| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 197/Pid.Sus/2025/PN Lsk | RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. | Muksyul Falah Bin M. Yahya | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 197/Pid.Sus/2025/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 17 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5324/L.1.14/Enz.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Kesatu. --------Bahwa terdakwa Muksyul Falah Bin M. Yahya pada hari Minggu tanggal Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dapur Batu Bata di Desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalamdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika bersama saksi Azhari Bin Umar dan saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa d telpon oleh teman terdakwa yaitu saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dengan menanyakan “Bang, Ada barang (narkotika jenis sabu) sekilo?, ada yang mau beli ni” lalu terdakwa menjawab “saya tanyak dulu sama teman saya, kalo ada nanti saya kabarin” lalu setelah terdakwa memastikan bahwa sabu tersebut ada, kemudian terdakwa telpon kembali saksi Azhari mengatakan “Ri, Barangnya Ada, tapi harus tunggu sebentar saya ambil dulu” kemudian terdakwa menambahkan “tapi pastikan harus di beli ya, karena kalau barang sabu nya udah dikeluarin gak bisa lagi kita balikan” lalu saksi Azhari menjawab “ok, sudah pasti di ambil” lalu terdakwa menelpon sdr. Saimi alias Jhon (DPO) “Bos, saya mau ambil barang (Narkotika jenis sabu) karna yang mau bali sudah pasti di ambil ni” lalu sdr. Saimi Alias Jhon menjawab “Ok, nanti siang kamu ambil ke keude bayu ya, nanti saya telpon kamu lagi” kemudian setelah terdakwa menelpon sdr. Saimi Alias Jhon lalu siangnya terdakwa menelpon saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “Bang, Terdakwa pakek nomor rekening abang ya, terdakwa mau kerja ni (Trantersangka narkotika jenis sabu) nanti masuk uang ke rekening abang senilai Rp 235.000.000.- (Dua ratus tiga puluh lima juta) setelah itu terdakwa stor ke bos senilan Rp 230.000.000.- dan Lima juta kita bagi bedua” lalu saksi Zulfajri menjawab “Ok,Boleh”. Bahwa Kemudian pada siang hari sekira pukul 15.00 WIB. terdakwa pergi ke bayu menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox, dalam perjalanan terdakwa di telpon oleh sdr. Saimi Alias Jhon dengan mengatakan nanti kamu akan di telpon oleh seseorang anak buah saya nanti kamu bilang aja Kode “LEUMO” nanti dia pasti paham, kemudian selang beberapa saat terdakwa di telpon oleh nomor yang tidak terdakwa kenal dengan menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa menjawab hampir sampai di keude bayu, lalu terdakwa diarahkan oleh nya masuk jalan menuju ke arah laut dari keude bayu, kemudian setelah terdakwa menjumpainya di pinggir jalan terdakwa membari kode kepadanya dengan mengatakan “LEUMO” setelah itu terdakwa diberikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung memasukan nya ke dalam bagasi sepeda motor terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang ke desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib terdakwa tiba di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, lalu terdakwa menelpon saksi Azhari dengan mengatakan “Ri, Barangnya sudah ada sama saya ni, saya di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, kamu ke sini aja dulu” lalu saksi Azhari menjawab “Ok bentar lagi saya kesitu” kemudian selang beberapa saat datang saksi Azhari Bin Umar, lalu terdakwa perlihatkan Sabu tersebut ke saksi Azhari kemudian saksi Azhari Vidio call dengan si pembeli atas nama sdr. Jamil, lalu si pembeli mengatakan tunggu di situ nanti saya datang ke tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib datang si pembeli berdua dengan temannya lalu terdakwa dan saksi Azhari duduk berbicara sebentar, setelah itu si pembeli meminta untuk memastikan bahwa barang tersebut Positif sabu lalu setelah nya terdakwa menyuruh saksi Azhari mengambil Nomor Rekening saksi Zulfajri ke rumahnya karena rumah saksi Zulfajri tidak jauh dari tempat tersebut sehingga saksi Azhari pergi ke rumah saksi Zulfajri dengan berjalan kaki. Bahwa Sesaat setelah saksi Azhari kembali dari rumah saksi Zulfajri ke dapur batu bata tersebut, tiba-tiba datanglah mobil avanza warna hitam ke tempat terdakwa dan saksi Azahri dan Saksi Zulfajri berada, dan orang-orang di dalam mobil tersebut merupakan petugas kepolisian sat res narkoba polres aceh utara yang memakai pakaian preman sehingga di lakukan penangkapan terhadap kami bertiga yaitu Terdakwa, Saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dan Saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas Terpisah) dengan barang bukti yang di temukan berupa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna biru yang bergambar ikan, kemudian Terdakwa, Saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dan Saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas Terpisah) beserta barang bukti yang di temukan/disita di bawa ke polres aceh utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Berdasarkan hasil Penimbangan barang bukti sabu yang dilakukan oleh PT. Pegadaian syariah UPT Lhoksukon Nomor 143/SP.60017/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang mana berat barang bukti 1 (satu) paket plastik warna biru yang bergambar ikan yang berisikan narkotika jenis sabu milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya yaitu 782 gram netto (tujuh ratus delapan puluh dua gram). Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 6717/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 bahwa barang bukti narkotika milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya Positif mengandung Metamfetamina dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Muksyul Falah Bin M. Yahya tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya 5 gram. ---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------
Atau Kedua ---------Bahwa terdakwa Muksyul Falah Bin M. Yahya pada hari Minggu tanggal Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Dapur Batu Bata di Desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika bersama saksi Azhari Bin Umar dan saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (diperiksa dan dituntut dalam berkas perkara terpisah) “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------ Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa d telpon oleh teman terdakwa yaitu saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dengan menanyakan “Bang, Ada barang (narkotika jenis sabu) sekilo?, ada yang mau beli ni” lalu terdakwa menjawab “saya tanyak dulu sama teman saya, kalo ada nanti saya kabarin” lalu setelah terdakwa memastikan bahwa sabu tersebut ada, kemudian terdakwa telpon kembali saksi Azhari mengatakan “Ri, Barangnya Ada, tapi harus tunggu sebentar saya ambil dulu” kemudian terdakwa menambahkan “tapi pastikan harus di beli ya, karena kalau barang sabu nya udah dikeluarin gak bisa lagi kita balikan” lalu saksi Azhari menjawab “ok, sudah pasti di ambil” lalu terdakwa menelpon sdr. Saimi alias Jhon (DPO) “Bos, saya mau ambil barang (Narkotika jenis sabu) karna yang mau bali sudah pasti di ambil ni” lalu sdr. Saimi Alias Jhon menjawab “Ok, nanti siang kamu ambil ke keude bayu ya, nanti saya telpon kamu lagi” kemudian setelah terdakwa menelpon sdr. Saimi Alias Jhon lalu siangnya terdakwa menelpon saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas Terpisah) dengan mengatakan “Bang, Terdakwa pakek nomor rekening abang ya, terdakwa mau kerja ni (Trantersangka narkotika jenis sabu) nanti masuk uang ke rekening abang senilai Rp 235.000.000.- (Dua ratus tiga puluh lima juta) setelah itu terdakwa stor ke bos senilan Rp 230.000.000.- dan Lima juta kita bagi bedua” lalu saksi Zulfajri menjawab “Ok,Boleh”. Bahwa Kemudian pada siang hari sekira pukul 15.00 WIB. terdakwa pergi ke bayu menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox, dalam perjalanan terdakwa di telpon oleh sdr. Saimi Alias Jhon dengan mengatakan nanti kamu akan di telpon oleh seseorang anak buah saya nanti kamu bilang aja Kode “LEUMO” nanti dia pasti paham, kemudian selang beberapa saat terdakwa di telpon oleh nomor yang tidak terdakwa kenal dengan menanyakan keberadaan terdakwa lalu terdakwa menjawab hampir sampai di keude bayu, lalu terdakwa diarahkan oleh nya masuk jalan menuju ke arah laut dari keude bayu, kemudian setelah terdakwa menjumpainya di pinggir jalan terdakwa membari kode kepadanya dengan mengatakan “LEUMO” setelah itu terdakwa diberikan narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa langsung memasukan nya ke dalam bagasi sepeda motor terdakwa, setelah itu terdakwa langsung pulang ke desa Geulumpang Sulu Timur Kec. Dewantara Kab. Aceh Utara. Kemudian sekira pukul 16.30 Wib terdakwa tiba di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, lalu terdakwa menelpon saksi Azhari dengan mengatakan “Ri, Barangnya sudah ada sama saya ni, saya di dapur batu bata desa geulumpang sulu timur kec. Dewantara kab. Aceh utara, kamu ke sini aja dulu” lalu saksi Azhari menjawab “Ok bentar lagi saya kesitu” kemudian selang beberapa saat datang saksi Azhari Bin Umar, lalu terdakwa perlihatkan Sabu tersebut ke saksi Azhari kemudian saksi Azhari Vidio call dengan si pembeli atas nama sdr. Jamil, lalu si pembeli mengatakan tunggu di situ nanti saya datang ke tempat tersebut. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib datang si pembeli berdua dengan temannya lalu terdakwa dan saksi Azhari duduk berbicara sebentar, setelah itu si pembeli meminta untuk memastikan bahwa barang tersebut Positif sabu lalu setelah nya terdakwa menyuruh saksi Azhari mengambil Nomor Rekening saksi Zulfajri ke rumahnya karena rumah saksi Zulfajri tidak jauh dari tempat tersebut sehingga saksi Azhari pergi ke rumah saksi Zulfajri dengan berjalan kaki. Bahwa Sesaat setelah saksi Azhari kembali dari rumah saksi Zulfajri ke dapur batu bata tersebut, tiba-tiba datanglah mobil avanza warna hitam ke tempat terdakwa dan saksi Azahri dan Saksi Zulfajri berada, dan orang-orang di dalam mobil tersebut merupakan petugas kepolisian sat res narkoba polres aceh utara yang memakai pakaian preman sehingga di lakukan penangkapan terhadap kami bertiga yaitu Terdakwa, Saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dan Saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas Terpisah) dengan barang bukti yang di temukan berupa 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastic warna biru yang bergambar ikan, kemudian Terdakwa, Saksi Azhari Bin Umar (Berkas Terpisah) dan Saksi Zulfajri Bin Abdul Rani (Berkas Terpisah) beserta barang bukti yang di temukan/disita di bawa ke polres aceh utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa Berdasarkan hasil Penimbangan barang bukti sabu yang dilakukan oleh PT. Pegadaian syariah UPT Lhoksukon Nomor 143/SP.60017/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang mana berat barang bukti 1 (satu) paket plastik warna biru yang bergambar ikan yang berisikan narkotika jenis sabu milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya yaitu 782 gram netto (tujuh ratus delapan puluh dua gram). Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 6717/NNF/2025 Tanggal 25 September 2025 bahwa barang bukti narkotika milik saksi Muksyul Falah Bin M. Yahya Positif mengandung Metamfetamina dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa Muksul Falah Bin M. Yahya tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
