Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2026/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
MAWARDI BIN SYAHADAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1023/L.1.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAWARDI BIN SYAHADAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

      ---------Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Rel Kereta Api Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa  hak  atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

          Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pada pukul 16.00 wib terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa ditelepon oleh temannya yang bernama Sdr. FAHMI (DPO) yang mana dalam percakapan tersebut Sdr.FAHMI (DPO) menjelaskan bahwa ianya akan membayar hutang sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan memberikan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa sehingga akhirnya antara terdakwa dan Sdr.FAHMI (DPO) sepakat untuk bertemu di sebuah pasar hewan yang beralamatkan di Desa Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara;

          Bahwa selanjutnya pada pukul 16.30 wib terdakwa dan Sdr.FAHMI (DPO) tiba di  di sebuah pasar hewan yang beralamatkan di Desa Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tersebut kemudian Sdr.FAHMI (DPO) langsung menghampiri terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik transparan kemudian terdakwa menyimpannya di lipatan celana bagian kaki sebelah kanan kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr.FAHMI (DPO) terkait hutang yang Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang hendak dibayarkan namun Sdr.FAHMI (DPO) mengatakan akan membayar hutang tersebut dengan cara mentransfer saja kemudian terdakwa dan Sdr.FAHMI (DPO)  pulang kerumahnya masing-masing;

          Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 wib ketika terdakwa sedang berada di Jalan Rel Kereta Api Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mana orang tersebut adalah Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe yang sedang bertugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang mana ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik transparan yang disimpan di lipatan celana bagian kaki sebelah kanan yang terdakwa kenakan pada saat itu sehingga terdakwa dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 015/Sp.600132/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. T.M. ARIF FAIZUN selaku Pimpinan Pegadaian Syari’ah Lhokseumawe  dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat : 0,43 Gram (Nol Koma empat puluh tiga gram);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 686/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  0,43 Gram (Nol Koma empat puluh tiga gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang perihal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

--------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------

Atau

 

       Kedua:

 

---------Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Rel Kereta Api Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman”  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

 

          Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pada pukul 16.00 wib terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa ditelepon oleh temannya yang bernama Sdr. FAHMI (DPO) yang mana dalam percakapan tersebut Sdr.FAHMI (DPO) menjelaskan bahwa ianya akan membayar hutang sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan memberikan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa sehingga akhirnya antara terdakwa dan Sdr.FAHMI (DPO) sepakat untuk bertemu di sebuah pasar hewan yang beralamatkan di Desa Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara;

          Bahwa selanjutnya pada pukul 16.30 wib terdakwa dan Sdr.FAHMI (DPO) tiba di  di sebuah pasar hewan yang beralamatkan di Desa Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tersebut kemudian Sdr.FAHMI (DPO) langsung menghampiri terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik transparan kemudian terdakwa menyimpannya di lipatan celana bagian kaki sebelah kanan kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr.FAHMI (DPO) terkait hutang yang Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang hendak dibayarkan namun Sdr.FAHMI (DPO) mengatakan akan membayar hutang tersebut dengan cara mentransfer saja kemudian terdakwa dan Sdr.FAHMI (DPO)  pulang kerumahnya masing-masing;

          Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 wib ketika terdakwa sedang berada di Jalan Rel Kereta Api Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mana orang tersebut adalah Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe yang sedang bertugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang mana ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik transparan yang disimpan di lipatan celana bagian kaki sebelah kanan yang terdakwa kenakan pada saat itu sehingga terdakwa dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 015/Sp.600132/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. T.M. ARIF FAIZUN selaku Pimpinan Pegadaian Syari’ah Lhokseumawe  dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat : 0,43 Gram (Nol Koma empat puluh tiga gram);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 686/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  0,43 Gram (Nol Koma empat puluh tiga gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi  yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut.

 

-------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------

Atau

 

       Ketiga:

 

---------Bahwa terdakwa pada selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah gubuk tempat pembuatan batu bata yang berada di Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, atau tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dalam hal perbuatan melakukan Penyalah gunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiriperbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

          Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pada pukul 16.00 wib terdakwa sedang berada dirumahnya kemudian terdakwa ditelepon oleh temannya yang bernama Sdr. FAHMI (DPO) yang mana dalam percakapan tersebut Sdr.FAHMI (DPO) menjelaskan bahwa ianya akan membayar hutang sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan memberikan Narkotika Jenis Sabu kepada terdakwa sehingga akhirnya antara terdakwa dan Sdr.FAHMI (DPO) sepakat untuk bertemu di sebuah pasar hewan yang beralamatkan di Desa Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara;

          Bahwa selanjutnya pada pukul 16.30 wib terdakwa dan Sdr.FAHMI (DPO) tiba di  di sebuah pasar hewan yang beralamatkan di Desa Uteun Geulinggang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara tersebut kemudian Sdr.FAHMI (DPO) langsung menghampiri terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik transparan kemudian terdakwa menyimpannya di lipatan celana bagian kaki sebelah kanan kemudian terdakwa bertanya kepada Sdr.FAHMI (DPO) terkait hutang yang Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) yang hendak dibayarkan namun Sdr.FAHMI (DPO) mengatakan akan membayar hutang tersebut dengan cara mentransfer saja kemudian terdakwa dan Sdr.FAHMI (DPO)  pulang kerumahnya masing-masing;

          Bahwa narkotika jenis sabu yang diberikan oleh Sdr.FAHMI (DPO) kepada terdakwa nantinya akan digunakan oleh terdakwa seperti biasanya yang mana terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu terakhir kali pada hari selasa tanggal 20 Januari 2026 sekira pukul 22.00 wib di sebuah gubuk tempat pembuatan batu bata yang berada di Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara;

          Bahwa kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 wib ketika terdakwa sedang berada di Jalan Rel Kereta Api Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang berpakaian preman yang mana orang tersebut adalah Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe yang sedang bertugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa yang mana ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dikemas dengan plastik transparan yang disimpan di lipatan celana bagian kaki sebelah kanan yang terdakwa kenakan pada saat itu sehingga terdakwa dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

Bahwa berdaarkan Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor R/1/I/KES.12./2026/DOKKES tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh KASI DOKKES POLRES LHOKSEUMAWE yang bernama ADLIN NISA, A.Md.Keb dengan hasil kesimpulan adalah terhadap urine terdakwa MAWARDI BIN SYAHDAN positif mengandung Sabu (MET).

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika Sabu Nomor : 015/Sp.600132/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Sdr. T.M. ARIF FAIZUN selaku Pimpinan Pegadaian Syari’ah Lhokseumawe  dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat : 0,43 Gram (Nol Koma empat puluh tiga gram);

          Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 686/NNF/2026 tanggal 05 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm. jabatan Plt. KABIDLABFOR Polda Sumatera Utara dengan hasil  pemeriksaan terhadap barang bukti : 1 (Satu) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto  0,43 Gram (Nol Koma empat puluh tiga gram adalah benar mengandung Metamfetamina. terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 61 Lampiran I  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

          Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi  yang berwenang untuk menggunakan Narkotika Jenis Sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya