Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PN Lsk H. ZULKIFLIBIN YUSUIF JAMALUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ZULKIFLIBIN YUSUIF
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mustafa, M. Zein,S.H.H. ZULKIFLIBIN YUSUIF
Tergugat
NoNama
1JAMALUDDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian Hutang piutang sebesar Rp.110.000.000., ( seratus sepuluh juta rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga penitipan Dana/Uang sebesar Rp.110.000.000., ( seratus sepuluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui Pengadilan Negeri Lhoksukon
  4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menerima dan menyimpan dana/Uang tersebut selaku Penitipan;
  5. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDER

Atau apabila Pengadilan Negari Lhoksukon berpendapat lain saya mohon kepada Hakim Yang Mulia untuk sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak