Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Lsk 1.RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2.OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
NAWAWI Bin M. YUNUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B – 1535 /L.1.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO SUKREVI IBRAHIM, S.H.
2OKTRIADI KURNIAWAN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAWAWI Bin M. YUNUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

Pertama

Bahwa Terdakwa Nawawi Bin M. Yunus pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026 bertempat dirumah terdakwa di Gp. Kumbang Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “membeli, menawarkan,menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, mengadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperolah dari tindak pidana berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk suzuki Shogun FD 125 XSD tahun pembuatan 2006 warna silver hitam nomor Plat      BL 4191 Q nomor rangka MH8FD125X6J736914, nomor mesin F40310733033. 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3X Warna Ocean Blue, IMEI 1 : 862121075815655, IMEI 2 (8621211075815648), 1 (satu) Unit HP merk Realme C20 warna abu baja Imei1: 860892056976698, Imei2: 860892056976680 dan 1 (satu) Unit HP merk itel A50 warna hitam IMEI 1 : 355409397665328, IMEI 2 :355409397665336 sebagian kepunyaan saksi MUCHTAR Bin RIDWAN. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------

Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.30 wib, saksi ACHYAR MAHENDRA (diperiksa dalam berkas terpisah), datang kerumah terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS di Gp. Kumbang Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara kemudian sekira pukul 02.00 wib, saksi ACHYAR MAHENDRA meminta Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Gampong Pante Kiro Kec. Paya Bakong, kemudian Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS mengantar saksi ACHYAR MAHENDRA dengan mengendarai satu unit sepeda motor terdakwa merk Yamaha Vixion dan ditengah perjalanan sekira pukul 03.00 wib saksi ACHYAR MAHENDRA meminta terdakwa untuk masuk berbelok ke kiri ke jalan daerah kota Kec. Matangkuli dan menurunkannya disitu katanya nanti saksi dijemput oleh adiknya. Selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa.

Bahwa kemudian Keesokan harinya atau pada hari Minggu tanggal 15 februari 2026, sekira pukul 10.00 wib, saksi ACHYAR MAHENDRA datang lagi kerumah Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dan Saksi mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang saat itu mogok di jalan Medan Banda Aceh di Kec. Syamtalira Bayu yang dicuri saksi di Matangkuli. Lalu Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS pergi dengan saksi ACHYAR MAHENDRA mengendarai sepeda motor Yamaha vixion milik Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dan sesampainya di tempat sepeda motor yang mogok tersebut, saksi menanyakan kepada terdakwa kemana bisa dijual sepeda motor yang mogok ini dan Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS mengatakan jual saja sama teman terdakwa yaitu sdr MUKLIS (DPO) di tempat jual beli barang rongsokan. Selanjutya Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS naik sepeda motor yang mogok jenis Suzuki shogun warna hitam, sedangkan saksi ACHYAR MAHENDRA naik sepeda motor Vixion terdakwa dan saksi mendorong sepeda motor yang mogok dengan menggunakan kakinya sambil mengendarai sepeda motor Vixion Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS. Sesampainya di tempat sdr MUKLIS (DPO) di Gp. Matang Puntong Kec. Samudera, Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS menanyakan kepada sdr MUKLIS berapa laku sepeda motor Suzuki Shogun tersebut jika dijual cincang atai dijual rongsokan dan sdr MUKLIS menanyakan sepeda motor siapa ini dan terdakwa jawab bahwa sepeda motor tersebut milik teman Terdakwa yaitu saksi ACHYAR MAHENDRA. Lalu sdr MUKLIS mengatakan kalau harganya sebesar Rp 250.000 dan mereka sepakat dengan harga tersebut dan sdr MUKLIS menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dan Terdakwa serahkan kepada saksi ACHYAR MAHENDRA dan saksi ACHYAR MAHENDRA memberikan kepada Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS sebesar Rp 100.000 dan sisanya di pegang saksi. Selanjutnya mereka pulang ke rumah Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS di Gp. Kumbang, kemudian sekira pukul 17.00 wib saksi ACHYAR MAHENDRA Kembali kerumah Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dengan saksi ACHYAR MAHENDRA mengenakan jaket hoodie biru dongker. Sekira pukul 19.30 wib saksi ACHYAR MAHENDRA menawarkan kepada terdakwa 2 (dua) unit Hp dengan merk Oppo warna hitam dan merk Itel warna hitam yang katanya di curi di Matangkuli untuk digadaikan kepada Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dan Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS menerima gadai hp tersebut seharga Rp 200.000,-

Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira Pukul 10.00 Wib, Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN (dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS yang berada di Gp. Meunasah Kumbang Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA VARIO warna merah muda dan masuk kerumah terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS, pada saat Saksi masuk terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS sedang tidur di dalam kamarnya, lalu Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN melihat ada 3 (tiga) Unit Hp yang tergeletak di atas meja di ruang tamu, lalu Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN mengambil 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3x IMEI 1 : 862121075815655 Warna Ocean Blue yang tergeletak di atas meja tersebut, kemudian Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN pulang kerumah Saksi di Gp. Sumbok Rayeuk Kec. Nibong Kab. Aceh Utara, lalu sekira Pukul 20.00 wib Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN pergi ke konter HP yang berada di Gp. Parang sikureung Kec. Matang Kuli Kab. Aceh Utara, untuk mendownload aplikasi di Hp yang Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN curi tersebut, lalu HP tersebut Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN serahkan kepada pemilik konter tersebut, kemudian pemilik konter tersebut menyuruh Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN untuk menunggu sebentar dan duduk di depan konter tersebut, lalu tidak lama kemudian datanglah anggota SATRESKRIM POLRES ACEH UTARA dan membawa Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN ke POLRES ACEH UTARA dan tidak lama kemudian saksi ACHYAR MAHENDRA Bin NAZRIAL dan terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS juga turut diamankan oleh Kepolisian.

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wib, saksi ACHYAR MAHENDRA mengatakan kepada terdakwa bahwa satu unit Hp nya sudah tidak ada atau sudah hilang tidak tahu siapa yang mengambilnya. Sekira pukul 23.00 wib, saat terdakwa sedang duduk menonton televisi tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman mengaku sebagai Polisi kemudian menyita 2 (dua) unit hp yang digadai oleh saksi ACHYAR MAHENDRA dan membawa terdakwa dan saksi ACHYAR MAHENDRA ke Polsek Matangkuli dan di Polsek sudah ada saksi HENDRA SAPUTRA yang sebelumnya sudah diamankan oleh polisi, kemudian mereka di bawa ke Polres Aceh Utara.

Bahwa terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS pernah dihukum karena kasus pencurian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 228/Pid.B/2023/PN Lsk Tanggal tanggal 13 November 2023.

--------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ---------------------------------------------------

Atau

 

Kedua:

---------Bahwa Terdakwa Nawawi Bin M. Yunus pada hari Minggu Tanggal 15 Februari 2026 sekira Pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat dirumah terdakwa di Gp. Kumbang Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana kepada saksi Achyar Mahendra Bin Nazrial untuk mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk suzuki Shogun FD 125 XSD tahun pembuatan 2006 warna silver hitam nomor Plat BL 4191 Q nomor rangka MH8FD125X6J736914, nomor mesin F40310733033. 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3X Warna Ocean Blue, IMEI 1 : 862121075815655, IMEI 2 (8621211075815648), 1 (satu) Unit HP merk realme C20 warna abu baja Imei1: 860892056976698, Imei2: 860892056976680 dan 1 (satu) Unit HP merk itel A50 warna hitam IMEI 1: 355409397665328, IMEI 2: 355409397665336 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan saksi MUCHTAR Bin RIDWAN, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 19.30 wib, saksi ACHYAR MAHENDRA (diperiksa dalam berkas terpisah), datang kerumah terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS di Gp. Kumbang Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara kemudian sekira pukul 02.00 wib, saksi ACHYAR MAHENDRA meminta Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS untuk mengantarnya pulang ke rumahnya di Gampong Pante Kiro Kec. Paya Bakong, kemudian Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS mengantar saksi ACHYAR MAHENDRA dengan mengendarai satu unit sepeda motor terdakwa merk Yamaha Vixion dan ditengah perjalanan sekira pukul 03.00 wib saksi ACHYAR MAHENDRA meminta terdakwa untuk masuk berbelok ke kiri ke jalan daerah kota Kec. Matangkuli dan menurunkannya disitu katanya nanti saksi dijemput oleh adiknya. Selanjutnya terdakwa kembali pulang kerumah terdakwa.

Bahwa kemudian Keesokan harinya atau pada hari Minggu tanggal 15 februari 2026, sekira pukul 10.00 wib, saksi ACHYAR MAHENDRA datang lagi kerumah Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dan saksi mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor yang saat itu mogok di jalan Medan Banda Aceh di Kec. Syamtalira Bayu yang dicuri saksi di Matangkuli. Lalu Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS pergi dengan saksi ACHYAR MAHENDRA mengendarai sepeda motor Yamaha vixion milik Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dan sesampainya di tempat sepeda motor yang mogok tersebut, saksi menanyakan kepada terdakwa kemana bisa dijual sepeda motor yang mogok ini dan Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS mengatakan jual saja sama teman terdakwa yaitu sdr MUKLIS (DPO) di tempat jual beli barang rongsokan. Selanjutya Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS naik sepeda motor yang mogok jenis Suzuki shogun warna hitam, sedangkan saksi ACHYAR MAHENDRA naik sepeda motor Vixion terdakwa dan saksi mendorong sepeda motor yang mogok dengan menggunakan kakinya sambil mengendarai sepeda motor Vixion Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS. Sesampainya di tempat sdr MUKLIS (DPO) di Gp. Matang Puntong Kec. Samudera, Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS menanyakan kepada sdr MUKLIS berapa laku sepeda motor Suzuki Shogun tersebut jika dijual cincang atai dijual rongsokan dan sdr MUKLIS menanyakan sepeda motor siapa ini dan terdakwa jawab bahwa sepeda motor tersebut milik teman Terdakwa yaitu saksi ACHYAR MAHENDRA. Lalu sdr MUKLIS mengatakan kalau harganya sebesar Rp 250.000 dan mereka sepakat dengan harga tersebut dan sdr MUKLIS menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dan Terdakwa serahkan kepada saksi ACHYAR MAHENDRA dan saksi ACHYAR MAHENDRA memberikan kepada Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS sebesar Rp 100.000 dan sisanya di pegang saksi. Selanjutnya mereka pulang ke rumah Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS di Gp. Kumbang, kemudian sekira pukul 17.00 wib saksi ACHYAR MAHENDRA kembali kerumah Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dengan saksi ACHYAR MAHENDRA mengenakan jaket hoodie biru dongker. Sekira pukul 19.30 wib saksi ACHYAR MAHENDRA menawarkan kepada terdakwa 2 (dua) unit Hp dengan merk Oppo warna hitam dan merk Itel warna hitam yang katanya di curi di Matangkuli untuk digadaikan kepada Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS dan Terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS menerima gadai hp tersebut seharga Rp 200.000,-

Pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026, sekira Pukul 10.00 Wib, Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN (dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS yang berada di Gp. Meunasah Kumbang Kec. Syamtalira Aron Kab. Aceh Utara dengan mengendarai sepeda motor merk HONDA VARIO warna merah muda dan masuk kerumah terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS, pada saat Saksi masuk terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS sedang tidur di dalam kamarnya, lalu Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN melihat ada 3 (tiga) Unit Hp yang tergeletak di atas meja di ruang tamu, lalu Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN mengambil 1 (satu) Unit HP merk OPPO A3x IMEI 1 : 862121075815655 Warna Ocean Blue yang tergeletak di atas meja tersebut, kemudian Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN pulang kerumah Saksi di Gp. Sumbok Rayeuk Kec. Nibong Kab. Aceh Utara, lalu sekira Pukul 20.00 wib Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN pergi ke konter HP yang berada di Gp. Parang sikureung Kec. Matang Kuli Kab. Aceh Utara, untuk mendownload aplikasi di Hp yang Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN curi tersebut, lalu HP tersebut Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN serahkan kepada pemilik konter tersebut, kemudian pemilik konter tersebut menyuruh Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN untuk menunggu sebentar dan duduk di depan konter tersebut, lalu tidak lama kemudian datanglah anggota SATRESKRIM POLRES ACEH UTARA dan membawa Saksi HENDRA SAPUTRA Bin M. NUR USMAN ke POLRES ACEH UTARA dan tidak lama kemudian saksi ACHYAR MAHENDRA Bin NAZRIAL dan terdakwa NAWAWI Bin M. YUNUS juga turut diamankan oleh Kepolisian.

Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wib, saksi ACHYAR MAHENDRA mengatakan kepada terdakwa bahwa satu unit Hp nya sudah tidak ada atau sudah hilang tidak tahu siapa yang mengambilnya. Sekira pukul 23.00 wib, saat terdakwa sedang duduk menonton televisi tiba-tiba datang beberapa orang berpakaian preman mengaku sebagai Polisi kemudian menyita 2 (dua) unit hp yang digadai oleh saksi ACHYAR MAHENDRA dan membawa terdakwa dan saksi ACHYAR MAHENDRA ke Polsek Matangkuli dan di Polsek sudah ada saksi HENDRA SAPUTRA yang sebelumnya sudah diamankan oleh polisi, kemudian mereka di bawa ke Polres Aceh Utara.

Bahwa terdakwa Nawawi Bin M. Yunus pernah dihukum karena kasus pencurian berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 228/Pid.B/2023/PN Lsk Tanggal tanggal 13 November 2023.

------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e dan huruf f Jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya