Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2026/PN Lsk ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H. ZULFIKAR Bin M. YAHYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1411/ L.1.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROBBY RAHDITIO DHARMA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULFIKAR Bin M. YAHYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Kesatu:

------------- Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Bin M. YAHYA, pada hari sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun sawit pinggir jalan Gampong Lhok Meurbo Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kebun sawit di wilayah Gampong Lhok Meurbo Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang laki-laki yang dikenal dengan nama Lek (DPO).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------Bahwa dalam pertemuan tersebut, Lek (DPO) menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan atas tawaran tersebut Terdakwa menyetujuinya serta melakukan pembelian narkotika jenis sabu dari Lek (DPO) dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah).------------------

 

--------Bahwa selanjutnya setelah terjadi kesepakatan, Lek (DPO) memberitahukan kepada Terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di dalam sebuah kotak rokok yang disimpan di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa kemudian pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari lokasi yang telah ditentukan oleh Lek (DPO), sehingga sejak saat itu narkotika jenis sabu tersebut telah berada dalam penguasaan Terdakwa.----------------------------------------------

 

------Bahwa setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika tersebut ke kebun sawit milik orang tua Terdakwa untuk selanjutnya digunakan oleh Terdakwa.-----

 

------Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dihisap menggunakan alat hisap (bong) yang dibuat dari botol air mineral.----------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saat Terdakwa berada di kebun sawit pinggir jalan Gampong Lhok Meurbo Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, datang petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa:--------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) paket plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 gram.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah plastik bening kecil.----------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral.----------------------------------------
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A06 warna biru.----------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Nomor: B/69/II/Res.4.2./2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang permintaan bantuan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, dengan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 12/60017/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola PT. Pegadaian UPS Lhoksukon, diperoleh hasil bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat netto 0,90 gram.----------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1488/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Plt. Kabid Labfor Polda Sumatera Utara, terhadap barang bukti milik Terdakwa tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik Terdakwa yang diperoleh tanpa hak atau melawan hukum, dimana Terdakwa dalam membeli dan/atau menerima narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.-------------------------------------------------------------------------------

 

------------Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo  Undang- Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo.Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

-------Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Bin M. YAHYA, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun sawit pinggir jalan Gampong Lhok Meurbo Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa sedang berada di kebun sawit wilayah Gampong Lhok Meurbo Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang laki-laki yang dikenal dengan nama Lek (DPO).-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Lek (DPO) dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah terjadi kesepakatan, Lek (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di dalam kotak rokok yang disimpan di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa.------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari lokasi yang telah ditentukan, sehingga sejak saat itu narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaan Terdakwa.-----------------------------------------------------------

 

-------Bahwa setelah memperoleh narkotika tersebut, Terdakwa menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke kebun sawit milik orang tua Terdakwa, dan sebagian digunakan oleh Terdakwa dengan cara dihisap menggunakan alat hisap (bong) yang dibuat dari botol air mineral.-----------------

 

-------Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali menggunakan sebagian narkotika jenis sabu tersebut, sedangkan sisanya tetap berada dalam penguasaan Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saat Terdakwa berada di kebun sawit pinggir jalan Gampong Lhok Meurbo Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 gram.--------
  • 1 (satu) buah plastik bening kecil.----------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral.----------------------------------------
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A06 warna biru.----------------------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Nomor: B/69/II/Res.4.2./2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang permintaan bantuan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, dengan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 12/60017/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola PT. Pegadaian UPS Lhoksukon, diperoleh hasil bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat netto 0,90 gram.----------------------------

 

-------Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1488/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt selaku Plt. Kabid Labfor Polda Sumatera Utara, terhadap barang bukti milik Terdakwa tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik Terdakwa yang diperoleh tanpa hak atau melawan hukum, dimana Terdakwa dalam membeli dan/atau menerima narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan TERDAKWA tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

Atau

Ketiga:

-----Bahwa Terdakwa ZULFIKAR Bin M. YAHYA, pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di kebun sawit pinggir jalan Gampong Lhok Meurbo Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa berada di kebun sawit wilayah Gampong Lhok Meurbo Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, kemudian Terdakwa bertemu dengan seseorang laki-laki yang dikenal dengan nama Lek (DPO).---

 

------Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Lek (DPO) dengan harga sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah terjadi kesepakatan, narkotika jenis sabu tersebut diletakkan oleh Lek (DPO) di dalam kotak rokok di pinggir jalan dekat rumah Terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke kebun sawit milik orang tua Terdakwa.------------

 

------Bahwa setelah itu Terdakwa membuat alat hisap (bong) dari botol air mineral, kemudian Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap secara perlahan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa kembali menggunakan narkotika jenis sabu tersebut di lokasi yang sama untuk dirinya sendiri.-----------------

 

------Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, saat Terdakwa berada di kebun sawit pinggir jalan Gampong Lhok Meurbo Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, petugas Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,90 gram;--------
  • 1 (satu) buah plastik bening kecil;----------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol air mineral;----------------------------------------
  • 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy A06 warna biru;----------------------------------------

 

------Bahwa berdasarkan Surat dari Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Nomor: B/69/II/Res.4.2./2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang permintaan bantuan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, dengan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Nomor: 12/60017/II/2026 tanggal 19 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Pengelola PT. Pegadaian UPS Lhoksukon, diperoleh hasil bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu memiliki berat netto 0,90 gram.----------------------------

 

------Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratoris Kriminalistik Nomor: 1488/NNF/2026 tanggal 05 Maret 2026 yang ditandatangani oleh apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., selaku Plt. Kabid Labfor Polda Sumatera Utara, terhadap barang bukti milik Terdakwa tersebut dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa selain itu terhadap Terdakwa juga telah dilakukan pemeriksaan urine berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine dan Pemeriksaan Sample Urine Nomor: R/02/II/2026/Urkes tanggal 11 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Polres Aceh Utara, yang dilakukan oleh dr. Ferianto, S.H., M.H. selaku Dokter Mitra Poliklinik Polres Aceh Utara, dengan hasil pemeriksaan terhadap sample urine atas nama Terdakwa ZULFIKAR Bin M. YAHYA menunjukkan positif mengandung Narkotika golongan I jenis sabu (MET).-----------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah benar milik Terdakwa yang diperoleh tanpa hak atau melawan hukum, dimana Terdakwa dalam membeli dan/atau menerima narkotika tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------------------------------------------------------------------------

 

---------------Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya