan sesampainya dirumah Maskur (DPO) tiba-tiba Anton mengeluarkan narkotika jenis sabu dari dalam kantonnya dan membagi dengan cara menimbang dengan timbangan kecil menjadi 2 (dua) bagian dan Anton memberikan ke terdakwa sebanyak 1 gram/bruto (satu) serta memberikan ke Maskur 1 gram/bruto (satu) dan setelah itu terdakwa Kembali kerumah dengan berjalan kaki karena tidak jauh. Lalu keesokan harinya pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 08.00 Wib saat terdakwa sedang dirumah terdakwa mengambil Kembali narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa bagikan menjadi 10 (sepuluh) paket dan terdakwa ambil 1 (satu) paket untuk terdakwa gunakan sendiri dan hari-hari berikutnya terdakwa ambil untuk terdakwa gunakan sendiri hingga menjadi sisa 6 (enam) paket dan pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mengambil 1 (satu) paket untuk terdakwa gunakan bersama saksi Zakaria Bin M Yusuf (berkas perkara terpisah) dan Muzammil Bin Adnan (DPO) dan memakainya dirumah Muzammil Bin Adnan (DPO). Kemudian saat terdakwa tidur sebelum ditangkap sekira pukul 15.30 Wib yaitu dirumah saksi Zakaria Bin M Yusuf tiba-tiba datang Ola (DPO) yaitu anak buah Maskur (DPO) membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp. 90.000 (Sembilan puluh Ribu) dan sisa sama terdakwa menjadi 4 (empat) paket dan terdakwa melanjutkan tidur lagi dan sekira pukul 16.30 WIB tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman serta membangunkan terdakwa dan menangkap terdakwa serta menggeledah badan, pakaian serta kamar lalu setelah diberi tahu orang tersebut merupakan polisi berpakaian preman dari satresnarkoba Polres Aceh Utara kemudian setelah digeledah ditemukan dompet hitam dan saat dibuka didepan terdakwa serta diperlihatkan kepada terdakwa didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan jumlah 4 (empat) paket dan dengan berat setelah ditimbang 0,31 gram/netto (nol koma tiga satu) dan 1 (satu) unit Hp merk Infinix Hot 12i warna hijau dan setelah itu terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa kepolres Aceh Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Pegadaiaan Syariah UPS Lhoksukon Nomor: 174/60017/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 bahwasanya berat Narkotika jenis sabu milik Feri Fadli bin M. Amin yaitu 0,31 gram netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik No Lab.: 7738/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 bahwasanya barang bukti milik Feri Fadli bin M. Amin Positif Metamfetamina dan tergolong kedalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. -----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
