Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Lsk Dr. Faisal Riza 1.Muhammad Yusuf
2.azniar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Faisal Riza
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M Ali Ahmad, S.HDr. Faisal Riza
Tergugat
NoNama
1Muhammad Yusuf
2azniar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah hutang tergugat I kepada penggugat sebanyak Rp. 90 (sembilan puluh juta rupiah).
  3. Menyatakan sisa hutang tergugat I kepada penggugat sebanyak Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  4. Menyatakan perbuatan tergugat I ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat.
  5. Menghukum tergugat I untuk memenuhi prestasi dan membayar sisa hutang dan atau mengembalikan sisa uang penggugat sejumlah Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  6. Menghukum tergugat I untuk membayar bunga Rp. 8.100.000. (delapan juta seratus ribu rupiah).
  7. Menghukum tergugat I untuk membayar bunga Rp. 8.250.000. (delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  8. Menyatakan sah dan berharga conservatoir beslaq yang diletakkan oleh pengadilan atas sebidang 1 (satu) petak tanah beserta bangunan rumah permanen diatas, yang terletak di Desa Pante Gurah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, tanah seluas lebih kurang 500 M2, yang berbatas sebelah :

 

- Utara            : Jalan dan irigasi.

- Selatan        : Tanah rumah ibu Emi (ibu Rajon).

- Timur           : Tanah rumah Fahmi.

- Barat            : Tanah Tgk. Inseun.

 

8. Menghukum tergugat I untuk membayar uang paksa Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) perhari atas kelalaiannya memenuhi isi putusan pengadilan sejak diucapkan atau inkracht.

9. Menghukum tergugat II untuk bertanggungjawab guna membayar hutang tergugat I kepada penggugat.

10. Menghukum tergugat II untuk tunduk dan taat atas isi putusan ini.       

11. Menghukum tergugat I dan tergugat II  membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

12. Apabila Majelis Hakim berbeda pendapat dengan penggugat, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak