| Petitum |
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk menerima pengembalian Hutang piutang sebesar Rp.110.000.000., ( seratus sepuluh juta rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga penitipan Dana/Uang sebesar Rp.110.000.000., ( seratus sepuluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Penggugat kepada Tergugat melalui Pengadilan Negeri Lhoksukon
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk menerima dan menyimpan dana/Uang tersebut selaku Penitipan;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDER
Atau apabila Pengadilan Negari Lhoksukon berpendapat lain saya mohon kepada Hakim Yang Mulia untuk sekiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. |