| Dakwaan |
DAKWAAN :
-------Bahwa terdakwa T. ASRUL SEPTIANANDA Bin T. SAIFUL dan saksi ZULFIKAR Bin ABU BAKAR (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Saptu Tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib, atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dusun Lorong II Gp. Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 wib saksi ZULKARNAIN mengirimkan pesan melalui WA ke nomor saksi SIGIT, untuk menagih hutang kepada saksi SIGIT, kemudian saksi SIGIT mau membayar secara langsung kepada saksi ZULKARNAIN yang mana pada itu saksi SIGIT bersama dengan Terdakwa dan saksi ZULFIKAR berada dirumah saksi ZULFIKAR sehingga
- saksi ZULKARNAIN mendatangi rumah saksi ZULFIKAR Dusun Lorong II Gp. Dayah LB Kec. Lhoksukon Kab. Aceh Utara pada pukul 19.50 wib.
- Bahwa setiba nya di rumah saksi ZULFIKAR saksi SIGIT berjalan menghampiri saksi ZULKARNAIN namun tiba tiba saksi ZULFIKAR berlari kearah saksi ZULKARNAIN dan mengeluarkan kata-kata “bilang apa kau” dan langsung memukuli saksi ZULKARNAIN yang disusul dengan terdakwa juga berlari kearah saksi ZULKARNAIN dan melakukan pemukulan secara bersama-sama dengan cara meninju di bagian kepala saksi ZULKARNAIN berulang kali dan saat itu saksi ZULKARNAIN menutupi wajahnya dengan kedua tangan dan dikarenakan saksi ZULKARNAIN tidak sanggup menahan pukulan mereka sehingga akhirnya saksi ZULKARNAIN menjatuhkan sepeda motor dan berlari menjauh dari terdakwa dan saksi ZULFIKAR dengan jarak 20 meter kemudian terdakwa memanggil saksi ZULKARNAIN dengan mengatakan “kemari dulu kita kita bicarakan baik-baik” dan saksi SIGIT juga mendatanginya dengan merangkul saksi ZULKARNAIN dan menyuruh saksi ZULKARNAIN untuk kembali dan membicarakan secara baik-baik dan tidak memukuli lagi dan saksi SIGT juga mengatakan kepada terdakwa agar tidak memukul saksi ZULKARNAIN lagi sehingga saksi ZULKARNAIN menuruti permintaan terdakwa untuk kembali akan tetapi setelah saksi ZULKARNAIN mendekati terdakwa dengan jarak hanya satu meter, terdakwa langsung menendang saksi ZULKARNAIN di bagian dada sebanyak satu kali sehingga langsung saksi ZULKARNAIN lari ke arah desa Matang Keupila Kec. Lhoksukon untuk melarikan diri dan sepeda motor yang saksi ZULKARNAIN kendarai ditinggal di tempat kejadian dan saat saksi ZULKARNAIN lari pun sejauh 60 meter terdakwa mengejar saksi ZULKARNAIN hingga saksi ZULKARNAIN berdiri di sebuah warung klontong dan terdakwa tidak mendekati saksi ZULKARNAIN dikarenakan ada beberapa warga yang melihat dan saat itu terdakawa sempat menyuruh saksi ZULKARNAIN untuk mendekatinya akan tetapi saksi ZULKARNAIN tidak mau sehingga ada ibu-ibu yang mengatakan kepada terdakwa “jangan di sini dek” sehingga terdakwa kembali dan meninggalkan saksi ZULKARNAIN
- Bahwa kemudian saksi ZULKARNAIN menelfon abang sepupunya yaitu saksi SYUKUR, mengatakan jika saksi ZULKARNAIN sudah di keroyok dan setiba saksi SYUKUR pun langsung mengambil sepeda motor yang telah ditinggal di tempat kejadian tersebut akan tetapi sepeda motor tersebut sudah di antar oleh temannya ke warung yang berada di kampung tersebut.
- Bahwa akibat dari kejadian tersebut dan berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 331/12/2025, saksi ZULKARNAIN ditemukan luka kemerahan di kepala bagian kiri kurang lebih 1 cm setentang telinga kiri, luka terkelupas kulit di bagian kiri kurang lebih 0,5 cm, setentang telingga kiri (+), dan kemerhan di dada belakang bangian kanan kurang lebih 2 cm
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (1) undang -undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP.--------------------------------------------------------------------- |