| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 37/Pid.Sus/2026/PN Lsk | 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H. 2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H. |
M.NASIR BIN ABDUL SALAM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 37/Pid.Sus/2026/PN Lsk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-962/L.1.14/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : Pertama Kesatu : ------- Bahwa Terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 Sekira Pukul 15.10 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat di sebuah rumah di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib pada saat Saksi Suadri Bin Ramli (dituntut dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk diwarung kopi Gampong Alue Serdang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara, lalu Saksi menghubungi terdakwa M. Nasir dengan mengatakan “bang nasir, dimana abang sekarang, saya mau setor uang hasil penjualan sabu yang lama dan sekalian saya mau ambil sabu lagi lah bang” dan dijawab oleh terdakwa M. Nasir “ya uda datang saja kerumah sekarang”. Setelah itu Saksi Suadri Bin Ramli langsung pergi dengan jasa ojek yang tidak ia kenal menuju kerumah terdakwa M. Nasir dan setelah Saksi Suadri Bin Ramli sampai dirumah terdakwa sekira pukul 15.10 wib, lalu tukang ojek Saksi Suadri Bin Ramli minta untuk menunggu di depan jalan sedangkan Saksi Suadri Bin Ramli masuk kedalam lorong menuju rumah terdakwa M. Nasir dan setelah ketemu dengan terdakwa, Saksi pun langsung menyerahkan uang hasil penjualan sabu yang lama sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada saat yang bersamaan Saksi pun mengatakan “bang nasir, minta la sabu satu ji setengah atau dua ji, uangnya nanti saya kasih kalau memang sudah laku” dan terdakwa M. Nasir menjawab “kalau banyak sekali nanti saja”. Bahwa kemudian terdakwa M. Nasir dan saksi Suadri Bin Ramli langsung masuk ke dalam kamar dan terdakwa M. Nasir langsung menyerahkan satu ji paket sabu kepada Saksi Suadri Bin Ramli dan setelah itu Saksi Suadri Bin Ramli langsung pulang dengan menggunakan jasa ojek yang sama. Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 wib lalu Saksi Suadri Bin Ramli menghisap narkotika jenis sabu seorang diri di bawah jembatan Gampong Pucok Alue Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara dan selanjutnya Saksi sendiri pergi Ke warung Simpang Empat Gampong Alue Ie Puteh Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara untuk makan mie aceh dan setelah itu Saksi Suadri Bin Ramli dihubungi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dengan meminta beli sabu sebanyak satu paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Saksi langsung pergi ke berjalan kaki ke arah Gampong Alue Serdang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara dengan maksud untuk menunggu pembeli yang meminta beli sabu dari Saksi dan kemudian pada saat Saksi sedang berdiri di pinggir jalan Gampong Alue Serdang Kab. Aceh Utara, lalu tiba-tiba datang dua orang petugas kepolisian dengan menggunakan sepmor dan Saksi pun langsung ditangkap dengan barang bukti yang disita dari Saksi yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 0,23 gram netto yang narkotika jenis sabu dan petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan dan kemudian menangkap terdakwa M. Nasir dirumahnya. Bahwa terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam ditangkap pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 dirumahnya Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara pada pukul 17.30 oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara dan ditemukan barang bukti berupa.
Bahwa berdasarkan surat hasil penimbangan barang bukti sabu dari PT Pegadaian Syariah UPS Lhoksukon Nomor :04/60017/I/2026 tanggal 09 Januari 2026 dengan hasil barang bukti narkotika milik terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam sebagai berikut:
Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 297/NNF/2026 Tanggal 21 Januari 2026 bahwa barang bukti narkotika milik terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam mengandung Metamfetamina dan Ganja dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 8 dan 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam tidak memiliki Izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima) gram. ---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------
Atau Kedua: ---------Bahwa terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 Sekira Pukul 15.10 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat di sebuah rumah di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------- Bahwa Pada hari Jum’at tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 15.00 wib pada saat Saksi Suadri Bin Ramli (dituntut dalam berkas perkara terpisah) sedang duduk diwarung kopi Gampong Alue Serdang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara, lalu Saksi menghubungi terdakwa M. Nasir dengan mengatakan “bang nasir, dimana abang sekarang, Saya mau setor uang hasil penjualan sabu yang lama dan sekalian saya mau ambil sabu lagi lah bang” dan dijawab oleh terdakwa M. Nasir “ya uda datang saja kerumah sekarang”. Setelah itu Saksi Suadri Bin Ramli langsung pergi dengan Jasa ojek yang tidak ia kenal menuju kerumah terdakwa M. Nasir dan setelah Saksi Suadri Bin Ramli sampai dirumah terdakwa sekira pukul 15.10 wib, lalu tukang ojek Saksi Suadri Bin Ramli minta untuk menunggu didepan jalan sedangkan Saksi Suadri Bin Ramli masuk kedalam lorong menuju rumah terdakwa M. Nasir dan setelah ketemu dengan terdakwa, Saksi pun langsung menyerahkan uang hasil penjualan sabu yang lama sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan pada saat yang bersamaan Saksi pun mengatakan “bang nasir, minta la sabu satu ji setengah atau dua ji, uangnya nanti saya kasih kalau memang sudah laku” dan terdakwan M. Nasir menjawab “kalau banyak sekali nanti saja”. Bahwa kemudian terdakwa M. Nasir dan saksi Suadri Bin Ramli langsung masuk ke dalam kamar dan terdakwa M. Nasir langsung menyerahkan satu ji paket sabu kepada Saksi Suadri Bin Ramli dan setelah itu Saksi Suadri Bin Ramli langsung pulang dengan menggunakan jasa ojek yang sama. Bahwa kemudian sekira pukul 16.00 wib lalu Saksi Suadri Bin Ramli menghisap narkotika jenis sabu seorang diri dibawah jembatan Gampong Pucok Alue Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara dan selanjutnya Saksi sendiri pergi ke warung Simpang Empat Gampong Alue Ie Puteh Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara untuk makan mie aceh dan setelah itu Saksi Suadri Bin Ramli dihubungi oleh petugas kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dengan meminta beli sabu sebanyak satu paket seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Saksi langsung pergi ke berjalan kaki ke arah Gampong Alue Serdang Kec. Baktiya Kab. Aceh Utara dengan maksud untuk menunggu pembeli yang meminta beli sabu dari Saksi dan kemudian pada saat Saksi sedang berdiri dipinggir jalan Gampong Alue Serdang Kab. Aceh Utara, lalu tiba-tiba datang dua orang petugas kepolisian dengan menggunakan sepmor dan Saksi pun langsung ditangkap dengan barang bukti yang disita dari Saksi yaitu berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 0,23 gram netto yang narkotika jenis sabu dan petugas kepolisian langsung melakukan pengembangan dan kemudian menangkap terdakwa M. Nasir dirumahnya. Bahwa terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam ditangkap pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 dirumahnya Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara pada pukul 17.30 oleh tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara dan ditemukan barang bukti berupa.
Bahwa berdasarkan surat hasil penimbangan barang bukti sabu dari PT Pegadaian Syariah UPS Lhoksukon Nomor :04/60017/I/2026 Tanggal 09 Januari 2026 dengan hasil barang bukti narkotika milik terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam sebagai berikut:
Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 297/NNF/2026 Tanggal 21 Januari 2026 bahwa barang bukti narkotika milik terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam mengandung Metamfetamina dan Ganja dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 8 dan 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebih 5 (lima) gram. dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. --------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------
Dan Kedua : ----------Bahwa terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 Sekira Pukul 15.10 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Januari 2026 bertempat di sebuah rumah di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I dalam bentuk tanaman ”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 Sekira Pukul 14.00 WIB Tim Satres Narkotika polres Aceh Utara menerima laporan warga terhadap transaksi narkotika yang dilakukan dirumah terdakwa Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara. Bahwa setelah tim Satresnarkoba Polres Aceh Utara menangkap rekan terdakwa yaitu saksi Suadri Bin Ramli (dituntut dalam berkas perkara terpisah) di dipinggir jalan Gampong Alue Serdang Kab. Aceh Utara, tim Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap terdakwa di rumahnya pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2026 Sekira Pukul 15.10 WIB di Gampong Blang Seunong Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara dan berhasil menemukan barang bukti
Bahwa berdasarkan surat hasil penimbangan barang bukti sabu dari PT Pegadaian Syariah UPS Lhoksukon Nomor :04/60017/I/2026 Tanggal 09 Januari 2026 dengan hasil barang bukti narkotika milik terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam sebagai berikut:
Bahwa berdasarka berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab: 297/NNF/2026 Tanggal 21 Januari 2026 bahwa barang bukti narkotika milik terdakwa M. Nasir Bin Abdul Salam mengandung Metamfetamina dan Ganja dan masuk kedalam Narkotika Gol I berdasarkan lampiran I No. urut 8 dan 61 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa perbuatan terdakwa M. Nasir Bin Abdul dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I dalam bentuk tanaman dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum. --------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
