Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2026/PN Lsk 1.HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2.RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H.
Saiful Bahri alias sipon bin ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1027/L.1.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARRI CITRA KESUMA,S.H.
2RISTA ZULLIBAR PA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Saiful Bahri alias sipon bin ibrahim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan.

 

Kesatu:

      ---------Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Rasetlemen Gampong Cot Mambong Kec. Nisam Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang melukai berat orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut :

 

          Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pada pukul 14.00 wib Saksi Korban MUNAZIL BIN SYAMSUDIN sedang tidur dirumahnya kemudian terbangun dan terdakwa melihat saksi ADI BIN A JALIL sedang berbicara dengan Sdri ZURINA kemudian terdakwa pun keluar dari rumahnya dan mengikuti sdri ZURINA masuk kedalam keude atau sebuah warung milik saksi korban dan saksi korban melihat terdakwa bersama istrinya yaitu sdri ZURINA didalam warung tersebut dan mengatakan ”JANGAN BUAT BODOH DI DALAM KAMAR KEUDE SAYA, KAMU KETEMPAT KAMU SAJA” kemudian mendengar saksi korban mengatakan hal tersebut membuat terdakwa merasa kesal dan marah sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara saksi korban dan terdakwa yang mana sangking emosinya terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang terletak disampingnya lalu membacok saksi korban dibagian kepala hingga kepala saksi korban terluka dan mengeluarkan darah akan tetapi terdakwa tetap saja mengarahkan parang tersebut kearah saksi korban dan menakuti saksi korban dengan menggunakan parang tersebut sehingga saksi korban keluar dari warung tersebut untuk mencari pertolongan dan akhirnya saksi korban berhasil ditolong oleh saksi ADI BIN A JALIL yang mana kemudian saksi korban dibawa ke Polsek Nisam terlerbih dahulu dan setelahnya saksi korban dibawa  ke Puskesmas Nisam untuk diperiksa dan diobati;

          Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek dibagian kepala saksi korban dan luka robek dibagian lengan tangan kiri saksi korban dan saksi korban mengalami trauma serta sakit dan tidak dapat beraktifitas seperti biasanya;

          Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban di Puskesmas Nisam dituangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 180/1256/ver/Pus-Nisam/2025 pada tanggal 23 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. Fitriani dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

  • Pemeriksaan Umum :

Korban datang dalam keadaan sadar penuh

  • Pemeriksaan Fisik:
  • Luka Robek di kepala kanan atas, ukuran ± 5 cm
  • Luka robek di pergelangan atas kiri dalam, ukuran ± 3 cm
  • Luka lecet di pergelangan atas kiri dalam, ukuran ± 1,5 cm
  • Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan korban diduga telah mengalami trauma akibat benda tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.-------------------

 

Atau

Kedua:

 

Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Rasetlemen Gampong Cot Mambong Kec. Nisam Kab. Aceh Utara, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ,,”Melakukan Penganiayaan”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan keadaan atau cara sebagai berikut -----------------------

 

          Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira pada pukul 14.00 wib Saksi Korban MUNAZIL BIN SYAMSUDIN sedang tidur dirumahnya kemudian terbangun dan terdakwa melihat saksi ADI BIN A JALIL sedang berbicara dengan Sdri ZURINA kemudian terdakwa pun keluar dari rumahnya dan mengikuti sdri ZURINA masuk kedalam keude atau sebuah warung milik saksi korban dan saksi korban melihat terdakwa bersama istrinya yaitu sdri ZURINA didalam warung tersebut dan mengatakan ”JANGAN BUAT BODOH DI DALAM KAMAR KEUDE SAYA, KAMU KETEMPAT KAMU SAJA” kemudian mendengar saksi korban mengatakan hal tersebut membuat terdakwa merasa kesal dan marah sehingga terjadilah pertengkaran mulut antara saksi korban dan terdakwa yang mana sangking emosinya terdakwa mengambil 1 (satu) buah parang yang terletak disampingnya lalu membacok saksi korban dibagian kepala hingga kepala saksi korban terluka dan mengeluarkan darah akan tetapi terdakwa tetap saja mengarahkan parang tersebut kearah saksi korban dan menakuti saksi korban dengan menggunakan parang tersebut sehingga saksi korban keluar dari warung tersebut untuk mencari pertolongan dan akhirnya saksi korban berhasil ditolong oleh saksi ADI BIN A JALIL yang mana kemudian saksi korban dibawa ke Polsek Nisam terlerbih dahulu dan setelahnya saksi korban dibawa  ke Puskesmas Nisam untuk diperiksa dan diobati;

          Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek dibagian kepala saksi korban dan luka robek dibagian lengan tangan kiri saksi korban dan saksi korban mengalami trauma serta sakit dan tidak dapat beraktifitas seperti biasanya;

          Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban di Puskesmas Nisam dituangkan dalam surat Visum Et Repertum Nomor: 180/1256/ver/Pus-Nisam/2025 pada tanggal 23 Desember 2025 yang diperiksa oleh dr. Fitriani dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

 

  • Pemeriksaan Umum :

Korban datang dalam keadaan sadar penuh

  • Pemeriksaan Fisik:
  • Luka Robek di kepala kanan atas, ukuran ± 5 cm
  • Luka robek di pergelangan atas kiri dalam, ukuran ± 3 cm
  • Luka lecet di pergelangan atas kiri dalam, ukuran ± 1,5 cm
  • Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan korban diduga telah mengalami trauma akibat benda tajam.

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya