| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diduga dilakukan oleh Tersangka ADHAR Bin M. YUSUF, 36 Tahun, petani/pekebun, Alamat Dusun Lampoeh Kuta GpTrieng Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, yang terjadi Pada Hari Rabu Tanggal 18 September 2024, sekira pukul 18.00 Wib, di afdeling I PTPN IV REGIONAL VI Gampong Seuneubok Aceh Kec. Paya Bakong Kab. Aceh Utara, tersangka pada saat melaksanakan piket mengambil 1 egrek yang sudah disiapkan sebelumnya dan tersangka langsung memetik 9 (sembilan) tandan buah sawit pada pukul 18.00 wib, kemudian tersangka membawa 2 (dua) tandan buah sawit dengan menggunakan sepeda motor honda revo tampa identitas ke gudang sawit dan menjualnya, kemudian pada saat tersebut saksi sedang melaksanakan patroli menaruh kecurigaan dan mengikuti tersangka secara diam-diam dan melihat tersangka sedang hendak mengambil 7 (tujuh) tandan buah sawit yang telah disembunyikan oleh tersangka di dalam parit dan ditutupi dengan semak-semak, lalu saksi langsung menjumpai lalu menginterogasi tersangka dan tersangka mengakui telah mencuri dan membawa tersangka ke polres aceh utara. dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 180.000,- (seratus delapan puluh ribu) Rupiah dan Tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian tersebut. |