Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2026/PN Lsk MURNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2026/PN Lsk
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURNIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki perbaikan Data Pemohon:
  • Pada KK (Kartu Keluarga) dan KTP (kartu tanda penduduk), yang bernama Nur Niyati tempat dan tanggal lahir, Matang Puntong , 01-07-1980 diubah Menjadi atas nama : Murniati, Tempat/Tanggal Lahir : Matang Puntong / 01-07-1977, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama : Islam, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga,  Alamat : Dusun Saed Umar Desa Matang Puntong, Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara

3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak