Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Lsk Aulia, S.H USMAN FAZIL Bin ILYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2777/ L.1.14/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aulia, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN FAZIL Bin ILYAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

Pertama.

---------Bahwa ia TERDAKWA USMAN FAZIL Bin ILYAS baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2025 bertempat di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Lhoksukon maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, TERDAKWA menghubungi DUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “bang Dun, saya pesan ganja lah untuk stok kerja beberapa bulan ke depan”, lalu DUN (DPO) menanyakan “berapa banyak kamu perlu ganja” dan TERDAKWA menjawab “dua kilo aja kalau bisa bang, kalau bisa abang antar terus malam ini ya”, kemudian sekira pukul 23.45 WIB datang DUN (DPO) menjumpai TERDAKWA di sebuah gubuk tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor, lalu TERDAKWA bertemu dengan DUN (DPO) dan TERDAKWA menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), lalu DUN (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban coklat.
  • Bahwa setelah TERDAKWA menerima 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban coklat tersebut dari DUN (DPO), TERDAKWA menyembunyikan     1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja tersebut didalam semaksemak dibelakang gubuk tambak ikan sedangkan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja lainnya TERDAKWA buat menjadi paket-paket kecil sebanyak 65 (enam puluh lima) paket untuk TERDAKWA jual dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) paket dan dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket, selanjutnya TERDAKWA menjual paket-paket kecil Narkotika jenis Ganja tersebut kepada pembeli yang mendatangi TERDAKWA.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB, datang Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID menjumpai TERDAKWA yang sedang berada di gubuk tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, lalu TERDAKWA mengatakan “aku mau pulang dulu, ganjanya itu dalam plastik warna hijau ya dan kalau memang ada pembeli, kamu jual saja seperti biasanya”, dan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID menjawab “iya”, kemudian TERDAKWA pulang kerumahnya, selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB datang 2 (dua) orang dengan sepeda motor membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja dari Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin     M. RASYID.
  • Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara lainnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang TERDAKWA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara lainnya melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara mendatangi sebuah gubuk di areal tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan tiba sekira pukul 17.00 WIB, selanjutnya Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID.
  • Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN saat menangkap Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID menemukan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 47,31 (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu) gram/netto disamping Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan introgasi terhadap Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID, kemudian Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID mengakui 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran tersebut adalah milik TERDAKWA, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TERDAKWA dirumahnya, selanjutnya TERDAKWA dibawa ke areal tambak ikan.
  • Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara setelah membawa TERDAKWA ke areal tambak melakukan penyisiran areal tambak tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat seberat 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram/netto dalam plastik warna merah milik TERDAKWA yang disembunyikan oleh TERDAKWA didalam semaksemak, selanjutnya TERDAKWA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan barang bukti Narkotika jenis Ganja Nomor : 042/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil : 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat dengan berat bersih (netto) 980 gram (sembilan ratus delapan puluh gram).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan barang bukti Narkotika jenis Ganja Nomor : 041/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil : 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran dengan berat bersih (netto) 47,31 gram (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2354/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 31,30 gram adalah benar Ganja  dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2357/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.

---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

atau

 

Kedua :

---------Bahwa ia TERDAKWA USMAN FAZIL Bin ILYAS baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama sama dengan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID (dituntut dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam  tahun 2025 bertempat di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, dikarenakan kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Lhoksukon maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lhoksukon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan TERDAKWA dengan keadaan atau cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB, TERDAKWA menghubungi DUN (Daftar Pencarian Orang/DPO) mengatakan “bang Dun, saya pesan ganja lah untuk stok kerja beberapa bulan ke depan”, lalu DUN (DPO) menanyakan “berapa banyak kamu perlu ganja” dan TERDAKWA menjawab “dua kilo aja kalau bisa bang, kalau bisa abang antar terus malam ini ya”, kemudian sekira pukul 23.45 WIB datang DUN (DPO) menjumpai TERDAKWA di sebuah gubuk tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor, lalu TERDAKWA bertemu dengan DUN (DPO) dan TERDAKWA menyerahkan uang sejumlah Rp.2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah), lalu DUN (DPO) menyerahkan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban coklat.
  • Bahwa setelah TERDAKWA menguasai 2 (dua) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan lakban coklat tersebut dari DUN (DPO), TERDAKWA menyimpan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja tersebut didalam semaksemak dibelakang gubuk tambak ikan sedangkan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja lainnya TERDAKWA buat menjadi paket-paket kecil sebanyak 65 (enam puluh lima) paket yang akan TERDAKWA jual dengan harga Rp.20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 30 (tiga puluh) paket dan dijual dengan harga Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 00.30 WIB, datang Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID menjumpai TERDAKWA yang sedang berada di gubuk tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, lalu TERDAKWA mengatakan “aku mau pulang dulu, ganjanya itu dalam plastik warna hijau ya dan kalau memang ada pembeli, kamu jual saja seperti biasanya”, dan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID menjawab “iya”, kemudian TERDAKWA pulang kerumahnya, selanjutnya sekira pukul 04.00 WIB datang 2 (dua) orang dengan sepeda motor membeli 2 (dua) paket Narkotika jenis Ganja dari Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin     M. RASYID.
  • Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara lainnya pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat tentang TERDAKWA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID melakukan jual beli Narkotika jenis Ganja, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara lainnya melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara mendatangi sebuah gubuk di areal tambak ikan yang berada di Gampong Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dan tiba sekira pukul 17.00 WIB, selanjutnya Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID.
  • Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN saat menangkap Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID menemukan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran seberat 47,31 (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu) gram/netto disamping Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN melakukan introgasi terhadap Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID, kemudian Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID mengakui 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran tersebut adalah milik TERDAKWA, lalu Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara melakukan pengembangan dan berhasil menangkap TERDAKWA dirumahnya, selanjutnya TERDAKWA dibawa ke areal tambak ikan.
  • Bahwa Saksi AGUS SABTI Bin RIDWAN AJI dan Saksi RIFALDI Bin JULIADEN beserta tim Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara setelah membawa TERDAKWA ke areal tambak melakukan penyisiran areal tambak tersebut dan berhasil menemukan 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat seberat 980 (sembilan ratus delapan puluh) gram/netto dalam plastik warna merah milik TERDAKWA yang disimpan oleh TERDAKWA didalam semaksemak, selanjutnya TERDAKWA dan Saksi MUHAMMAD IQBAL Bin M. RASYID dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan barang bukti Narkotika jenis Ganja Nomor : 042/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil : 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan lakban warna coklat dengan berat bersih (netto) 980 gram (sembilan ratus delapan puluh gram).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan barang bukti Narkotika jenis Ganja Nomor : 041/60017/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Novitasari selaku Pengelola PT. Pengadaian UPS. Lhoksukon dengan hasil : 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Ganja yang dikemas dengan kertas koran dengan berat bersih (netto) 47,31 gram (empat puluh tujuh koma tiga puluh satu gram).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2354/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 31,30 gram adalah benar Ganja  dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2357/NNF/2025 tanggal 16 April 2025 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, M.Farm, Apt., jabatan Kasubbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd., jabatan Pemeriksa Subbid Narkoba pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara selaku pemeriksa, dengan hasil pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 10 gram adalah benar Ganja dan terdaftar dalam  Golongan  I  nomor urut 8 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa TERDAKWA tidak memiliki izin dari pejabat atau instansi yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut.

---------Perbuatan TERDAKWA tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 111 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya