| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 19/Pid.Sus/2026/PN Lsk | RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. | ZAKARIA BIN M YUSUF | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 19/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-538/L.1.14/Enz.2/02/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Kesatu. --------Bahwa terdakwa Zakaria bin M. Yusuf hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira 12.30 WIB saat terdakwa sedang dirumah tiba-tiba terdakwa mau mangga yang ada didepan rumah Muzammil Bin Adnan (DPO), yang mana rumah Muzammil Bin Adnan (DPO) dengan rumah terdakwa selang 2 (dua) rumah lainnya yaitu di Gampong Rawang Itek Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Utara dan terdakwa langsung kerumah Muzammil Bin Adnan (DPO) dan saat terdakwa sampai terdakwa melihat didepan rumah ada Muzammil Bin Adnan (DPO) dan saksi Feri Fadli Bin M. Amin (berkas perkara terpisah) lalu oleh Muzammil Bin Adnan (DPO) mengatakan pada terdakwa “mau sabu kamu?” dan terdakwa menjawab “iya mau” dan saksi Feri Fadli Bin M Amin mengatakan “masuk kedalam terus” dan terdakwa melihat saksi Feri Fadli Bin M Amin mengeluarkan dari dalam kantong celananya dompet warna hitam serta mengeluarkan sabu sebanyak 5 (lima) paket dan setelah itu saksi Feri fadli Bin M Amin mengambil 1 (satu) paket dan sisa 4 (empat) paket lagi dimasukkan kembali kedalam dompet baru kemudian kedalam kantong celana saksi Feri fadli Bin M Amin selanjutnya sabu yang 1 (satu) paket tadi terdakwa, saksi Feri Fadli bin M Amin dan Muzammil bin Adnan (DPO) gunakan bertiga dirumah Muzammil Bin Adnan (DPO). Setelah selesai terdakwa, saksi Feri Fadli bin M Amin dan Muzammil bin Adnan (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa, saksi Feri Fadli bin M Amin dan Muzammil bin Adnan (DPO) langsung bubar dan saksi Feri Fadli Bin M Amin ikut kerumah terdakwa dan sesampai dirumah, saksi Feri Fadli Bin M Amin langsung tidur dikamar ke 3 (tiga) dan terdakwa duduk diruangan lain hingga pada pukul 16.30 Wib tiba-tiba datang aparat kepolisian dari Satresnarkoba mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang didapur hendak kekamar mandi lalu menggeledah semua ruangan hingga ditemukan saksi Feri Fadli Bin M Amin baru terbangun dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dompet warna hitam dan setelah dibuka terdakwa melihat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dikemas dengan plastic bening dengan berat setelah ditimbang 0,31 gram/netto (nol koma tiga satu) yang mana sabu pertama sebanyak 5 (lima) paket karena kami mengambil 1 (satu) paket tadinya untuk kami gunakan sama-sama makanya sisa sabu saat ditangkap menjadi 4 (empat) paket dan 1 (satu) unit hp android merk infinix hot 12i warna hijau ditemukan disamping saksi Feri Fadli Bin M Amin tidur selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi Feri Fadli Bin M Amin beserta barang bukti yang di temukan / disita di bawa ke sat res narkoba polres aceh utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Pegadaiaan Syariah UPS Lhoksukon Nomor: 174/60017/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 bahwasanya berat Narkotika jenis sabu milik Feri Fadli bin M Amin yaitu 0,31 gram netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik No Lab.: 7738/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 bahwasanya barang bukti milik Feri Fadli bin M. Amin Positif Metamfetamina dan tergolong kedalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------- Atau
Kedua ---------Bahwa terdakwa Zakaria bin M. Yusuf hari Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 Pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Gampong Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini“meyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira 12.30 WIB saat terdakwa sedang dirumah tiba-tiba terdakwa mau mangga yang ada didepan rumah Muzammil Bin Adnan (DPO), yang mana rumah Muzammil Bin Adnan (DPO) dengan rumah terdakwa selang 2 (dua) rumah lainnya yaitu di Gampong Rawang Itek Kec. Tanah Jambo Aye Kab. Utara dan terdakwa langsung kerumah Muzammil Bin Adnan (DPO) dan saat terdakwa sampai terdakwa melihat didepan rumah ada Muzammil Bin Adnan (DPO) dan saksi Feri Fadli Bin M Amin (berkas perkara terpisah) lalu oleh Muzammil Bin Adnan (DPO) mengatakan pada terdakwa “mau sabu kamu?” dan terdakwa menjawab “iya mau” dan saksi Feri Fadli Bin M Amin mengatakan “masuk kedalam terus” dan terdakwa melihat saksi Feri Fadli Bin M Amin mengeluarkan dari dalam kantong celananya dompet warna hitam serta mengeluarkan sabu sebanyak 5 (lima) paket dan setelah itu saksi Feri fadli Bin M Amin mengambil 1 (satu) paket dan sisa 4 (empat) paket lagi dimasukkan kembali kedalam dompet baru kemudian kedalam kantong celana saksi Feri fadli Bin M Amin selanjutnya sabu yang 1 (satu) paket tadi terdakwa, saksi Feri Fadli bin M Amin dan Muzammil bin Adnan (DPO) gunakan bertiga dirumah Muzammil Bin Adnan (DPO). Setelah selesai terdakwa, saksi Feri Fadli bin M Amin dan Muzammil bin Adnan (DPO) menggunakan narkotika jenis sabu sekira pukul 13.00 Wib terdakwa, saksi Feri Fadli bin M Amin dan Muzammil bin Adnan (DPO) langsung bubar dan saksi Feri Fadli Bin M Amin ikut kerumah terdakwa dan sesampai dirumah, saksi Feri Fadli Bin M Amin langsung tidur dikamar ke 3 (tiga) dan terdakwa duduk diruangan lain hingga pada pukul 16.30 Wib tiba-tiba datang aparat kepolisian dari Satresnarkoba mengamankan terdakwa yang pada saat itu sedang didapur hendak kekamar mandi lalu menggeledah semua ruangan hingga ditemukan saksi Feri Fadli Bin M Amin baru terbangun dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dompet warna hitam dan setelah dibuka terdakwa melihat 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dikemas dengan plastic bening dengan berat setelah ditimbang 0,31 gram/netto (nol koma tiga satu) yang mana sabu pertama sebanyak 5 (lima) paket karena kami mengambil 1 (satu) paket tadinya untuk kami gunakan sama-sama makanya sisa sabu saat ditangkap menjadi 4 (empat) paket dan 1 (satu) unit hp android merk infinix hot 12i warna hijau ditemukan disamping saksi Feri Fadli Bin M Amin tidur selanjutnya terdakwa Bersama dengan saksi Feri Fadli Bin M Amin beserta barang bukti yang di temukan / disita di bawa ke sat res narkoba polres aceh utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dari Pegadaiaan Syariah UPS Lhoksukon Nomor: 174/60017/X/2025 tanggal 12 Oktober 2025 bahwasanya berat Narkotika jenis sabu milik Feri Fadli bin M Amin yaitu 0,31 gram netto. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratiris Kriminalistik No Lab.: 7738/NNF/2025 tanggal 30 Oktober 2025 bahwasanya barang bukti milik Feri Fadli bin M Amin Positif Metamfetamina dan tergolong kedalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine Dan Pemeriksaan Sample Urine Nomor: R/30/X/2025/Urkes tanggal 5 Oktober 2025 dari Kepolisian Resor Aceh Utara bahwasanya sample urine dari Zakaria bin M Yusuf Positif Sabu/ Metamfetamina. Bahwa perbuatan terdakwa Zakaria bin M. Yusuf mempergunakan Narkotika golongan I untuk diri sendiri dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. ----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
