Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Lsk RADINAL AZRI MULTI ANWAR BIN MUHAMMAD Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Lsk
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RADINAL AZRI MULTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEWI KARTIKA, S.H, MUHAMMAD SUHAJI, S.H, RIDZWAN, S.H., M.H, MAULANA, S.H.RADINAL AZRI MULTI
Tergugat
NoNama
1ANWAR BIN MUHAMMAD
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menytakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kerjasama tertangal 17 Oktober 2020 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi), dikarenakan TERGUGAT tidak mau mentaati isi pada Surat Perjanjian Kerjasama tertanggal 17 Oktober 2020 yang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dan/atau tidak melaksanakan pemberikan keuntungan kepada PENGGUGAT sehingga mengakibatkan kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pengembalian Modal usaha Kopra Kelapa dan/atau ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari apabila TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

 

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak