Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
203/Pdt.P/2025/PN Lsk AMADDEWI MUHAMMAD ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 203/Pdt.P/2025/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMADDEWI MUHAMMAD ALI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah MADDEWI, Tempat/Tanggal Lahir: PUNTI / 05-07-1970, Jenis Kelamin Laki-laki, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor NIK : 1108080507700001, Kartu Keluarga dengan Nomor : 1108082704070003, dan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 1108-LT-05032015-0046;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan tersebut kepada Instansi terkait dalam hal ini kepada  Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi Lhokseumawe;
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak