| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA :
---------- Bahwa ia terdakwa Martunis Bin Lidansyah pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di kebun sawit Desa Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebanyak ½ ( setengah ) sak dengan harga Rp.1000.000,- ( satu juta rupiah), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 13.30 Wib, terdakwa yang sedang berada di kebun sawit di Desa Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara menghubungi Saiful alias Pon ( belum tertangkap) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak ½ ( setengah) sak. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib, Saiful alias Pon datang ke kebun sawit mengantarkan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa. Kemudian setelah bertemu dengan terdakwa Saiful alias Pon menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) kepada Saiful alias Pon.
- Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saiful alias Pon, terdakwa pergi ke pondok yang berada di kebun sawit dan memilah-milahnya menjadi 15 ( lima belas ) paket kecil untuk dijual kepada pembeli sabu, dari 15 ( lima belas ) paket sabu tersebut sudah berhasil terdakwa jual sebanyak 7 (tujuh) paket kepada pembeli dengan harga masing-masing Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah), dengan rincian :
1. Sdr Din, Petani / Pekebun, Desa Binjee Kec Nisam Kab Aceh Utara sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).
2. Sdr Herman, Petani / Pekebun, Desa Binjee Kec Nisam Kab Aceh Utara sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).
3. Sdr Wiro, Petani / Pekebun, Desa Binjee Kec Nisam Kab Aceh Utara sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).
4. Sdr Ari, Petani / Pekebun, Desa Blang Crok Kec Nisam Kab Aceh Utara sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).
5. Sdr Wak Din, Petani / Pekebun, Desa Blang Crok Kec Nisam Kab Aceh Utara sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).
6. Sdr Riki, Petani / Pekebun, Desa Menasah Kulam Kec Nisam Kab Aceh Utara sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).
7. Sdr Amin, Petani / Pekebun, Desa Seunubok, Kec Nisam Kab Aceh Utara sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa yang sedang berada di kebun sawit dihubungi oleh saksi Riski Bin Agus Munandar dengan menanyakan “ dimana bang, ada sabu sama abang paket 100 (seratus). Lalu terdakwa menjawab “ ada ki, datang aja ke kebun saya disini”. Selanjutnya 15 ( lima belas ) menit kemudian saksi Riski tiba di kebun terdakwa yang berada di Desa Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara bersama dengan temannya yaitu saksi Muhammad Faisal Safrani ( polisi yang menyamar sebagai pembeli / undercover buy ). Kemudian saksi Riski menanyakan “ mana sabu nya bang “, lalu terdakwa mengeluarkan sabu yang terdakwa simpan dalam dompetnya, dan pada saat sabu hendak diserahkan kepada saksi Riski, saksi Muhammad Faisal Safrani langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dibantu oleh anggota tim opsnal dari Polda Aceh, dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian menemukan 8 ( delapan) paket narkotika jenis sabu dalam dompet terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0065 tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Novalina BR Purba selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, disimpulkan bahwa barang bukti berupa Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu milik Tersangka Martunis Bin Lidansyah adalah positif (+) mengandung Metamfetamin secara Kromatografis Lapis Tipis (KLT) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : 557/60001/10-25 tanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh, hasil penimbangan barang bukti berupa : 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa mengetahui jika perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang - Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-------- Bahwa ia terdakwa Martunis Bin Lidansyah, pada hari pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di kebun sawit Desa Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib, ketika terdakwa sedang berada di kebun sawit dihubungi oleh saksi Riski Bin Agus Munandar dengan menanyakan “ dimana bang, ada sabu sama abang paket 100 (seratus). Lalu terdakwa menjawab “ ada ki, datang aja ke kebun saya disini”. Selanjutnya 15 ( lima belas ) menit kemudian saksi Riski tiba di kebun terdakwa yang berada di Desa Binjee Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara bersama dengan temannya yaitu saksi Muhammad Faisal Safrani ( polisi yang menyamar sebagai pembeli / undercover buy ). Kemudian saksi Riski menanyakan “ mana sabu nya bang “, lalu terdakwa mengeluarkan sabu yang terdakwa simpan dalam dompetnya, dan pada saat sabu hendak diserahkan kepada saksi Riski, saksi Muhammad Faisal Safrani langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dibantu oleh tim anggota kepolisian dari Polda Aceh, dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas kepolisian menemukan 8 ( delapan) paket narkotika jenis sabu dalam dompet terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Nomor : LHU.081.K.05.16.25.0065 tanggal 26 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Novalina BR Purba selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh, disimpulkan bahwa barang bukti berupa Serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu milik Tersangka Martunis Bin Lidansyah adalah positif (+) mengandung Metamfetamin secara Kromatografis Lapis Tipis (KLT) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian Syariah Cabang Banda Aceh Nomor : 557/60001/10-25 tanggal 13 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Ernawan selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh, hasil penimbangan barang bukti berupa : 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,95 (nol koma Sembilan puluh lima) gram.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang, dan terdakwa tidak bekerja di lembaga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ataupun bekerja untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium yang telah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan dan terdakwa mengetahui jika perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan republik Indonesia.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang - Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------
|