| Dakwaan |
Tindak Pidana Pencurian Ringan yang diduga dilakukan oleh HENDRA SAPUTRA BIN BUKHARI, 24 Tahun, Pelajar/ Mahasiswa, Gp. Tualang Teungoh Kec. Langsa Kota Kota Langsa, yang terjadi pada hari Sabtu Tanggal 09 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Perkebunan PTPN IV Regional 6 (enam) Gp. Beurandang Krueng Kec. Cot Girek Kab. Aceh Utara, yang diketahui oleh saksi HAIDIR Bin ISMAIL dan saksi M. NASIR BIN UMAR BAKAR, Tersangka tersebut di atas melakukan pencurian tersebut dengan cara memanen sebanyak 6 (enam) tandan sawit di pokok sawit dengan menggunakan sebilah parang ukuran 40 CM dan kemudian memasukkan ke dalam karung putih sebanyak 1 (satu) karung dengan menggunakan tangannya, kemudian akan dijual dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.80.000.- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Tersangka mengakui Baru 1 (satu) Kali melakukan Pencurian terhadap 6 (enam) tandan sawit tersebut. ----------------------------------------------------------------------- |